• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Apresiasi Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 17 Oktober 2021 - 18:38
in Nasional
pinjol ilegal

Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR Sukamta mengapresiasi kesigapan pemerintah memberantas kasus pinjaman online (pinjol), yang telah merugikan masyarakat di berbagai daerah.

“Saya apresiasi kesigapan pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal ini. Kominfo juga sejak 2018 telah memblokir atau memutus akses 4.873 konten fintech dan aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang banyak memakan korban masyarakat,” katanya dalam rilis di Jakarta, Minggu (17/10).

BacaJuga:

Menteri PANRB Soroti Transformasi Digital yang Berkeadilan dan Berbasis Realitas Warga

Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka

BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI

Sukamta mendorong pemerintah harus terus menegakkan hukum melakukan pemberantasan di hilir serta menyelesaikan pokok masalahnya di hulu.

Ia menjelaskan dari aspek masyarakat ada kebutuhan terhadap pinjaman, baik dari sisi urgensinya maupun karena konsumtif.

“Mereka ditolak pengajuannya oleh pinjol legal atau bank resmi yang memang memiliki persyaratan yang ketat. Lalu, mereka tergiur oleh pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman dan mampu menarik banyak masyarakat, meskipun bunganya mencekik. Lintah darat versi online,” paparnya.

Untuk itu, ujar dia, masyarakat juga harus mengerem diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu, serta lebih baik tidak membeli kebutuhan sekunder atau tersier, daripada terjebak pinjol.

Selain itu, imbuhnya, perlu juga masyarakat memahami literasi digital di bidang fintech ini seperti teknologi apa yang digunakan pinjol, kesepakatan dan pemberian izin apa saja yang dipersyaratkan oleh pinjol terhadap nasabahnya.

“Masyarakat harus pintar dan berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol. Edukasi kepada masyarakat ini menjadi tugas kita bersama. Selama ini sudah berjalan, di antaranya lewat program Kementerian Kominfo, tapi perlu digalakkan lagi,” tegasnya.

Dari aspek regulasi, Sukamta mengemukakan bahwa kebijakan OJK yang memberi akses IMEI terkait ponsel seseorang kepada pinjol dihapus saja, karena verifikasi data yang terintegrasi dengan data Dukcapil ditambah SLIK/Sistem Layanan Informasi Keuangan milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup.

Apalagi, lanjutnya, data tersebut terintegrasi dengan NIK dan nomor KK. SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah. Jika persoalan hulu ini selesai, diharapkan persoalan di hilir lebih mudah diatasi.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan menerbitkan moratorium izin penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online.

“Pertama, Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Pemerintah melihat banyak penyalahgunaan hingga tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online. Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menyatakan tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik karena ada lebih dari 68 juta rakyat ambil bagian dalam kegiatan teknologi finansial tersebut.

Pada periode 2015-2018, Kominfo sudah menutup 4.874 akun pinjaman online. Untuk 2021 ini, Kominfo sudah menutup 1.856 pinjol yang ada di di berbagai situs, YouTube, Facebook, Google Play Store, Instagram dan aplikasi untuk berbagi berkas. (bro)

Tags: DPR RIPinjaman Online Illegalpinjolpinjol ilegal

Berita Terkait.

Indonesia Dinilai Bisa Jadi Magnet Investasi Migas Dunia, Ini Kuncinya
Nasional

Menteri PANRB Soroti Transformasi Digital yang Berkeadilan dan Berbasis Realitas Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:46
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Nasional

Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:06
BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI
Nasional

BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:36
Menteng-Kleb
Nasional

Menteng Kleb Soroti Kemunduran Demokrasi di Tengah Peringatan Reformasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:13
Tentara-Israel
Nasional

Kesaksian Horor Jurnalis RI yang Sempat Disandera Tentara Israel

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:35
PTGC
Nasional

PGTC 2026 Hadirkan Energy AdSport Challenge, Mahasiswa Adu Kreativitas hingga Sportivitas

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:15

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.