• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Rachel Vennya Berpotensi Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
Senin, 1 November 2021 - 17:13
in Megapolitan
Rachel Vennya
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memeriksa selebriti Instagram (selebgram) Rachel Vennya terkait kasus kabur dari karantina Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Polisi membuka kemungkinan ada penetapan tersangka.

“Nanti selesai (pemeriksaan) dan kita cek kembali untuk gelar perkara untuk apakah bisa menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka apa tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Baca Juga : Selebgram Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan Lagi di Polda Metro Jaya

Pemeriksaan tersebut turut dilakukan kepada, kekasih Rachel, yakni Salim Nauderer dan managernya, Maulida Khairunnia. Mereka tengah menjalani pemeriksaan kedua.

“Hari ini jadwal kita periksa sebagai saksi, termasuk ada SS dan MK, temannya dan manajernya yang diperiksa di tingkat penyidikan, masih berlangsung mudah-mudahan secepatnya selesai,” imbuh Yusri.

Baca Juga : Kasus Rachel Vennya Naik ke Penyidikan

Pemeriksaan kedua tersebut dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan. Itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (27/10/2021).

Rachel Vennya hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada pemeriksaan pertama Senin (18/10/2021).

Dalam kasua tersebut, polisi menemukan ada dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel. Yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan ada unsur tindak pidana yang diduga telah dilanggar oleh Rachel Vennya. “Jadi terkait perkara itu sudah kami naikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Yusri. (dan)

Tags: Langgar KarantinaPolda Metro JayaPolriRachel Vennya
Previous Post

Ketua Komisi II DPR Usul Presidential Threshold 10-15 Persen

Next Post

Stabilkan Harga, Mentan SYL Serap Satu Juta Butir Telur Ayam dari Peternak Mandiri

Related Posts

pajak
Megapolitan

Ayo Bayar, Hari Ini Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Resmi Dimulai

Senin, 10 November 2025 - 09:00
cerah
Megapolitan

Cenderung Berawan Tebal Sepanjang Hari, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 08:05
abdul-m
Megapolitan

Mendikdasmen Jenguk Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 07:41
golkar
Megapolitan

Gaet Pemilih Muda, Golkar Bangun Lapangan Padel

Senin, 10 November 2025 - 06:01
abdul-muti
Megapolitan

Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Sudah Dipindahkan ke RS Polri

Senin, 10 November 2025 - 03:15
jaya
Megapolitan

Pelaku Penembakan Petugas Hansip di Cakung Ditangkap di Lampung

Minggu, 9 November 2025 - 15:05
Next Post
mentan

Stabilkan Harga, Mentan SYL Serap Satu Juta Butir Telur Ayam dari Peternak Mandiri

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.