• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Sukabumi Lepasliarkan Ribuan Benih Lobster Sitaan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 17 Oktober 2021 - 23:46
in Nusantara
benih lobster

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat melepasliarkan benur lobster laut ke perairan laut Kabupaten Sukabumi, Jabar yang merupakan hasil dari pengungkapan kasus penjualan ilegal benur ke luar negeri. Pelepasliaran tersebut dilakukan usai konferensi pers pada Minggu, (17/10/2021). ANTARA/Aditya Rohman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat akhirnya melepasliarkan kembali ribuan ekor benur lobster ke laut selatan Kabupaten Sukabumi setelah konferensi pers pengungkapan kasus penjualan ilegal benur lobster untuk diekspor ke luar negeri pada Minggu.

“Ada 4.300 ekor benur lobster yang kami sita dengan rincian 4.050 ekor jenis pasir dan 250 ekor jenis mutiara, bayi udang itu kami sita dari dua tersangka H dan A yang merupakan pegawai dari pengepul ilegal benur lobster laut. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, di Sukabumi, Minggu.

BacaJuga:

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Menurut Dedy, pelepasliaran ribuan ekor benur lobster tersebut selain untuk menyelamatkan udang bernilai ekonomi tinggi ini dari kematian, juga untuk menjaga populasinya, karena lobster mutiara dan pasir ini merupakan salah satu sumber daya laut andalan Kabupaten Sukabumi.

Karena itu, keberadaannya harus dijaga jangan sampai habitatnya rusak dan populasinya terus berkurang apalagi sampai punah. Namun demikian, bukan berarti dilepasliarkanya kembali ribuan benur tersebut, kasus penjualan ilegal benur untuk ekspor berhenti, tetapi pihaknya berkomitmen akan terus membongkar kasus serupa lainnya.

Pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang mengendalikan pegawai dan bisnis tersebut.

Pada kasus ini, jajaran Polres Sukabumi berhasil menangkap empat tersangka dari dua kasus dan dua lokasi berbeda.

Kasus pertama, jajarannya menangkap dua tersangka berinisial RN dan RA yang merupakan pengepul dan pegawainya di Kecamatan Ciemas, dengan barang bukti benur ratusan ekor bayi lobster jenis mutiara dan pasir. Keterangan dari keduanya bahwa satu ekor benur tersebut untuk jenis mutiara dijual seharga Rp13.500 dan Rp9.500 untuk jenis pasir.

Tidak berselang lama, dua tersangka lainnya berinisial H dan A ditangkap di wilayah Kecamatan Surade, dengan barang bukti sebanyak 4.050 ekor jenis pasir dan 250 ekor jenis mutiara. Kedua tersangka merupakan pegawai dari pengepul benur lobster dengan upah setiap bulannya Rp2 juta.

Sesuai keterangan dari kedua tersangka, tiap harinya tidak kurang dari seribu ekor benur atau rata-rata 7 ribu ekor tiap pekan dijual (ekspor) secara ilegal ke luar negeri. Akibat dari bisnis ilegal itu, negara setiap pekannya merugi ratusan juta rupiah.

Adapun dasar hukum penangkapan keempat tersangka ini, yakni Imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nomor 523 Tahun 2020 tanggal 30 November tentang Imbauan Tidak Menangkap Benur untuk Ekspor. (bro)

Tags: Benih Lobsterbenur lobsterpolres sukabumiPolri

Berita Terkait.

Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Perkuat Rantai Pasok Bioenergi, PLN EPI Gandeng Kalimantan Powerindo Dukung Ketahanan Energi

Sabtu, 4 April 2026 - 00:47
Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo
Nusantara

Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo

Jumat, 3 April 2026 - 22:16

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.