• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Modus yang Biasa Digunakan Pinjol Ilegal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:17
in Nasional
pinjol ilegal

Tangkapan layar ekspose virtual KemenkopUKM.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Banyak cara yang dilakukan oknum-oknum untuk meraup keuntungan dalam jasa sistem simpan pinjam. Terlebih khusus sistem pinjal melalui online (Pinjol).

Sejauh ini, masyarakat yang meminjam merasa dirugikan lantaran suku bunga yang ditentukan di luar logika atau terlalu besar. Bahkan ada yang dikenakan bunga 4 persen per hari. Sehingga, uang yang dipinjam cuma ratusan ribu, harus dikembalikan hingga jutaan rupiah.

BacaJuga:

Crash di Spa-Francorchamps Warnai Kisah Persahabatan Sean Gelael dan Antonio Giovinazzi

Legislator Komisi II Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Komisi X DPR Soroti Kesehatan Mental Siswa

Deputi Perkoperasian pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), Ahmad Zabadi mengungkapkan, masyarakat harus lebih waspada pada penawaran pinjaman uang melalui online.

Sebab, banyak modus yang dilakukan oknum untuk menjerat calon peminjam. Biasanya, modus yang lumrah adalah menawarkan pinjaman melalui media sosial (Medsos) dan menggunakan nama koperasi yang sudah memiliki badan hukum.

“Modus dari penawaran dari berbagai Medsos. Lalu menggunakan nama koperasi, tidak menggunakan itu, lalu digunakan praktik ilegal,” ungkapnya, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, para oknum juga kerap mencatut nama koperasi yang telah berizin. Kemudian menyatakan sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Menyatakan terdaftar dan diawasi oleh OJK dan Kemenkop untuk menumbuhkan kepercayaan agar masyarakat percaya,” paparnya.

Di sisi lain, logo KemenkopUKM biasanya disertakan. Tidak dipungkiri dilakukan oleh koperasi yang memiliki badan hukum dan di dalamnya tidak sesuai dengan koperasi.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan pinjaman kepada masyarakat yang belum menjadi anggota koperasi.

Koperasi yang boleh melakukan Pinjol disebut dengan koperasi jasa dan telah mengantongi izin dari OJK.

“Koperasi simpan pinjam hanya boleh dilakukan kepada anggota, tidak boleh di luar anggota. Bunga tinggi, sehari 4 persen tidak masuk akal. Sehingga hanya meminjam Rp400 ribu, tagihannya berjuta-juta,” paparnya.

Yang paling mencolok, ketika si peminjam macet melakukan setorang, maka akan dipergunakan debt collector. Padahal, jalan penyelesaian hanya dilakukan musyawarah jika bentukanya koperasi simpan pinjam.

“Kalau debitur macet, maka menggunakan debt collector. Harusnya dilakukan musyawarah karena anggota sendiri. Tidak memiliki papan (kantor) yang jelas. Bahkan yang ditemukan, koperasi tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Terakhir, koperasi simpan pinjam yang jelas, biasanya tiap tahun melakukan rapat anggota sesuai mekanisme pedoman koperasi atau Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Koperasi yang jelas tiap tahun melakukan rapat anggota yang teratur sesuai mekanisme sesuai AD/ART atau pedoman pada koperasi yang bersangkutan. Memiliki izin simpan pinjam,” tutupnya. (son)

Tags: KemenKopUKMpinjolpinjol ilegal

Berita Terkait.

gt3
Nasional

Crash di Spa-Francorchamps Warnai Kisah Persahabatan Sean Gelael dan Antonio Giovinazzi

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:07
aher
Nasional

Legislator Komisi II Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:06
cek kesehatan
Nasional

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Komisi X DPR Soroti Kesehatan Mental Siswa

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:35
ponto
Nasional

Wadah Tunggal Advokat Disebut Mati Suri, Peradi SAI Dorong Penataan Multi Bar

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:15
narkoba
Nasional

DPR Dukung Polri Miskinkan Bandar Narkoba, Oknum Polisi Terlibat TPPU Harus Disikat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:05
haji
Nasional

Pengawasan Diperketat, Praktik Haji Ilegal di Medsos Meresahkan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3702 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.