• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Dana Masjid, Eks Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel Diperiksa Lagi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 26 Oktober 2021 - 07:35
in Nusantara
sumsel

Mantan Kepala Biro Hukum Sekteratiat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Ardani memenuhi agenda pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (4/2/2021). Foto : Antara/Nova Wahyudi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ardani, mantan Kepala Biro Hukum setda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali memenuhi agenda pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Senin (25/10/2021).

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang untuk enam orang terdakwa antara lain Akhmad Najib, Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka S, Agustinus Toni, dan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

BacaJuga:

Kemarau Sebabkan Kekeringan Melanda, 4.245 KK di Lombok Barat Krisis Air Bersih

Implementasi ‘Menambang dengan Hati’, NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

Polda Jabar Buka Layanan Pengaduan bagi Korban Lain Tersangka Taufik Hidayat

Proses pemeriksaan berlangsung selama empat jam dari pukul 09.30 WIB sampai 12.45 WIB di ruang pidana khusus lantai enam kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. “Silakan tanya dengan jaksa,” singkat Ardani sesaat sebelum meninggalkan Kejaksaan Tinggi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, pada kesempatan tersebut penyidik melakukan pemanggilan empat orang saksi. Namun hanya Ardani dan mantan ketua Bappeda Sumsel Ekowati yang mengikuti proses pemeriksaan sampai selesai.

Sementara wakil ketua DPRD Sumatera Selatan Muchendi Mahzareki meminta untuk diagendakan ulang, lalu dan Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Marzan juga belum memenuhi pemanggilan. “Masing-masing saksi Ardani mendapat 25 butir pertanyaan dan Ekowati 21 pertanyaan dari penyidik,” tandasnya di Palembang, Senin (25/10/2021) dilansir Antara.

Diketahui dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (31/8), Ardani juga menjabat sebagai Ketua divisi hukum dan administrasi pembangunan masjid Sriwijaya.

Dengan jabatan yang ia pegang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah saat itu menganggap Ardani mengetahui terkait proses pemberian hibah lahan dan juga hibah uang dari pemerintah provinsi untuk membangun Masjid tersebut.

Keterangan dari Ardani sangat dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti terhadap masing- masing terdakwa. Sebab JPU menemukan kalau hibah lahan dan hibah uang tersebut bermasalah.

Alas tanah yang dijadikan tempat pembangunan masjid seluas sembilan Hektare (Ha) hanya ada dua hektare yang sertifikat hak miliknya atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sementara selebihnya dimiliki oleh masyarakat.

Lalu dari hibah uang senilai Rp130 Miliar diduga dicairkan tanpa melalui proses verifikasi administrasi yang baik dan benar.

Hampir sebagian besar pertanyaan dari JPU tersebut ditanggapi Ardani dengan ketidak tahuan karena menurutnya meskipun memiliki dua jabata namun saat itu sama dia sekali tidak dilibatkan.

Ketidak tahuan Adani tersebut disayangkan jaksa dan majelis hakim yang saat itu diketuai oleh Sahlan Effendi. Bahkan sampai mengingatkan konsekuensi menyampaikan sumpah palsu dalam persidangan.

Hingga akhirnya dalam persidangan tersebut Ardani menerangkan kalau Akhmad Najib selaku asisten 1 bidang kesra yang telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Adapun NPHD tersebut merupakan proses administrasi untuk dilakukan pencairan dana hibah, itu menjadi dasar cairnya dana hibah pada tahun 2015 senilai Rp50 miliar dan tahun 2017 Rp80 miliar.

Sehingga karena proses tersebut dan dikuatkan dengan bukti lainnya Akhmad Najib ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (1/10) malam berbarengan dengan Loka S, dan Agustinus Toni. (mg3)

Tags: Alex Noerdinkorupsisumsel

Berita Terkait.

lombok
Nusantara

Kemarau Sebabkan Kekeringan Melanda, 4.245 KK di Lombok Barat Krisis Air Bersih

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:06
nhm
Nusantara

Implementasi ‘Menambang dengan Hati’, NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:54
Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus Usut Kasus Penganiayaan Brutal oleh Taufik Hidayat
Nusantara

Polda Jabar Buka Layanan Pengaduan bagi Korban Lain Tersangka Taufik Hidayat

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:30
Pegadaian Dukung Program 2 Ribu Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan
Nusantara

Pegadaian Dukung Program 2 Ribu Pohon di Kaltim, Dorong Kolaborasi Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:53
Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Stok Beras Terkuat Sepanjang Sejarah
Nusantara

Huntap Mulai Dibangun, Harapan Korban Gempa Sigi Kian Nyata

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:32
Kecelakaan Truk Muat Pagar Besi di Flyover Tomang Nihil Korban Jiwa
Nusantara

Bea Cukai dan Pemprov Jabar Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp65 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:03

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1524 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1261 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Pemain-Maroko
Olahraga

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41

INDOPOSCO.ID - Brasil menutup perjalanan di fase grup Piala Dunia 2026 dengan cara yang meyakinkan. Selecao memastikan diri sebagai pemuncak...

SelengkapnyaDetails
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia Grup B: Swiss-Kanada Lolos, Bosnia Intip Tiket 32 Besar

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:19
naldo

Tertinggal dari Messi di Perburuan Sepatu Emas, Begini Respons Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:22
ronaldo

Cristiano Ronaldo Jawab Kritik Keras Publik dengan 2 Gol

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:04
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.