• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polisi ‘Smackdown’ Mahasiswa Disanksi Demosi dan Ditahan 21 Hari

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:29
in Daerah
polisi smack down mahasiswa

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menyampaikan hasil sidang Brigadir NP. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten memutuskan memberikan sanksi berat kepada oknum Polisi yang smackdown mahasiswa, saat demontrasi Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang yang ke 389 tahun tempo hari.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP anggota Polisi yang smackdown mahasiswa telah terbukti melanggar disiplin anggota Polri. Sanksi berlapis diberikan sesuai keputusan sidang disiplin.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal M4,1 Guncang Kabupaten Gayo Lues di Aceh Pagi Ini

Titik Api Muncul Bersamaan, BNPB Duga Ada Unsur Kesengajaan dalam Karhutla Jatim

Warisi Nama Besar Pendahulu, Andra Soni Dorong Sineas Muda Banten Terus Berkarya

“Terhadap NP telah sah melanggar disiplin anggota polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis. Mulai dari penahanan di tempak khusus 21 hari di Propam Polda Banten,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, Brigadir NP juga didemosi tidak diberikan penugasan apapun. Dia juga tertunda dalam kenaikan pangkat dan tidak diperbolehkan sementara dalam melanjutkan pendidikan di Kepolisian.

“NP telah dimutasikan demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang. Tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun. Diberikan teguran tertulis secara administrasi tertunda dalam kenaikan pangkat dan kendala melanjutkan pendidikan di kepolisian,” terangnya.

Ia menyatakan, Brigadir NP telah 12 tahun melakukan pengabdian di intansi Polri. Selama menjadi anggota, tidak ada catatan pelangaran disiplin dan hukum. Kejadian smackdown mahasiswa menjadi catatan buruk pertamanya selam menjadi abdi negara.

“12 tahun dalam pengabdian dan aktif dalam Satreskrim. Tidak ada catatan, hukuman, kode etik dalam kasus pidana. Sampai sekarang masih penahanan. Kooperatof kepada kita dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

Diketahui, Bidpropam Polda Banten telah menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP dengan persangkaan pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Pasca pemeriksaan Faris (mahasiwa yang di smakdown) sebagai korban, pada 19 Oktober 2021 lalu, Bidpropam Polda Banten telah menyempurnakan berkas perkara untuk segera menyidangkan Brigadir NP.

Kemudian hari ini, Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Sidang bahkan dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat sesuai PP nomor 2 tahun 2003.

Sidang dihadiri oleh Faris dan tiga orang temannya, dari awal sampai dengan putusan dibacakan. (son)

Tags: DemosiDitahanPolisi 'Smackdown' Mahasiswa

Berita Terkait.

gempa
Daerah

Gempa Bumi Dangkal M4,1 Guncang Kabupaten Gayo Lues di Aceh Pagi Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:49
jatim
Daerah

Titik Api Muncul Bersamaan, BNPB Duga Ada Unsur Kesengajaan dalam Karhutla Jatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:33
soni
Daerah

Warisi Nama Besar Pendahulu, Andra Soni Dorong Sineas Muda Banten Terus Berkarya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:11
hutla
Daerah

Karhutla di Jatim Kian Meluas, BNPB Tambah Armada Operasi Udara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:19
sumbar
Daerah

Malin Kundang Zaman Now! Pemuda 24 Tahun Ditangkap Tim Klewang Usai Aniaya Ibu Kandung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:27
Mengulik Inovasi MBG di Gerbang Insan Mapan, PHKT Dorong Produktivitas Budidaya Ikan
Daerah

Mengulik Inovasi MBG di Gerbang Insan Mapan, PHKT Dorong Produktivitas Budidaya Ikan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • IWBIF

    IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1312 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.