• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Dana Masjid, Eks Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel Diperiksa Lagi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 26 Oktober 2021 - 07:35
in Nusantara
sumsel

Mantan Kepala Biro Hukum Sekteratiat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Ardani memenuhi agenda pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (4/2/2021). Foto : Antara/Nova Wahyudi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ardani, mantan Kepala Biro Hukum setda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali memenuhi agenda pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Senin (25/10/2021).

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang untuk enam orang terdakwa antara lain Akhmad Najib, Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka S, Agustinus Toni, dan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

BacaJuga:

Dorong Ikon Toleransi dan Pariwisata Nasional, BAM DPR Tegaskan Siap Perjuangkan Anggaran Taman Wisata Religi Salatiga

DPR Desak Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung dengan Pasal Berlapis

Karhutla Hanguskan 4 Hektare Perbukitan Situbondo, Jatim Perketat Siaga Kemarau

Proses pemeriksaan berlangsung selama empat jam dari pukul 09.30 WIB sampai 12.45 WIB di ruang pidana khusus lantai enam kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. “Silakan tanya dengan jaksa,” singkat Ardani sesaat sebelum meninggalkan Kejaksaan Tinggi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, pada kesempatan tersebut penyidik melakukan pemanggilan empat orang saksi. Namun hanya Ardani dan mantan ketua Bappeda Sumsel Ekowati yang mengikuti proses pemeriksaan sampai selesai.

Sementara wakil ketua DPRD Sumatera Selatan Muchendi Mahzareki meminta untuk diagendakan ulang, lalu dan Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Marzan juga belum memenuhi pemanggilan. “Masing-masing saksi Ardani mendapat 25 butir pertanyaan dan Ekowati 21 pertanyaan dari penyidik,” tandasnya di Palembang, Senin (25/10/2021) dilansir Antara.

Diketahui dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (31/8), Ardani juga menjabat sebagai Ketua divisi hukum dan administrasi pembangunan masjid Sriwijaya.

Dengan jabatan yang ia pegang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah saat itu menganggap Ardani mengetahui terkait proses pemberian hibah lahan dan juga hibah uang dari pemerintah provinsi untuk membangun Masjid tersebut.

Keterangan dari Ardani sangat dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti terhadap masing- masing terdakwa. Sebab JPU menemukan kalau hibah lahan dan hibah uang tersebut bermasalah.

Alas tanah yang dijadikan tempat pembangunan masjid seluas sembilan Hektare (Ha) hanya ada dua hektare yang sertifikat hak miliknya atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sementara selebihnya dimiliki oleh masyarakat.

Lalu dari hibah uang senilai Rp130 Miliar diduga dicairkan tanpa melalui proses verifikasi administrasi yang baik dan benar.

Hampir sebagian besar pertanyaan dari JPU tersebut ditanggapi Ardani dengan ketidak tahuan karena menurutnya meskipun memiliki dua jabata namun saat itu sama dia sekali tidak dilibatkan.

Ketidak tahuan Adani tersebut disayangkan jaksa dan majelis hakim yang saat itu diketuai oleh Sahlan Effendi. Bahkan sampai mengingatkan konsekuensi menyampaikan sumpah palsu dalam persidangan.

Hingga akhirnya dalam persidangan tersebut Ardani menerangkan kalau Akhmad Najib selaku asisten 1 bidang kesra yang telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Adapun NPHD tersebut merupakan proses administrasi untuk dilakukan pencairan dana hibah, itu menjadi dasar cairnya dana hibah pada tahun 2015 senilai Rp50 miliar dan tahun 2017 Rp80 miliar.

Sehingga karena proses tersebut dan dikuatkan dengan bukti lainnya Akhmad Najib ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (1/10) malam berbarengan dengan Loka S, dan Agustinus Toni. (mg3)

Tags: Alex Noerdinkorupsisumsel

Berita Terkait.

aher
Nusantara

Dorong Ikon Toleransi dan Pariwisata Nasional, BAM DPR Tegaskan Siap Perjuangkan Anggaran Taman Wisata Religi Salatiga

Senin, 22 Juni 2026 - 18:18
th
Nusantara

DPR Desak Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung dengan Pasal Berlapis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47
karhutla
Nusantara

Karhutla Hanguskan 4 Hektare Perbukitan Situbondo, Jatim Perketat Siaga Kemarau

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16
Menanam
Nusantara

PHM Perkuat Pelestarian Lingkungan dan Energi Alternatif Melalui Beragam Inisiatif Hijau

Senin, 22 Juni 2026 - 10:01
Gempa-Kebumen
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Kebumen di Jawa Tengah, Pusat Episenter 6 Km dari Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 08:09
Karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas, 8,3 Hektare Lahan di Kalsel dan Jateng Hangus Terbakar

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:25

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7148 shares
    Share 2859 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
fifa
Piala Dunia 2026

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Editor Dilianto
Senin, 22 Juni 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Persaingan di Piala Dunia 2026 kembali memanas dengan rangkaian pertandingan dari Grup H hingga Grup J yang digelar...

SelengkapnyaDetails
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.