• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ciptakan Keadilan Berusaha, Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Senin, 18 Oktober 2021 - 17:16
in Nusantara
operasi pasar

Kegiatan operasi pasar secara gabungan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum salah satunya dilaksanakan lewat kegiatan operasi pasar. Selain untuk meningkatkan kepatuhan para pedagang eceran rokok di daerah, lewat kegiatan tersebut petugas Bea Cukai berupaya mengedukasi para pedagang terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal.

Kegiatan operasi pasar secara gabungan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta yang menggandeng pemerintah daerah dan Satpol PP. Beberapa wilayah yang menjadi lokasi pengawasan kali ini antara lain pasar di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo.

“Petugas Bea Cukai tidak hanya melakukan penindakan jika menemukan rokok ilegal di pasar, namun petugas akan menginformasikan kepada para pedagang untuk waspada terhadap sales rokok yang nakal dan menolak jika ditawari untuk menjual rokok ilegal,” ungkap Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.

Firman menambahkan terkait ciri-ciri rokok ilegal, “Terdapat empat ciri-ciri rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas,” ujarnya.

Selain di Yogyakarta, Bea Cukai juga melaksanakan kegiatan operasi pasar di Meulaboh, Aceh dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan. “Petugas Bea Cukai masih menemukan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang eceran di kedua wilayah ini. Oleh karena itu barang tersebut disita oleh petugas untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkap Firman.

Upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah nyata pemerintah dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat dan keadilan berusaha bagi para pengusaha rokok yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai. Selain itu dengan memberantas peredaran rokok ilegal penerimaan negara dapat semakin optimal.

Di dalam Undang-Undang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya akan dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan pidana denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai. (ipo)

Tags: Bea CukaidbhchtOperasi Pasarrokok ilegal
Previous Post

Bogor Miliki Adventure Land Ekowisata Berstandar Internasional

Next Post

ASN di Kabupaten Tangerang Dilarang Bepergian saat Liburan Maulid Nabi

Related Posts

asn
Nusantara

Kejaksaan Periksa Dua ASN Pemkot Bandung Soal Dugaan Korupsi

Sabtu, 1 November 2025 - 01:11
banten
Nusantara

Nelayan Pandeglang Sampaikan Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Solusi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:12
andrasoni
Nusantara

Andra Soni Pimpin Konservasi Laut dan Pengayaan Terumbu Karang di Carita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:45
MBG-andrasoni
Nusantara

Program MBG di Pesisir Pandeglang Dapat Perhatian Langsung Gubernur Andra Soni

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:52
opd
Nusantara

Setelah Geledah Sejumlah Kantor OPD di Pemkot, Kejaksaan Bandung Sita Dokumen

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:05
kejari
Nusantara

Usut Kasus Korupsi, Kejari Periksa Wakil Walikota Bandung selama 7 Jam

Jumat, 31 Oktober 2025 - 03:03
Next Post
ASN

ASN di Kabupaten Tangerang Dilarang Bepergian saat Liburan Maulid Nabi

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Ampas Teh

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.