• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Ratusan Hektare Tanah di Banten Disita Negara. Ada Apa?

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 29 Oktober 2021 - 14:04
in Daerah
tanah

Suasana hasil penyampaian lahan sitaan atas terpidana dari kasus Jiwasraya di Kejati Banten.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten, menyita barang rampasan negara atas kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Ada ratusan hekatare tanah, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang disita. Bidang tanah itu ada di empat daerah wilayah Provinsi Banten. Namun sejauh ini, belum ada nilai total keseluruhan dari hasil sitaan. Sebab samai saat ini masih dalam proses penilaian.

BacaJuga:

Dukung Ketahanan Pangan di Karawang, BAM DPR Dorong Normalisasi Situ Kamojing

Pertamina EP Lirik Gandeng Mabes TNI Perkuat Pencegahan Karhutla dari Desa

Wiyagus Dorong Percepatan Pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis di Kebumen

Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan mengatakan, saat ini kegiatan penilaian sampai pada tahap survei lokasi barang rampasan negara.

Ada empat daerah yang menjadi wilayah barang sitaan. Di antaranya, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) barang rampasan negara perkara terpidana Joko Hartono Tirto dan terpidana Hary Prasetyo, ada dua bidang tanah dan bangunan.

Kemudian di Kabupaten Tangerang, barang rampasan negara perkara terpidana Benny Tjokrosaputro, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Heru Hidayat.

Ada 37 bidang dengan luas keseluruhan 281.993 meter persegi (m2) dan satu unit apartemen. Bidang tanah itu berada di limal kecamatan yang tersebar di 14 desa.

“Kecamatan Serpong, dua bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2. Kecamatan Cisauk, 20 bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan satu unit apartemen. Kecamatan Cikupa, empat bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2. Kecamatan Tigaraksa, dua bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2. Kecamatan Sepatan, sembilan bidang dengan luas seluruhnya 22.783 m2,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Jumat (29/10/2021).

Selanjutnya di Kabupaten Serang, barang rampasan negara perkara terpidana Benny Tjokrosaputro, ada satu bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara.

Untuk di Kabupaten Lebak, barang rampasan negara perkara terpidana Benny Tjokrosaputro, ada 654 bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektare yang tersebar secara sporadik di enam kecamatan.

“Kecamatan Rangkasbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2. Kecamatan Cibadak, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 653.202 m2. Kecamatan Sajira, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 113.474 m2. Kecamatan Maja, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.101.250 m2. Kecamatan Curugbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 692.648 m2. Kecamatan Kalanganyar, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 76.832 m2,” terangnya.

Ia menyebutkan, harga tanah dilakukan penghitungan agar diperoleh nilai yang akan menjadi dasar dalam penyelesaian barang rampasan negara melalui lelang.

“Seluruh yang dirampas akan dilakukan pelelangan. Sebelum dilelang akan dilakukan penilaian terhadap seluruh aset. Kalau sudah laku masuk ke kas negara,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJKN Banten, Nuning SR Wulandari menambahkan, saat ini jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139 bidang tanah.

“139 bidang (di Rangkasbitung) yang dilakukan saat ini selama 5 hari. Minggu depan akan kami selesaikan 150 bidang,” ujarnya.

Adapun kendala yang dihadapi dalam upaya penyelesaian barang rampasan negara, karena beberapa bidang tanah tidak diketahui lokasi tepatnya.

Sebab, bidang tanah sudah berubah menjadi sungai, terjadi di Desa Kolelet Wetan ada sekitar lima titik sudah berbaur dengan sungai.

“Lokasi tanah tersebar secara sporadic, bukan suatu hamparan. Tidak bisa dipukul sama. Tempat terpencil, harus ada data pembanding. Saat ini belum bisa menyatakan berapa totalnya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Marang menyebutkan, Kejati Banten akan membantu mengamankan aset-aset yang sudah menjadi sitaan negara dari kasus Jiwasraya. “Kegiatan kemarin (penyitaan lahan) dan akan selesai satu bulan ke depan,” paparnya. (son)

Tags: BantenJiwasrayaKejatitanah disita

Berita Terkait.

Dukung Ketahanan Pangan di Karawang, BAM DPR Dorong Normalisasi Situ Kamojing
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan di Karawang, BAM DPR Dorong Normalisasi Situ Kamojing

Rabu, 16 September 2026 - 18:57
Pertamina NRE Bangun Model Ekonomi Sirkular melalui Decentralized Waste Management
Daerah

Pertamina EP Lirik Gandeng Mabes TNI Perkuat Pencegahan Karhutla dari Desa

Rabu, 16 September 2026 - 18:04
wiyagus
Daerah

Wiyagus Dorong Percepatan Pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis di Kebumen

Rabu, 16 September 2026 - 14:14
dd
Daerah

Dompet Dhuafa Sulsel Raih Penghargaan InTechSEA Award 2026

Rabu, 16 September 2026 - 13:38
bc3
Daerah

Pantau Kargo Udara, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 60 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Papua Pegunungan

Rabu, 16 September 2026 - 13:23
arya
Daerah

Hadiri ORDIK UM Surabaya, Wamendagri Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Kosmopolitan Berkarakter Kuat

Rabu, 16 September 2026 - 13:13

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1663 shares
    Share 665 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.