• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pencabul Anak Kandung Divonis 15 Tahun Penjara Di PN Lombok Tengah

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 November 2021 - 13:50
in Nusantara
ilustrasi. (ANTARA)

ilustrasi. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap HA (46), terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya sendiri hingga hamil.

“Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Lombok Tengah Catur Hidayat Putra seperti dikutip Antara, Sabtu (6/11/2021)

BacaJuga:

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Sidang putusan dalam kasus tersebut dipimpin oleh majelis hakim Pipit Christa Anggraini, dan sidang dilakukan secara virtual. “Selain divonis 15 tahun penjara, warga Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah itu didenda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara,” ucapnya.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti mencabuli anaknya sendiri sebanyak 9 kali sampai hamil, sehingga atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 1 ke 3 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ini putusan hakim, lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” imbuhnya.

Kronologis peristiwa naas yang menimpa korban NS(15) berasal di bulan Juli tahun 2019, terdakwa mengajak anaknya untuk bertamu ke salah satu anggota keluarganya. Namun di tengah jalan, malah terdakwa membawa anak kandungnya ke salah satu homestay di wilayah Narmada.

“Pada saat dibawa ke home stay, korban mempertanyakan dirinya mengapa dibawa ke penginapan. Namun karena dipaksa akhirnya korban tidak bisa melawan dan dicabuli ayahnya,” ucapnya.

Kemudian terdakwa kembali membawa korban pulang ke rumahnya. Perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa kepada korban semenjak bulan Juni hingga Desember 2019.

Kejadian itu terungkap setelah korban hamil yang diketahui oleh salah satu keluarganya saat membawa korban ke puskesmas. “Dari hasil tes puskesmas kalau korban hamil dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” katanya.

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah yang mendapatkan laporan itu, langsung turun mengamankan pelaku untuk menghindari perihal yang tidak diinginkan pada Mei 2021.

Sebelumnya dikabarkan, seorang ayah inisial HA (46), warga Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dibekuk polisi, karena diduga menghamili anak kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut terbongkar saat korban mengalami pendarahan, setelah ditanya kemudian korban mengaku sempat dicabuli ayahnya. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan guna menghindari perihal yang tidak diinginkan.

“Korban baru hamil tiga bulan. Tapi janinnya digugurkan dengan cara diberikan minuman keras oleh terduga pelaku,” katanya. (mg4)

Tags: dipenjaraDivonisLombok Tengahseksual

Berita Terkait.

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.