• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ada Lahan Sawit di Suaka Margasatwa, Nasibnya Seperti Ini

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 24 Oktober 2021 - 23:23
in Headline
Suaka Margasatwa

Tim Bidang KSDA Wilayah II saat melakukan pemusnahan lahan sawit di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Riau. Foto: BBKSDA Riau.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Konservasi Sumber Energi Alam (KSDA) Wilayah II melakukan pemusnahan 2 hektare lahan sawit yang ditemukan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. “Lahan sawit itu ditemukan dari kegiatan patroli yang dilakukan selama dua hari, yakni Kamis (21/10/2021) – Jumat (22/10/2021),” kata Plt Kepala BKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasar di Pekanbaru, Minggu (24/10/2021).

Dia mengatakan, penanaman sawit di kawasan tersebut dilarang, sehungga tim di lapangan langsung melakukan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong pohon sawit dengan menggunakan mesin chainsaw.

BacaJuga:

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Kemudian, setelah proses pemusnahan, tim di lapangan juga langsung melakukan pemasangan spanduk imbauan.

“Isi imbauan pada spanduk itu, dilarang mengolah lahan, memotong pohon, membangun pondok dan berburu di kawasan Suaka margasatwa ini,” kata Fifin dikutip Antara, Minggu (24/10/2021).

Pada spanduk itu juga disebutkan bahwa jika dilakukan penanaman sawit di suaka margasatwa maka pelaku dapat diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 milliar.

“Setelah pemasangan spanduk itu, kami berharap masyarakat tidak melakukan penanaman di kawasan suaka margasatwa lagi,” kata Fifin. (mg1)

Tags: lahanriausawitsuaka margasatwa

Berita Terkait.

Imunisasi
Headline

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:22
rizky
Headline

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47
Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden
Headline

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30
dudung
Headline

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:02
Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta
Headline

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:31
Rupiah
Headline

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:13

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.