• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM: Nama Dosen Saiful Mahdi Harus Dipulihkan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 14 Oktober 2021 - 03:37
in Nasional
saiful mahdi

Dosen USK Saiful Mahdi (dua dari kiri) didampingi istri saat menerima surat bebas dari Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Rabu (13/10). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan bahwa nama dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi yang telah mendapatkan amnesti harus dipulihkan oleh pihak manapun, termasuk kampus.

“Pemulihan nama Saiful Mahdi harus dipulihkan, sebagai pengajar di USK dan juga berbagai aktivitas lainnya,” ujar Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, di Banda Aceh, Rabu (13/10).

BacaJuga:

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Reputasi Perusahaan, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026

Karhutla Mengamuk di Sejumlah Daerah di Indonesia, Puluhan Hektare Lahan Terbakar

Sinergi Pengawasan Bea Cukai, Polri, dan BNN Ungkap Delapan Kasus Narkotika dengan Modus Paket Kiriman

Terhadap kasus Saiful Mahdi ini, Komnas HAM memandang bahwa yang berhubungan memanglah tidak pantas dipidana hanya karena nilai kritisnya terhadap situasi dan persoalan yang terjadi di kampus.

Menurut Beka, pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi juga menjadi indikator bahwa tidak ada faktor kejahatan yang dilakukan oleh dosen MIPA USK Banda Aceh tersebut.

“Karena itu saya kira Komnas HAM harus mendorong nama dan hak-hak Saiful Mahdi segera dipulihkan oleh siapapun, termasuk dari USK,” ujarnya.

Beka juga mengatakan, kasus Saiful Mahdi ini sudah memberikan pelajaran terhadap seluruh pihak bahwa UU ITE( Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah selayaknya direvisi mengingat banyak orang dipenjara dampak peraturan tersebut.

Beka memohon pada Pemerintah dan DPR RI untuk memesatkan cara perbaikan UU ITE tersebut, biar kebebasan beranggapan dan berekspresi warga negara sebagai hak konstitusional warga itu terlindungi, serta tidak dikriminalisasi dengan mudah.
“Apalagi dalam kasus Saiful Mahdi ini, Komnas HAM sudah dari awal menyatakan pendapat bahwa ini tidak layak dipidanakan,” kata Beka Ulung.

Semacam dikenal, dosen MIPA USK Unsyiah Saiful Mahdi itu divonis bersalah bersumber pada hasil Kasasi Dewan( MA) yang memantapkan tetapan PN Banda Aceh, ia harus menempuh hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta.

Saiful Mahdi dihukum atas kritikannya di grup whatsapp dalam USK Banda Aceh terkait hasil pemilahan atau tes CPNS dosen Fakultas Metode kampus tersebut, ia dituntut dengan UU ITE.

Lalu, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti pada Saiful Mahdi dengan memberikan pesan ke DPR RI tertanggal 29 September 2021 perihal permohonan estimasi atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

Melalui rapat sempurna, DPR RI sudah mengetuk martil ciri membenarkan pemberian amnesti tersebut, Keppres nya juga sudah ditandatangani Presiden Jokowi, dan saat ini Saiful Mahdi sudah dibebaskan dari jeruji besi Lapas Kelas II A Banda Aceh. (mg4)

Tags: Dosen Saiful MahdiKomnas HAMUniversitas Syiah Kuala

Berita Terkait.

gadai
Nasional

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Reputasi Perusahaan, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026

Kamis, 3 September 2026 - 17:27
bnpb
Nasional

Karhutla Mengamuk di Sejumlah Daerah di Indonesia, Puluhan Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 3 September 2026 - 17:07
bc2
Nasional

Sinergi Pengawasan Bea Cukai, Polri, dan BNN Ungkap Delapan Kasus Narkotika dengan Modus Paket Kiriman

Kamis, 3 September 2026 - 15:35
ponpes
Nasional

Kasus Keracunan MBG Berulang, JPPI Sebut Evaluasi Pemerintah Hanya Ritual Birokrasi

Kamis, 3 September 2026 - 15:15
Data Jadi Pintu Bansos, DPR Dorong Pemutakhiran hingga Tingkat Desil
Nasional

Desil Mendadak Naik, Warga Miskin Terancam Kehilangan Bansos

Kamis, 3 September 2026 - 13:25
Modernisasi Pemantauan Lalu Lintas, Korlantas Optimalisasi Aplikasi Turjawali
Nasional

Cegah Karhutla, BRIN Pantau Tinggi Muka Air Tanah Gambut

Kamis, 3 September 2026 - 12:55

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.