• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Dana Masjid, Eks Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel Diperiksa Lagi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 26 Oktober 2021 - 07:35
in Nusantara
sumsel

Mantan Kepala Biro Hukum Sekteratiat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Ardani memenuhi agenda pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (4/2/2021). Foto : Antara/Nova Wahyudi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ardani, mantan Kepala Biro Hukum setda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali memenuhi agenda pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Senin (25/10/2021).

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang untuk enam orang terdakwa antara lain Akhmad Najib, Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka S, Agustinus Toni, dan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Proses pemeriksaan berlangsung selama empat jam dari pukul 09.30 WIB sampai 12.45 WIB di ruang pidana khusus lantai enam kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. “Silakan tanya dengan jaksa,” singkat Ardani sesaat sebelum meninggalkan Kejaksaan Tinggi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, pada kesempatan tersebut penyidik melakukan pemanggilan empat orang saksi. Namun hanya Ardani dan mantan ketua Bappeda Sumsel Ekowati yang mengikuti proses pemeriksaan sampai selesai.

Sementara wakil ketua DPRD Sumatera Selatan Muchendi Mahzareki meminta untuk diagendakan ulang, lalu dan Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Marzan juga belum memenuhi pemanggilan. “Masing-masing saksi Ardani mendapat 25 butir pertanyaan dan Ekowati 21 pertanyaan dari penyidik,” tandasnya di Palembang, Senin (25/10/2021) dilansir Antara.

Diketahui dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (31/8), Ardani juga menjabat sebagai Ketua divisi hukum dan administrasi pembangunan masjid Sriwijaya.

Dengan jabatan yang ia pegang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah saat itu menganggap Ardani mengetahui terkait proses pemberian hibah lahan dan juga hibah uang dari pemerintah provinsi untuk membangun Masjid tersebut.

Keterangan dari Ardani sangat dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti terhadap masing- masing terdakwa. Sebab JPU menemukan kalau hibah lahan dan hibah uang tersebut bermasalah.

Alas tanah yang dijadikan tempat pembangunan masjid seluas sembilan Hektare (Ha) hanya ada dua hektare yang sertifikat hak miliknya atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sementara selebihnya dimiliki oleh masyarakat.

Lalu dari hibah uang senilai Rp130 Miliar diduga dicairkan tanpa melalui proses verifikasi administrasi yang baik dan benar.

Hampir sebagian besar pertanyaan dari JPU tersebut ditanggapi Ardani dengan ketidak tahuan karena menurutnya meskipun memiliki dua jabata namun saat itu sama dia sekali tidak dilibatkan.

Ketidak tahuan Adani tersebut disayangkan jaksa dan majelis hakim yang saat itu diketuai oleh Sahlan Effendi. Bahkan sampai mengingatkan konsekuensi menyampaikan sumpah palsu dalam persidangan.

Hingga akhirnya dalam persidangan tersebut Ardani menerangkan kalau Akhmad Najib selaku asisten 1 bidang kesra yang telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Adapun NPHD tersebut merupakan proses administrasi untuk dilakukan pencairan dana hibah, itu menjadi dasar cairnya dana hibah pada tahun 2015 senilai Rp50 miliar dan tahun 2017 Rp80 miliar.

Sehingga karena proses tersebut dan dikuatkan dengan bukti lainnya Akhmad Najib ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (1/10) malam berbarengan dengan Loka S, dan Agustinus Toni. (mg3)

Tags: Alex Noerdinkorupsisumsel

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.