• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polisi ‘Smackdown’ Mahasiswa Disanksi Demosi dan Ditahan 21 Hari

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:29
in Daerah
polisi smack down mahasiswa

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menyampaikan hasil sidang Brigadir NP. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten memutuskan memberikan sanksi berat kepada oknum Polisi yang smackdown mahasiswa, saat demontrasi Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang yang ke 389 tahun tempo hari.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP anggota Polisi yang smackdown mahasiswa telah terbukti melanggar disiplin anggota Polri. Sanksi berlapis diberikan sesuai keputusan sidang disiplin.

BacaJuga:

Bantu Warga Pulih Pascabencana, Pertamina NRE Kirim Logistik ke Watubaur NTT

Gempa Bumi Dangkal Berturut-turut Guncang Bangkalan dan Sampang di Jawa Timur

Pemblokiran Jalur Hauling di Pomalaa Dinilai Ancam Investasi dan Ekonomi Lokal

“Terhadap NP telah sah melanggar disiplin anggota polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis. Mulai dari penahanan di tempak khusus 21 hari di Propam Polda Banten,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, Brigadir NP juga didemosi tidak diberikan penugasan apapun. Dia juga tertunda dalam kenaikan pangkat dan tidak diperbolehkan sementara dalam melanjutkan pendidikan di Kepolisian.

“NP telah dimutasikan demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang. Tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun. Diberikan teguran tertulis secara administrasi tertunda dalam kenaikan pangkat dan kendala melanjutkan pendidikan di kepolisian,” terangnya.

Ia menyatakan, Brigadir NP telah 12 tahun melakukan pengabdian di intansi Polri. Selama menjadi anggota, tidak ada catatan pelangaran disiplin dan hukum. Kejadian smackdown mahasiswa menjadi catatan buruk pertamanya selam menjadi abdi negara.

“12 tahun dalam pengabdian dan aktif dalam Satreskrim. Tidak ada catatan, hukuman, kode etik dalam kasus pidana. Sampai sekarang masih penahanan. Kooperatof kepada kita dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

Diketahui, Bidpropam Polda Banten telah menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP dengan persangkaan pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Pasca pemeriksaan Faris (mahasiwa yang di smakdown) sebagai korban, pada 19 Oktober 2021 lalu, Bidpropam Polda Banten telah menyempurnakan berkas perkara untuk segera menyidangkan Brigadir NP.

Kemudian hari ini, Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Sidang bahkan dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat sesuai PP nomor 2 tahun 2003.

Sidang dihadiri oleh Faris dan tiga orang temannya, dari awal sampai dengan putusan dibacakan. (son)

Tags: DemosiDitahanPolisi 'Smackdown' Mahasiswa

Berita Terkait.

Bantuan
Daerah

Bantu Warga Pulih Pascabencana, Pertamina NRE Kirim Logistik ke Watubaur NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:01
Gempa-Bangkalan
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Berturut-turut Guncang Bangkalan dan Sampang di Jawa Timur

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:10
Pemblokiran Jalur Hauling di Pomalaa Dinilai Ancam Investasi dan Ekonomi Lokal
Daerah

Pemblokiran Jalur Hauling di Pomalaa Dinilai Ancam Investasi dan Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:43
Karhutla
Daerah

Cegah Karhutla Meluas, Grup PHI Perkuat Pemadaman dan Edukasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:08
Petugas-BC
Daerah

Bea Cukai Yogyakarta Asistensi Pelaku Usaha, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan yang Optimal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:26
Pemusnahan
Daerah

Cegah Peredaran Kembali, Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Senilai Rp155,78 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:44

OLAHRAGA

Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.