• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Hindari Konflik Pertanahan, BPN Kabupaten Tangerang Benahi Pelayanan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:21
in Megapolitan
BPN Kabupaten Tangerang

Nugraha, kepala BPN Kabupaten Tangerang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang terus diperbaiki oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk menghindari terjadinya sengketa lahan dan over lapping kepemilikan sertifikat tanah.

Kantor BPN Kabupaten Tangerang Nugraha mengatakan pihaknya terus berupaya meminimalisir terjadinya sengketa kepemilikan lahan.

BacaJuga:

Sediakan Payung saat Bepergian Hari Ini, Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca Jakarta

Jakarta Barat Kedatangan 486 Warga Baru Setelah Lebaran

Wamen Ekraf Apresiasi Perayaan Paskah Berbasis Edukasi Warisan Budaya di Easter Fair

”Harusnya, dalam satu bidang tanah itu hanya ada satu sertifikat. Apabila terdapat sertifikat lain, maka dapat dikatakan yang satu palsu. Namun demikian, bisa saja asli namun ada indikasi cacat administrasi. Karena itu, dapat dilakukan pembatalan sertifikat yang palsu tersebut dengan melakukan penyelidikan yang ketat dan melibatkan banyak pihak terkait,” terang Nugraha.

Baca Juga : Batas Kepemilikan Lahan Jadi Biang Konflik Masyarakat Adat dan BUMN

Mantan Kabid Pendaftaran dan Penetapan Hak BPN Banten ini menjelaskan, untuk membuktikan sertifikat hak atas tanah tersebut, dilakukan uji meteriil dan administrasi dari bukti sertifikat yang terindikasi cacat administrasi tersebut.

“Jadi sebelum membatalkan sertifikat yang terindikasi cacat administrasi, akan kita gelar uji materiil bersama dengan pihak terkait. Jika terbukti mengandung suatu kepalsuan dan indikasi pidana maka akan kita laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya kepada Indoposco, Sabtu (30/10/2021).

Nugraha menjelaskan, terkait banyaknya aduan permasalahan pertanahan di wilayah Utara Kabupaten Tangerang, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikannya, bahkan pihaknya sudah membatalkan ratusan buku sertifikat yang terindikasi cacat administrasi tersebut.

Baca Juga : DPR Minta RNI Selesaikan Konflik Pertanahan di Indramayu

Menurut Nugraha, salah satu upaya untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan adalah melalui program PTSL (Pendaftraan Tanah Sitematis Lengkap), untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilkan lahan milik masyarakat.

“Kita terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah sebagai jaminan atas kepemilikan tanah secara sah. Dan tentu saja, lahan itu harus dijaga jangan dibiarkan menjadi lahan terlantar agar tidak diserobot oleh pihak lain,” cetusnya.

Sementara kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya menjelaskan, semua konflik pertanahan yang ada di provinsi Banten, termasuk di wilayah Utara Kabupaten Tangerang terus dilaporkan ke pusat dan akan diselesasikan melalui mediasi maupun secara hukum.

“Jadi kami tidak tutup mata terhadap konflik pertanahan yang terjadi. Semuanya akan diselesaikan, baik melalui proses mediasi maupun melalui proses hukum,” tegasnya.

Rahman (47), seorang warga Teluk Naga yang ditemui saat mengurus berkas Pertanahan di kantor BPN Kabupaten Tangerang mengatakan, pelayanan di kantor BPN Kabupaten Tangerang saat ini jauh lebih baik, dan ada kepastian kapan bisa dilayani melalui aplikasi layanan Loketku.

“Melalui aplikasi Loketku, kita tahu kapan bisa dilayani, dan sebagai pemohon kita tidak kontak langsung dengan petugas,” jelasnya. (yas)

Tags: BPN Kabupaten TangerangKabupaten Tangerangkonflik pertanahanpertanahan

Berita Terkait.

Stasiun-Sudirman
Megapolitan

Sediakan Payung saat Bepergian Hari Ini, Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca Jakarta

Selasa, 7 April 2026 - 08:19
warga
Megapolitan

Jakarta Barat Kedatangan 486 Warga Baru Setelah Lebaran

Selasa, 7 April 2026 - 05:50
Easter-Fair
Megapolitan

Wamen Ekraf Apresiasi Perayaan Paskah Berbasis Edukasi Warisan Budaya di Easter Fair

Senin, 6 April 2026 - 16:27
Sultan-Taru
Megapolitan

Hadirkan Layanan Tanpa Batas, Kantah Tangsel Optimalkan Konsultasi Online Melalui Sultan Taru Tangsel

Senin, 6 April 2026 - 13:44
KTR
Megapolitan

Perda KTR Jakarta Dinilai Antiklimaks, Pengamat Soroti Intervensi Industri Rokok

Senin, 6 April 2026 - 11:02
Baliho
Megapolitan

Dinilai Meresahkan, Baliho Film Horor di Harmoni hingga Daan Mogot Ditertibkan

Senin, 6 April 2026 - 10:11

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.