• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kuasa Hukum Demokrat: Dua Pertanyaan Krusial Sidang Gugatan di PTUN

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:28
in Nasional
Partai Demokrat

Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto (dua kiri), Heru Widodo (dua kanan) dan Mehbob (kanan) saat memberikan keterangan pers sebelum sidang, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021). Foto: Antara/Fauzi Lamboka

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo menyatakan pihaknya menyiapkan dua pertanyaan krusial dalam sidang lanjutan perkara 154 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10).

“Saat ini agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh penggugat,” kata Heru, di PTUN Jakarta.

BacaJuga:

Menteri ATR/BPN Pastikan Pemerintah Siapkan Lahan Huntap-Huntara Korban Gempa NTT

Mendagri Tito Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Manggarai Timur

Perguruan Tinggi Harus Tancap Gas, Mendiktisaintek: Kampus Jadi Motor Kemajuan Bangsa

Heru menjelaskan objeknya gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang jangka waktunya telah lebih dari 180 hari.

Baca Juga : Demokrat: Uji Materiil AD/ART Bukan Terobosan Tetapi Sesat Hukum

Selain itu, kata Heru, para penggugat dulu merupakan pengurus aktif di tingkatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Sehingga mereka tidak bisa menghindar dan mengatakan baru tahu saat ini.

Heru menegaskan terkait AD/ART merupakan konsensus yang ditetapkan dalam kongres sebagai forum tertinggi partai.

“Kalau penggugat itu hadir dalam kongres tahun 2020 lalu, dan saat itu tidak ada keberatan, tentunya menjadi persoalan, kenapa baru mempertanyakan sekarang,” tambahnya.

Heru meningatkan dalam Pasal 32 di Undang-Undang tentang Partai Politik, telah ditetapkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai.

“Tidak puas keputusan mahkamah, dilanjutkan dengan peradilan umum, bukan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN),” kata Heru seperti dikutip Antara, Kamis (21/10/2021).

Perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat. Dalam prosesnya, salah seorang penggugat Yosef Badeoda mencabut gugatannya. Yosef juga terlibat dalam memberikan pendapat hukum atau affidavit untuk perkara judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA). (mg1)

Tags: AHYMoeldokopartai demokratpolitikPTUN

Berita Terkait.

nusron
Nasional

Menteri ATR/BPN Pastikan Pemerintah Siapkan Lahan Huntap-Huntara Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:06
tito
Nasional

Mendagri Tito Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Manggarai Timur

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:35
Upacara-HUT-ke-81-RI
Nasional

Perguruan Tinggi Harus Tancap Gas, Mendiktisaintek: Kampus Jadi Motor Kemajuan Bangsa

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:05
Purbaya
Nasional

Dana Bencana Disiagakan, Purbaya Pastikan Penanganan Gempa NTT Berjalan Baik

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:34
Upacara
Nasional

Aston Kartika Grogol dan Seluruh Jajaran Kartika Towers Gelar Upacara Bersama HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:43
Menag
Nasional

Maknai Kemerdekaan, Menag Ajak Umat Bergerak, Solidaritas untuk Korban Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:52

BERITA POPULER

  • antam

    Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    2004 shares
    Share 802 Tweet 501
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3825 shares
    Share 1530 Tweet 956
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.