• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM: Nama Dosen Saiful Mahdi Harus Dipulihkan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 14 Oktober 2021 - 03:37
in Nasional
saiful mahdi

Dosen USK Saiful Mahdi (dua dari kiri) didampingi istri saat menerima surat bebas dari Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Rabu (13/10). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan bahwa nama dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi yang telah mendapatkan amnesti harus dipulihkan oleh pihak manapun, termasuk kampus.

“Pemulihan nama Saiful Mahdi harus dipulihkan, sebagai pengajar di USK dan juga berbagai aktivitas lainnya,” ujar Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, di Banda Aceh, Rabu (13/10).

BacaJuga:

Menteri PANRB Soroti Transformasi Digital yang Berkeadilan dan Berbasis Realitas Warga

Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka

BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI

Terhadap kasus Saiful Mahdi ini, Komnas HAM memandang bahwa yang berhubungan memanglah tidak pantas dipidana hanya karena nilai kritisnya terhadap situasi dan persoalan yang terjadi di kampus.

Menurut Beka, pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi juga menjadi indikator bahwa tidak ada faktor kejahatan yang dilakukan oleh dosen MIPA USK Banda Aceh tersebut.

“Karena itu saya kira Komnas HAM harus mendorong nama dan hak-hak Saiful Mahdi segera dipulihkan oleh siapapun, termasuk dari USK,” ujarnya.

Beka juga mengatakan, kasus Saiful Mahdi ini sudah memberikan pelajaran terhadap seluruh pihak bahwa UU ITE( Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah selayaknya direvisi mengingat banyak orang dipenjara dampak peraturan tersebut.

Beka memohon pada Pemerintah dan DPR RI untuk memesatkan cara perbaikan UU ITE tersebut, biar kebebasan beranggapan dan berekspresi warga negara sebagai hak konstitusional warga itu terlindungi, serta tidak dikriminalisasi dengan mudah.
“Apalagi dalam kasus Saiful Mahdi ini, Komnas HAM sudah dari awal menyatakan pendapat bahwa ini tidak layak dipidanakan,” kata Beka Ulung.

Semacam dikenal, dosen MIPA USK Unsyiah Saiful Mahdi itu divonis bersalah bersumber pada hasil Kasasi Dewan( MA) yang memantapkan tetapan PN Banda Aceh, ia harus menempuh hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta.

Saiful Mahdi dihukum atas kritikannya di grup whatsapp dalam USK Banda Aceh terkait hasil pemilahan atau tes CPNS dosen Fakultas Metode kampus tersebut, ia dituntut dengan UU ITE.

Lalu, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti pada Saiful Mahdi dengan memberikan pesan ke DPR RI tertanggal 29 September 2021 perihal permohonan estimasi atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

Melalui rapat sempurna, DPR RI sudah mengetuk martil ciri membenarkan pemberian amnesti tersebut, Keppres nya juga sudah ditandatangani Presiden Jokowi, dan saat ini Saiful Mahdi sudah dibebaskan dari jeruji besi Lapas Kelas II A Banda Aceh. (mg4)

Tags: Dosen Saiful MahdiKomnas HAMUniversitas Syiah Kuala

Berita Terkait.

Indonesia Dinilai Bisa Jadi Magnet Investasi Migas Dunia, Ini Kuncinya
Nasional

Menteri PANRB Soroti Transformasi Digital yang Berkeadilan dan Berbasis Realitas Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:46
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Nasional

Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:06
BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI
Nasional

BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Sejumlah Wilayah RI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:36
Menteng-Kleb
Nasional

Menteng Kleb Soroti Kemunduran Demokrasi di Tengah Peringatan Reformasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:13
Tentara-Israel
Nasional

Kesaksian Horor Jurnalis RI yang Sempat Disandera Tentara Israel

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:35
PTGC
Nasional

PGTC 2026 Hadirkan Energy AdSport Challenge, Mahasiswa Adu Kreativitas hingga Sportivitas

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:15

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.