• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kuasa Hukum Demokrat: Dua Pertanyaan Krusial Sidang Gugatan di PTUN

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:28
in Nasional
Partai Demokrat

Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto (dua kiri), Heru Widodo (dua kanan) dan Mehbob (kanan) saat memberikan keterangan pers sebelum sidang, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021). Foto: Antara/Fauzi Lamboka

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo menyatakan pihaknya menyiapkan dua pertanyaan krusial dalam sidang lanjutan perkara 154 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10).

“Saat ini agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh penggugat,” kata Heru, di PTUN Jakarta.

BacaJuga:

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Heru menjelaskan objeknya gugatan adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) tahun 2020 dan SK Kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang jangka waktunya telah lebih dari 180 hari.

Baca Juga : Demokrat: Uji Materiil AD/ART Bukan Terobosan Tetapi Sesat Hukum

Selain itu, kata Heru, para penggugat dulu merupakan pengurus aktif di tingkatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Sehingga mereka tidak bisa menghindar dan mengatakan baru tahu saat ini.

Heru menegaskan terkait AD/ART merupakan konsensus yang ditetapkan dalam kongres sebagai forum tertinggi partai.

“Kalau penggugat itu hadir dalam kongres tahun 2020 lalu, dan saat itu tidak ada keberatan, tentunya menjadi persoalan, kenapa baru mempertanyakan sekarang,” tambahnya.

Heru meningatkan dalam Pasal 32 di Undang-Undang tentang Partai Politik, telah ditetapkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai.

“Tidak puas keputusan mahkamah, dilanjutkan dengan peradilan umum, bukan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN),” kata Heru seperti dikutip Antara, Kamis (21/10/2021).

Perkara gugatan Nomor 154 di PTUN Jakarta diajukan tiga orang mantan kader Demokrat. Dalam prosesnya, salah seorang penggugat Yosef Badeoda mencabut gugatannya. Yosef juga terlibat dalam memberikan pendapat hukum atau affidavit untuk perkara judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA). (mg1)

Tags: AHYMoeldokopartai demokratpolitikPTUN

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1517 shares
    Share 607 Tweet 379
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.