• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bantahan Saksi Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Dakwaan Jaksa KPK

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:37
in Nasional
Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bantahan-bantahan yang disampaikan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam sidang pemeriksaan saksi perkara terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK.

“Pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus kita hargai,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Selasa (26/10/2021).

BacaJuga:

Terus Berulang, DPD Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Menyeluruh Dampak Karhutla

Berulang! Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Manggarai di NTT

Bukan Sekadar Skandal Internal, Mahfud Sebut Dugaan Penyadapan Eks Kapolri Kejahatan Biadab

Ali memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan, dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi Azis Syamsudin saja.

“Kami menilai, bantahan-bantahan saksi Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK,” tandas Ali.

Ali menjelaskan, tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.

“Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin majelis hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan,” tegas Ali.

Ali mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini.

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M. Priatna hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan penyidik mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).

Dalam persidangan Azis Syamsuddin membantah memberi uang suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis berdalih bahwa uang sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju melalui rekening pengacara Maskur Husain tersebut berstatus pinjaman.

Azis mengatakan bahwa Robin Pattuju meminjam uang kepadanya untuk keperluan keluarga yang sedang terpapar Covid-19. Bahkan berkali-kali Azis bersumpah demi almarhum ayah dan ibunya, bahwa uang tersebut dipinjam oleh Robin Pattuju.

Untuk diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi dalam lima perkara korupsi yang menyeret mereka di KPK.

Jaksa KPK mengatakan suap itu berasal dari beberapa orang. Di antaranya Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.

Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.

KPK mendakwa Robin dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dam)

Tags: azis syamsuddinKPKmantan Wakil Ketua DPR RIStepanus Robin Pattuju

Berita Terkait.

asap
Nasional

Terus Berulang, DPD Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Menyeluruh Dampak Karhutla

Rabu, 4 November 2026 - 12:32
gempa
Nasional

Berulang! Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Manggarai di NTT

Rabu, 4 November 2026 - 12:07
md
Nasional

Bukan Sekadar Skandal Internal, Mahfud Sebut Dugaan Penyadapan Eks Kapolri Kejahatan Biadab

Rabu, 4 November 2026 - 09:39
ribka
Nasional

Wamendagri Dorong Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan di Tanah Papua

Rabu, 4 November 2026 - 07:07
sekjen
Nasional

Kendalikan Harga Pangan, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Hambatan Distribusi dan Perkuat Kerja Sama dengan Daerah Pemasok

Rabu, 4 November 2026 - 06:06
maman
Nasional

Kementerian UMKM Kawal Revisi UU Kadin, Pengusaha Mikro Didorong Jadi Anggota

Selasa, 3 November 2026 - 23:13

OLAHRAGA

piala
Olahraga

Ketegangan Timur Tengah Belum Reda, AFC Undur Jadwal Piala Asia 2027

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 3 November 2026 - 23:23

INDOPOSCO.ID - Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) resmi mengundur jadwal penyelenggaraan Piala Asia 2027. Turnamen yang semula dijadwalkan berlangsung pada...

SelengkapnyaDetails
noc

2 Atlet Muda Wafat di Porprov Jateng, NOC Indonesia: Tak Ada Medali Seharga Nyawa

Selasa, 3 November 2026 - 21:21
sty

Tanpa Shin Tae-yong di Awal League Cup, Persija Tetap Optimistis Hadapi PSMS

Selasa, 3 November 2026 - 16:26
Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Senin, 2 November 2026 - 21:22
bca

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Senin, 2 November 2026 - 04:14

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    2969 shares
    Share 1188 Tweet 742
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2234 shares
    Share 894 Tweet 559
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1870 shares
    Share 748 Tweet 468
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.