• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi ‘Smackdown’ Mahasiswa Disanksi Demosi dan Ditahan 21 Hari

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:29
in Nusantara
polisi smack down mahasiswa

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menyampaikan hasil sidang Brigadir NP. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten memutuskan memberikan sanksi berat kepada oknum Polisi yang smackdown mahasiswa, saat demontrasi Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang yang ke 389 tahun tempo hari.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP anggota Polisi yang smackdown mahasiswa telah terbukti melanggar disiplin anggota Polri. Sanksi berlapis diberikan sesuai keputusan sidang disiplin.

BacaJuga:

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

“Terhadap NP telah sah melanggar disiplin anggota polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis. Mulai dari penahanan di tempak khusus 21 hari di Propam Polda Banten,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, Brigadir NP juga didemosi tidak diberikan penugasan apapun. Dia juga tertunda dalam kenaikan pangkat dan tidak diperbolehkan sementara dalam melanjutkan pendidikan di Kepolisian.

“NP telah dimutasikan demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang. Tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun. Diberikan teguran tertulis secara administrasi tertunda dalam kenaikan pangkat dan kendala melanjutkan pendidikan di kepolisian,” terangnya.

Ia menyatakan, Brigadir NP telah 12 tahun melakukan pengabdian di intansi Polri. Selama menjadi anggota, tidak ada catatan pelangaran disiplin dan hukum. Kejadian smackdown mahasiswa menjadi catatan buruk pertamanya selam menjadi abdi negara.

“12 tahun dalam pengabdian dan aktif dalam Satreskrim. Tidak ada catatan, hukuman, kode etik dalam kasus pidana. Sampai sekarang masih penahanan. Kooperatof kepada kita dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

Diketahui, Bidpropam Polda Banten telah menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP dengan persangkaan pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Pasca pemeriksaan Faris (mahasiwa yang di smakdown) sebagai korban, pada 19 Oktober 2021 lalu, Bidpropam Polda Banten telah menyempurnakan berkas perkara untuk segera menyidangkan Brigadir NP.

Kemudian hari ini, Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Sidang bahkan dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat sesuai PP nomor 2 tahun 2003.

Sidang dihadiri oleh Faris dan tiga orang temannya, dari awal sampai dengan putusan dibacakan. (son)

Tags: DemosiDitahanPolisi 'Smackdown' Mahasiswa

Berita Terkait.

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.