• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ketentuan Tambahan Tindak Pidana Korupsi Bukan Diskriminasi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 November 2021 - 18:08
in Headline
Diskriminasi

Hasil tangkapan layar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman saat menjadi narasumber dalam diskusi publik Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk “Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor” yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Sahabat ICW, Selasa (2/11/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan pemberian ketentuan-ketentuan tambahan, seperti syarat mendapatkan remisi untuk membedakan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana yang lain bukan merupakan bentuk diskriminasi.

“Kalaupun itu dianggap merupakan bentuk diskriminasi, itu adalah diskriminasi yang diizinkan oleh undang-undang,” kata Zaenur Rohman saat menjadi narasumber dalam diskusi publik Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk “Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor” yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Sahabat ICW, seperti dikutip Antara, Selasa (2/11/2021).

BacaJuga:

Halal Label for Cigarettes: Between Religious Rulings, Health Risks, and Consumer Interests

Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen

Wushu Persembahkan Medali Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Baca Juga : Diskriminasi Kelapa Sawit, Presiden Jokowi Kecam Uni Eropa

Hal yang disampaikan oleh Zaenur Rohman itu merupakan tanggapan terhadap argumentasi Mahkamah Agung yang menyangka tidak diberikannya remisi pada koruptor merupakan diskriminasi.

Akibat argumentasi itu, lanjutnya, Peraturan Pemerintah Pasal 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang juga mengatur remisi dan pembebasan bersyarat dalam Pasal 34A dan Pasal 43A untuk narapidana kasus korupsi pun dibatalkan.

Zaenur Rohman menjelaskan ada dua syarat untuk pemberian remisi pada pelaku tindak pidana korupsi yang diatur oleh PP Nomor 9 Tahun 2012. Pertama, mereka berstatus sebagai justice collaborator, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar akar kejahatan korupsi. Kedua, mereka membayar uang ganti rugi dan denda.

Baca Juga : Dinilai Diskriminasi, Vaksinasi Terhadap Pekerja Migran di Hong Kong Ditunda

Menurutnya, diskriminasi muncul bila sesuatu yang sama diperlakukan secara berbeda, sedangkan tindak pidana korupsi telah jelas berbeda dengan tindak pidana lain. Dengan demikian, pemberian ketentuan tambahan sebagai syarat bagi mereka untuk mendapatkan remisi bukanlah suatu bentuk diskriminasi.

“Mahkamah Agung tidak cukup kuat untuk beralasan bahwa itu adalah merupakan suatu bentuk diskriminasi,” ucap Zaenur.

Ia berpendapat ada dua hal yang menjadikan tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana umum atau yang lain. Pertama, korupsi merupakan tindak pidana khas yang dilakukan oleh penguasa atau pejabat. Kedua, korupsi memiliki dampak yang luas.

Contohnya, jika ada penggelapan dalam bentuk suap bernilai kecil sekalipun untuk memperoleh perizinan pelepasan hutan lindung, dampaknya bisa besar. Negara bisa kehilangan hutan lindung yang di dalamnya terkandung limpahan sumber daya alam. Selain itu, kerugian juga bisa menimbulkan banjir dan menggusur masyarakat adat yang cenderung hidup di hutan. “Daya rusak korupsi itu sangat besar sehingga dia berbeda dengan tindak pidana lain,” tegas Zaenur. (mg3)

Tags: diskriminasiTindak Pidana KorupsiTipikorUniversitas Gadjah Mada

Berita Terkait.

Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen
Headline

Halal Label for Cigarettes: Between Religious Rulings, Health Risks, and Consumer Interests

Minggu, 20 September 2026 - 16:15
Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen
Headline

Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen

Minggu, 20 September 2026 - 16:05
Seraf Naro Siregar
Headline

Wushu Persembahkan Medali Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Minggu, 20 September 2026 - 10:43
Hendri Ch Bangun
Headline

UKW INDOPOSCO-UMJ, Hendri Ch Bangun Ajak Jurnalis Hadapi Era AI dengan Profesional

Sabtu, 19 September 2026 - 13:02
3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ
Headline

3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ

Sabtu, 19 September 2026 - 11:36
UKW
Headline

INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI

Sabtu, 19 September 2026 - 10:31

OLAHRAGA

persib
Olahraga

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Editor Ali Rachman
Minggu, 20 September 2026 - 12:38

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung datang ke Jepara dengan membawa pekerjaan yang belum tuntas. Pangeran Biru akan menghadapi Persijap Jepara pada...

SelengkapnyaDetails
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.