• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Modus Pelanggaran PeduliLindungi Terbongkar. Faktanya Seperti Ini

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 25 Oktober 2021 - 23:59
in Headline
pedulilindungi

Mahasiswi memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kampus di Universitas Muria Kudus (UMK), Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (23/10/2021). Foto : Antara/Yusuf Nugroho/hp.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan modus pelanggaran penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

LBP mengatakan, pelanggaran tersebut dilakukan oleh pihak pengelola tempat wisata dan restoran. “Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR Code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh. Ini perlu diwaspadai karena kita jangan bohongi diri kita sendiri,” katanya Luhut dalam jumpa pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM secara daring diikuti di Jakarta, Senin (25/10/2021).

BacaJuga:

Indonesia-Yordania Mitra Penting Perjuangan Perdamaian Internasional dan Dukungan Palestina

Putusan MK Mengikat, Kompolnas Tekankan Perlunya Transisi Menuju Kepolisian Profesional

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Hingga saat ini, aplikasi PeduliLindungi telah digunakan sebanyak 121,3 juta kali. Pemerintah menekankan PeduliLindungi menjadi salah satu alat untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas dan harus terus masif dipromosikan serta digunakan.

Selain pelanggaran PeduliLindungi, Luhut juga mengungkapkan masih ada pelanggaran soal penyesuaian level di sejumlah wilayah. Salah satu contoh, masih ada bar dan klub malam yang beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang ada.

Di beberapa bar, bahkan para pengunjung tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar dan video untuk meminimalisir kemungkinan terekspos media. “Di Bali kelihatan banyak sekali. Saya mohon Pemda Bali juga perhatikan ini,” ujarnya dilansir Antara.

Kendati demikian, pemerintah mengapresiasi pembukaan pusat kebugaran yang berada di bawah Perkumpulan Pengusaha Kebugaran Indonesia (PPKI) yang telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan kesepakatan yang termuat dalam SE Kemenparekraf.

Luhut juga menegaskan perlunya pengawasan lebih lanjut di setiap tempat transit/transportasi. Pasalnya, masih terdapat beberapa tempat istirahat dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning barcode PeduliLindungi.

Lebih lanjut, Luhut juga kembali mengingatkan bahwa Indonesia bisa menahan gelombang baru dengan terus mengendalikan jumlah kasus di bawah 2.700 kasus/hari.

“Kita masih bersyukur hari ini rata-rata di bawah 1.000 dalam seminggu terakhir ini. Tetapi kita ke depan harus terus hati-hati. Hal ini tentu saja melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat, 3M dan 3T yang tinggi,” pungkas Luhut. (mg3)

Tags: aplikasicoronacovid19PeduliLindungi
Berita Sebelumnya

Desain Besar Olahraga Nasional Terkait Erat dengan DBL

Berita Berikutnya

Bawa Kabur Motor, Prajurit Kopassus Gadungan Terciduk di Semarang

Berita Terkait.

prabowo-jordania
Headline

Indonesia-Yordania Mitra Penting Perjuangan Perdamaian Internasional dan Dukungan Palestina

Sabtu, 15 November 2025 - 12:29
polri
Headline

Putusan MK Mengikat, Kompolnas Tekankan Perlunya Transisi Menuju Kepolisian Profesional

Sabtu, 15 November 2025 - 09:16
roy-suryo
Headline

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Jumat, 14 November 2025 - 15:03
SMAN-72
Headline

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:30
longsor
Headline

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Jumat, 14 November 2025 - 11:33
hasyim
Headline

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

Jumat, 14 November 2025 - 11:06
Berita Berikutnya
kopassus gadungan

Bawa Kabur Motor, Prajurit Kopassus Gadungan Terciduk di Semarang

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3968 shares
    Share 1587 Tweet 992
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.