• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ciptakan Keadilan Berusaha, Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 18 Oktober 2021 - 17:16
in Nusantara
operasi pasar

Kegiatan operasi pasar secara gabungan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum salah satunya dilaksanakan lewat kegiatan operasi pasar. Selain untuk meningkatkan kepatuhan para pedagang eceran rokok di daerah, lewat kegiatan tersebut petugas Bea Cukai berupaya mengedukasi para pedagang terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal.

Kegiatan operasi pasar secara gabungan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta yang menggandeng pemerintah daerah dan Satpol PP. Beberapa wilayah yang menjadi lokasi pengawasan kali ini antara lain pasar di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo.

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

“Petugas Bea Cukai tidak hanya melakukan penindakan jika menemukan rokok ilegal di pasar, namun petugas akan menginformasikan kepada para pedagang untuk waspada terhadap sales rokok yang nakal dan menolak jika ditawari untuk menjual rokok ilegal,” ungkap Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.

Firman menambahkan terkait ciri-ciri rokok ilegal, “Terdapat empat ciri-ciri rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas,” ujarnya.

Selain di Yogyakarta, Bea Cukai juga melaksanakan kegiatan operasi pasar di Meulaboh, Aceh dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan. “Petugas Bea Cukai masih menemukan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang eceran di kedua wilayah ini. Oleh karena itu barang tersebut disita oleh petugas untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkap Firman.

Upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah nyata pemerintah dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat dan keadilan berusaha bagi para pengusaha rokok yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai. Selain itu dengan memberantas peredaran rokok ilegal penerimaan negara dapat semakin optimal.

Di dalam Undang-Undang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya akan dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan pidana denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai. (ipo)

Tags: Bea CukaidbhchtOperasi Pasarrokok ilegal

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.