• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Modus yang Biasa Digunakan Pinjol Ilegal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:17
in Nasional
pinjol ilegal

Tangkapan layar ekspose virtual KemenkopUKM.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Banyak cara yang dilakukan oknum-oknum untuk meraup keuntungan dalam jasa sistem simpan pinjam. Terlebih khusus sistem pinjal melalui online (Pinjol).

Sejauh ini, masyarakat yang meminjam merasa dirugikan lantaran suku bunga yang ditentukan di luar logika atau terlalu besar. Bahkan ada yang dikenakan bunga 4 persen per hari. Sehingga, uang yang dipinjam cuma ratusan ribu, harus dikembalikan hingga jutaan rupiah.

BacaJuga:

HUT Projo Tanpa Jokowi, Budi Arie Ungkap Alasan yang Tak Bisa Dibuka

Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan

Deputi Perkoperasian pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), Ahmad Zabadi mengungkapkan, masyarakat harus lebih waspada pada penawaran pinjaman uang melalui online.

Sebab, banyak modus yang dilakukan oknum untuk menjerat calon peminjam. Biasanya, modus yang lumrah adalah menawarkan pinjaman melalui media sosial (Medsos) dan menggunakan nama koperasi yang sudah memiliki badan hukum.

“Modus dari penawaran dari berbagai Medsos. Lalu menggunakan nama koperasi, tidak menggunakan itu, lalu digunakan praktik ilegal,” ungkapnya, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, para oknum juga kerap mencatut nama koperasi yang telah berizin. Kemudian menyatakan sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Menyatakan terdaftar dan diawasi oleh OJK dan Kemenkop untuk menumbuhkan kepercayaan agar masyarakat percaya,” paparnya.

Di sisi lain, logo KemenkopUKM biasanya disertakan. Tidak dipungkiri dilakukan oleh koperasi yang memiliki badan hukum dan di dalamnya tidak sesuai dengan koperasi.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan pinjaman kepada masyarakat yang belum menjadi anggota koperasi.

Koperasi yang boleh melakukan Pinjol disebut dengan koperasi jasa dan telah mengantongi izin dari OJK.

“Koperasi simpan pinjam hanya boleh dilakukan kepada anggota, tidak boleh di luar anggota. Bunga tinggi, sehari 4 persen tidak masuk akal. Sehingga hanya meminjam Rp400 ribu, tagihannya berjuta-juta,” paparnya.

Yang paling mencolok, ketika si peminjam macet melakukan setorang, maka akan dipergunakan debt collector. Padahal, jalan penyelesaian hanya dilakukan musyawarah jika bentukanya koperasi simpan pinjam.

“Kalau debitur macet, maka menggunakan debt collector. Harusnya dilakukan musyawarah karena anggota sendiri. Tidak memiliki papan (kantor) yang jelas. Bahkan yang ditemukan, koperasi tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Terakhir, koperasi simpan pinjam yang jelas, biasanya tiap tahun melakukan rapat anggota sesuai mekanisme pedoman koperasi atau Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Koperasi yang jelas tiap tahun melakukan rapat anggota yang teratur sesuai mekanisme sesuai AD/ART atau pedoman pada koperasi yang bersangkutan. Memiliki izin simpan pinjam,” tutupnya. (son)

Tags: KemenKopUKMpinjolpinjol ilegal

Berita Terkait.

Harga Emas Masih Fluktuatif, Siap-Siap Hadapi Dua Skenario Pekan Depan
Nasional

HUT Projo Tanpa Jokowi, Budi Arie Ungkap Alasan yang Tak Bisa Dibuka

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:36
Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa
Nasional

Kemenkop Gelar Magang Pengurus KDKMP, Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03
12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan
Nasional

12 Tahun Projo, Budi Arie Serukan Pemberantasan Korupsi di Lingkaran Kekuasaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17
Fauzan
Nasional

Lebih dari 8.400 Kasus, Wamendiktisaintek Fauzan Dorong Kampus Bersatu Perangi TBC di Sulteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:09
Anak-anak
Nasional

Pembelajaran Pascabencana Flores Tetap Jalan, Sekolah Gunakan Beragam Moda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:08
Petani
Nasional

AI Mulai Menyentuh Lahan Pertanian, BRIN Dorong Smart Farming

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:46

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.