• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Baru Satu Bulan Buka, Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang Digerebek Polisi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 28 Oktober 2021 - 09:37
in Megapolitan
obat terlarang

Barang bukti sitaan polisi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Toko kosmetik yang menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer di Kampung Pagenjahan, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang digerebek polisi.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 2 orang pria yakni SL (18) dan MR (25). Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BacaJuga:

Demi Kepastian Hukum Masyarakat Betawi, Pemuda Kaum Betawi Siapkan Uji Materi UU DKJ

Hari Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Sepanjang Hari

Membaca Pesan Besar dari Sambutan Milad Perak Forum Betawi Rempug

“Untuk mengelabui petugas atau masyarakat, kedua tersangka menggunakan modus toko kosmetik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Kamis (28/10/2021).

Wahyu menerangkan, dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti hexymer sebanyak 650 butir, tramadol sebanyak 210 butir, dan sejumlah uang tunai.

Berdasarkan keterangan introgasi, para tersangka menjual hexymer Rp10 ribu per enam butir. Sedangkan tramadol dijual Rp 20 ribu per tiga butir. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu bulan.

Dengan terungkapnya praktik ilegal itu, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, yang curiga lantaran kerap terlihat remaja yang hilir-mudik ke kios itu. Padahal, toko itu diketahui berjualan kosmetik.

“Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kronjo untuk pemeriksaan,” terang Wahyu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. (son)

Tags: Kabupaten Tangerangobat terlarangPolresta TangerangPolritoko kosmetik

Berita Terkait.

PKB
Megapolitan

Demi Kepastian Hukum Masyarakat Betawi, Pemuda Kaum Betawi Siapkan Uji Materi UU DKJ

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:03
Cerah
Megapolitan

Hari Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Sepanjang Hari

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:20
Usni-Hasanudin
Megapolitan

Membaca Pesan Besar dari Sambutan Milad Perak Forum Betawi Rempug

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13
Apel
Megapolitan

Amankan Zikir Kebangsaan, Polda Metro Kerahkan 7.643 Personel Aparat Gabungan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:31
pram
Megapolitan

Minta Pagar Besi Mal Dilepas, Pramono: Jangan Khawatir Berlebihan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:13
pullman
Megapolitan

Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:58

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2089 shares
    Share 836 Tweet 522
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2214 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1076 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3183 shares
    Share 1273 Tweet 796
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.