• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Amandemen Itu Tergantung pada Kekuatan Politik di MPR

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 2 November 2021 - 22:44
in Nasional
bamsoet

Hasil tangkapan layar ketika Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberi paparan dalam Launching Forum Dialektika: Amandemen 1945 dan Tantangan Kekinian yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Bamsoet Channel dan dipantau dari Jakarta, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan untuk melakukan amandemen kelima Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) tergantung kepada keputusan yang didasari oleh kekuatan politik di MPR.

“Amendemen itu bukan tergantung kami, pimpinan MPR. Amendemen itu sangat tergantung kepada keputusan kekuatan politik yang ada di MPR,” tutur Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, ketika memberi paparan dalam “Launching Forum Dialektika: Amandemen 1945 dan Tantangan Kekinian” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Bamsoet Channel dan dipantau dari Jakarta, Selasa (2/11/2021).

BacaJuga:

IGMC 2026, Usung Diplomasi Agama untuk Perdamaian Dunia

IGMC 2026, Usung Diplomasi Agama untuk Perdamaian Dunia

Pertanian Jadi Pilar Utama Pembangunan, Sinergi Lintas Sektor Terus Diperkuat

Pimpinan MPR, tuturnya, hanya mempunyai kedudukan sebagai penyedia proses pengumpulan keputusan terkait melakukan amendemen kelima UUD 1945.

Oleh karena itu, keputusan apakah amendemen kelima akan tetap berjalan atau tidak sangat terkait kepada kekuatan politik yang ada di dalam MPR, terlebih dengan pemikiran yang variatif dari berbagai fraksi partai yang ada di lembaga tersebut.

Baca Juga: Amendemen UUD 45 Bukan Harga Murah, Jika Direalisasikan Harus Seperti Ini

“Kalau ada yang ingin mengusulkan perubahan atas Undang-Undang Dasar 1945, maka sedikit-dikitnya, (harus didukung oleh, red) sepertiga dari anggota MPR yang berjumlah 711 orang,” kata dia, seperti yang dikutip oleh Antara.

Tidak hanya mendapatkan dukungan dari sepertiga jumlah anggota MPR, pengusul juga harus menyatakan usulannya dengan jelas, yakni mengenai apa yang ingin diganti atau ditambahkan, berapa jumlah bagian yang akan mengalami perubahan atau ditambahkan, serta pasal apa yang ingin diganti oleh pengusul.

“Kan harus jelas argumentasi dan kajian akademisnya. Barulah kemudian, kalau sepertiga sudah terpenuhi, MPR menyediakan sidang paripurna yang harus didatangi atau diisi sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota MPR,” ucap Bamsoet.

Apabila yang menghadiri sidang paripurna kurang dari dua pertiga, tutur ia melanjutkan, maka sidang paripurna tidak dapat dilanjutkan. Sedangkan, apabila yang menghadiri sidang melebihi batas minimal, maka para pengusul dapat menyampaikan pokok-pokok pikirannya.

“Barulah kemudian diambil keputusan. Kalau setuju, maka ke depan tidak boleh ada bahasan yang keluar daripada apa yang sudah disetujui di situ (rapat paripurna, red),” ujar Bamsoet. (mg4)

Tags: Amandemenbambang soesatyompr riUUD 1945

Berita Terkait.

menag
Nasional

IGMC 2026, Usung Diplomasi Agama untuk Perdamaian Dunia

Rabu, 23 September 2026 - 15:05
IGMC 2026, Usung Diplomasi Agama untuk Perdamaian Dunia
Nasional

IGMC 2026, Usung Diplomasi Agama untuk Perdamaian Dunia

Rabu, 23 September 2026 - 14:15
Pertanian Jadi Pilar Utama Pembangunan, Sinergi Lintas Sektor Terus Diperkuat
Nasional

Pertanian Jadi Pilar Utama Pembangunan, Sinergi Lintas Sektor Terus Diperkuat

Rabu, 23 September 2026 - 14:05
Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Nasional

Perhatikan Guru Swasta dan Tendik, DPR RI Desak Kemendikdasmen Beri Afirmasi Nyata

Rabu, 23 September 2026 - 13:55
Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Nasional

Proyektor 4K Ultra Short Throw untuk Pengalaman Hiburan Layar Besar di Rumah

Rabu, 23 September 2026 - 13:25
Perguruan Tinggi Diminta Tak Berhenti Cetak Paten, Riset Harus Berdampak Ekonomi
Nasional

Perguruan Tinggi Diminta Tak Berhenti Cetak Paten, Riset Harus Berdampak Ekonomi

Rabu, 23 September 2026 - 13:15

OLAHRAGA

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI
Olahraga

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Editor Laurens Dami
Rabu, 23 September 2026 - 12:45

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta mengambil langkah tegas menyikapi insiden yang melibatkan pelatihnya, Shin Tae-yong, dalam pertandingan kontra Java United. Dugaan...

SelengkapnyaDetails
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.