• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Cara Pemerintah Capai Target Peningkatan Peringkat EODB di 2021

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:17
in Nasional
mendagri

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik pada Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021, di Jakarta, Kamis (21/10). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tahun 2021, Pemerintah Indonesia menargetkan peningkatan peringkat Indeks Kemudahan Berbisnis atau Ease of Doing Bussiness (EODB) dari peringkat 73 menjadi peringkat 40 di dunia. Salah satu yang dilakukan adalah mengupayakan simplifikasi regulasi, di antaranya dengan menetapkan omnibus law, Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai bentuk menyederhanakan regulasi.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, untuk mencapai itu, diterbitkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021 perihal Identifikasi Perda dan Perkada Tindak Lanjut UU nomor 11 tahun 2020. Berkenaan dengan itu, gubernur dan ketua DPRD provinsi serta bupati/wali kota dan ketua DPRD kabupaten/kota diminta melakukan tiga hal.

BacaJuga:

IPL Bertekad Jadikan SEA Games 2025 Momentum Bangkitan Tenis Meja

Perpres Tata Kelola MBG Terbit, Tegaskan Fungsi Kemendukbangga Distribusi MBG 3B

Wamenkeu Ungkap Peran Rahasia Profesi Akuntan dalam Stabilitas Ekonomi Indonesia

“Pertama, identifikasi terhadap perda dan perkada yang materi muatannya berkaitan dengan UU 11/2020. Kedua, melakukan perubahan, pencabutan atau membentuk perda dan perkada yang sesuai dengan UU 11/2020, serta yang terakhir menetapkan perencanaan perda di luar propemperda dengan keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan perkada yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” ujarnya, pada Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021, di Jakarta, Kamis (21/10).

Adapun, hasil identifikasi perda dan perkada terdampak dari penetapan UU 11/2020 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah per 4 Oktober 2021, terdapat 860 perda provinsi serta 870 pergub yang terdampak UU 11/2020 beserta PP serta Perpres turunannya. Serta terdapat 9.532 perda kabupaten/kota dan 5.960 peraturan bupati/wali kota yang terdampak UU 11/2020 beserta PP dan Perpres turunannya.

“Ada beberapa permasalahan yang ditemukan sejak diinvestasi perda dan perkada ini, terutama dalam implementasi UU 11/2020 dan peraturan pelaksanaannya di daerah,” sebutnya.

Terhadap hal ini, dilakukan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2021 dengan tema “Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda dan Perkada yang Terdampak UU 11/2020.

“Diselenggarakan rapat ini bertujuan untuk melakukan penyelarasan kebijakan daerah sebagai implikasi dari timbulnya permasalahan tersebut,” tuturnya.

Melalui strategi yang telah disampaikan itu, diharapkan penyusunan perencanaan produk hukum daerah tahun 2022 pada pemerintahan daerah di seluruh Indonesia dapat menjadi suatu titik balik pemulihan ekonomi nasional yang sempat mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19. Tentunya dengan tetap menjaga sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.(arm)

Tags: akmal malikditjen otdaEase of Doing BussinessKemendagriUU Cipta Kerja
Berita Sebelumnya

Rachel Vennya Dijerat Dua Pasal, Ini Ancaman Hukumannya

Berita Berikutnya

Wali Kota Serang Janji Stop Pembuangan Sampah dari Tangsel

Berita Terkait.

117838
Nasional

IPL Bertekad Jadikan SEA Games 2025 Momentum Bangkitan Tenis Meja

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16
WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.52.0
Nasional

Perpres Tata Kelola MBG Terbit, Tegaskan Fungsi Kemendukbangga Distribusi MBG 3B

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:21
WhatsApp Image 2025-12-03 at 22.18.56
Nasional

Wamenkeu Ungkap Peran Rahasia Profesi Akuntan dalam Stabilitas Ekonomi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.41.41
Nasional

Perkuat Talenta dan Riset Strategis, Mendiktisaintek: Perguruan Tinggi Harus Perluas Jejaring Internasional

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:30
WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.40.33
Nasional

Ratusan BTS Tumbang Pascabencana Sumbar, Pemerintah Cuma Andalkan Genset

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:18
WhatsApp Image 2025-12-03 at 20.54.58
Nasional

Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:38
Berita Berikutnya
kota serang

Wali Kota Serang Janji Stop Pembuangan Sampah dari Tangsel

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.