• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat: OJK Itu Lembaga Otoritas, Jangan Mengimbau Saja

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 19:39
in Nasional
ojk

Ilustrasi Pinjol. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mengimbau kepada perusahaan pinjaman online (Pinjol) legal (resmi) agar tidak membebani bunga tinggi kepada konsumen.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya dalam acara daring, Sabtu (23/10/2021).

BacaJuga:

Borong Penghargaan CSR 2026, PTK Buktikan Komitmen Jaga Masa Depan Maritim

Saatnya Ekspor SDA RI Tak Lagi “Bocor” Eks Menteri KKP Sampaikan ini

Birokrasi Unggul Jadi Motor Kemajuan dan Daya Saing Bangsa

Menurut dia, orang berbondong-bondong ingin berinvestasi di Pinjol. Sebab, investasi di Pinjol cukup menjanjikan. Untuk sepuluh hari mendapatkan bunga hingga 8 persen.

“Bunga 288 persen pertahun, ini tidak benar. OJK harusnya memberikan limit tertinggi bunga pertahun. Ini untuk apa? Agar menurunkan motivasi orang,” katanya.

Ia menegaskan, memberikan uang tanpa pinjaman berisiko tinggi. Tetapi peran OJK, menurutnya, sebagai lembaga otoritas jangan hanya mengimbau saja.

“OJK itu lembaga otoritas, bisa menentukan. Seharusnya jangan mengimbau saja,” ucapnya.

Sepekan terakhir masyarakat dibuat gaduh dengan seputar masalah pinjol elegal yang meresahkan publik. Bahkan, dari sejumlah korban pinjol ditemukan depresi bahkan melakukan bunuh diri. (nas)

Tags: Lembaga OtoritasOJKPengamat

Berita Terkait.

Penghargaan
Nasional

Borong Penghargaan CSR 2026, PTK Buktikan Komitmen Jaga Masa Depan Maritim

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:05
Susi
Nasional

Saatnya Ekspor SDA RI Tak Lagi “Bocor” Eks Menteri KKP Sampaikan ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:52
rini
Nasional

Birokrasi Unggul Jadi Motor Kemajuan dan Daya Saing Bangsa

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:50
bca
Nasional

Kolaborasi BCA Syariah-IPB-LPPOM Cetak Pengurus Masjid Paham Kurban Higienis dan Ramah Lingkungan

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:11
dedi
Nasional

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Sinergi Perlindungan Jemaah Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:30
kambing
Nasional

Arahan Prabowo, Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Bakal Dikirim ke Palestina

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:42

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    1595 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2829 shares
    Share 1132 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.