• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penggunaan Tes PCR sebagai Syarat Penerbangan Bakal Terus Dievaluasi

Ali Rachman by Ali Rachman
Jumat, 29 Oktober 2021 - 16:25
in Headline
PCR

Calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Foto: Antara/Fikri Yusuf/pras

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketentuan polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat penerbangan dilakukan penyesuaian, seiring dinamika perkembangan kasus Covid-19, sekaligus menyerap aspirasi publik dan masukan konstruktif berbagai kalangan.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3×24 jam (H-3).

Secara spesifik, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021, dilakukan penyesuaian terhadap harga maksimal tes PCR.

Harga maksilnya menjadi Rp. 275 ribu untuk wilayah Jawa Bali, dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa Bali, dimana hasilnya harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, hal itu ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas PCR test bagi masyarakat.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PCR test sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat terbang sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021,” kata Safrizal dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Aturan tersebut memuat ketentuan perubahan, yakni pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3), untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali serta antar wilayah Jawa dan Bali.

Disamping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

“Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini diharapakan dapat membantu Kabupaten/Kota yang belum memiliki lab PCR,” tuturnya. (dan)

Tags: KemenkesPCRsyarat penerbangan
Previous Post

Pasal Kebal Hukum Perppu Covid-19 Diputuskan Inkonstitusional

Next Post

FGD Kiprah MUI dalam Promosi Islam Washatiyah di Kancah Internasional

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
MUI

FGD Kiprah MUI dalam Promosi Islam Washatiyah di Kancah Internasional

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1260 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.