• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tertib Administrasi, Pengadaan Barang dan Jasa Dibatasi hingga 30 November

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:15
in Nasional
sekda banten

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Muhtarom (kiri). Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberi tenggat waktu kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya paling lambat 30 November 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya tertib adminisitrasi jelang akhir tahun anggaran (TA) 2021 dan menghadapi TA 2022.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 910/2484-BPKAD/2021. Dokumen tersebut adalah tentang langkah-langkah pengelolaan keuangan dalam menghadapi akhir TA 2021 dan menjelang awal TA 2022. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten.

BacaJuga:

Ketua DPR RI Berduka atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, Desak PBB Bertindak Tegas

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhtarom mengatakan, Pemprov Banten mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang akhir TA 2021 dengan melakukan sejumlah batasan-batasan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya tertib administrasi pelaksanaan APBD TA 2021.

“Kami telah mengeluarkan kebijakan terkait langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2021 dan menghadai tahun anggaran 2022,” ujarnya, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga : Pemprov Banten Komitmen Bangun Keterbukaan Informasi Publik

Ia menjelaskan, adapun batasan yang diberikan terdiri atas batas akhir pengelolaan pengadaan barang ada jasa serta usulan tender pada APBD Murni dan Perubahan APBD TA 2021. Hal itu harus sudah diterima Biro Pengadaan Barang dan Jasa selambat-lambatnya pada 22 Oktober 2021. Sementara untuk pekerjaan tersebut diberi tenggat waktu untuk diselesaikan paling lambat pada 30 November.

“Pun demikian dengan penyelesaian dan serah terima hasil pekerjaan barang dan jasa juga selambat-lambatnya dilaksanakan pada 30 November,” katanya.

Ketentuan tersebut, kata dia, dikecualikan untuk beberapa jenis pengadaan barang dan jasa. Pertama, pengadaan barang dan jasa dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Seperti pengadaan bahan makanan dan minuman untuk keperluan rumah sakit, sekolah, panti jompo, jasa kebersihan, pemeliharaan jalan dan jasa keamanan. Untuk yang satu itu bisa diselesaikan hingga 31 Desember.

Kedua, kegiatan fasilitasi gubernur dan wakil gubernur serta sekda di akhir tahun. Selanjutnya kegiatan hari besar nasional dan keagamaan serta kegiatan diselsaikan pada 31 Desember 2021. Ketiga, kegiatan multi years atau tahun jamak yang diselesaikan sesuai kontrak kerja.

“Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung paling lambat 14 Desember 2021. Pengadaan dengan metode lelang dan seleksi, serah terima hasil pekerjaan paling lambat 30 Desember,” ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan Muhtarom, ketentuan lainnya diberikan kepada kegiatan barang dan jasa terkontrak dan serah terima pekerjaan yang melampaui 30 Desember 2021. Perhitungan pembayaran disesuaikan dengan progres fisik. “Sisanya diperhitungkan pada APBD Murni TA 2022,” tuturnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kebijakan lainnya jelang akhir tahun anggaran 2021 adalah terkait cash opname. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pemeriksaan kas internal periode Januari hingga Oktober 2021 dilaporkan ke sekda paling lambat 1 November 2021. Kemudian untuk periode November paling lambat pada 1 Desember 2021.

“Sedangkan periode Desember 2021 OPD melalukan cash opname pada 31 Desember 2021 dan dilaporkan kepada sekda melalui Inspektur Provinsi Banten paling lambat di 3 Januari 2022,” paparnya.

Kemudian untuk stock opname, OPD agar melakukan pemeriksaan barang persediaan internal untuk periode Januari hingga Oktober dilaporkan dengan skema serupa paling lambat pada 1 November 2021. Untuk periode November dilaporkan paling lambat pada 1 Desember 2021.

“Sama dengan cash opname, stock opname juga dilaporkan ke sekda melalui Inspektur paling lambat pada 3 Januari 2022,” tuturnya. (dam)

Tags: Pemprov BantenPengadaan Barang dan JasaTertib Administrasi

Berita Terkait.

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nasional

Ketua DPR RI Berduka atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, Desak PBB Bertindak Tegas

Rabu, 1 April 2026 - 06:43
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:29
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:55
Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026
Nasional

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:47
Beli Obat Lebih Mudah melalui Super Apps BRImo, Hadirkan Layanan Pesanan Obat Antar ke Rumah
Nasional

Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Berinovasi Bersama BRI

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:17
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Pembatasan Pusat UTBK Seleksi SNBT, Ketum SNPMB: Kami Ingin Cegak Praktik Perjokian 

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:05

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.