• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Tiga Wilayah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 15 Oktober 2021 - 17:59
in Nusantara
Barang Hasil Penindakan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di tiga wilayah pada 13–14 Oktober 2021 lalu. Pemusnahan ini dilakukan antara lain di Sorong, Tegal dan Luwuk.

Di Sorong, Kanwil Bea Cukai Khusus Papua berkolaborasi dengan Bea Cukai Sorong melakukan pemusnahan puluhan ribu barang ilegal hasil ± 395 kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2017 hingga 2021, Rabu (13/10).

BacaJuga:

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Dalam acara yang turut dihadiri Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, dan beberapa APH lain tersebut, pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang antara lain 5.504 minuman beralkohol, 6.400 batang rokok, 237 botol hasil pengolahan tembakau lainnya, 38 buah sparepart senjata api, 2 buah senjata api, 12 buah anak panah, 17,5 kg tembakau iris, 51.103 butir mutiara, 150 kapsul obat-obatan, 2 buah sparepart kendaraan bekas, dan 1 buah sex toys. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 932.657.008.

“Bea Cukai sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang telah diberikan oleh pihak eksternal dalam mewujudkan sinergi dan kolaborasi di bidang pengawasan, sehingga berhasil menggagalkan berbagai upaya melanggar hukum. Harapannya sinergi dan kolaborasi dapat berkesinambungan dan terus dikembangkan secara profesional,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman.

Di Jawa Tengah, Bea Cukai Tegal melakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal hasil tembakau, Kamis (14/10). Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tegal periode Juni hingga Desember tahun 2020. Selama periode tersebut, Bea Cukai Tegal melakukan 24 kali penindakan di berbagai daerah dalam wilayah eks-karesidenan Pekalongan yang meliputi Kab. Brebes hingga Kab. Batang.

“Sesuai surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) nomor S-72/MK.6/KN.5/2021 tanggal 30 Maret 2021, barang yang dimusnahkan yaitu 4,5 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Dari total barang, perkiraan nilainya adalah Rp 4,6 milyar dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,68 milyar,” jelas Firman.

Kemudian di Sulawesi Tengah, Bea Cukai Luwuk melakukan pemusnahan barang ilegal hasil 103 kali penindakan periode Juli 2019 hingga Agustus 2021, Rabu (13/10). Penindakan dilakukan di beberapa kabupaten di wilayah pengawasan Bea Cukai Luwuk, antara lain di Kabupaten Banggai, Tojo Una-Una, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut. Pemusnahan dilakukan terhadap 151.162 batang rokok ilegal dan 38 botol minuman beralkohol. Keseluruhan, perkiraan nilai barang adalah Rp 93.788.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 66.066.670.

“Pemusnahan terhadap barang hasil penindakan ini merupakan bukti eksistensi Bea Cukai dalam melaksankan tugas. Kami berupaya optimal dalam fungsi pengawasan atas impor, ekspor barang dilarang dan/atau dibatasi serta peredaran BKC ilegal. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari gangguan barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, keamanan dan keuangan negara,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea Cukaipemusnahan barang hasil penindakan

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04
pp
Nusantara

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Selasa, 14 April 2026 - 13:13
Turnamen
Nusantara

Sidrap Timur Jadi ‘The Best Gardu’ di Bupati Cup II 2026, Intip Daftar Lengkap Pemenang dan Besaran Uang Pembinaan Turnamen Domino

Selasa, 14 April 2026 - 11:42
bc
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Selasa, 14 April 2026 - 11:22
Jazuli-Juwaini
Nusantara

Jazuli Juwaini Nahkodai Mathla’ul Anwar 2026–2031, Usung Visi “MA Naik Level” Menuju Pengaruh Global

Selasa, 14 April 2026 - 08:13

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2508 shares
    Share 1003 Tweet 627
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.