• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM: Nama Dosen Saiful Mahdi Harus Dipulihkan

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 14 Oktober 2021 - 03:37
in Nasional
saiful mahdi

Dosen USK Saiful Mahdi (dua dari kiri) didampingi istri saat menerima surat bebas dari Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Rabu (13/10). (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan bahwa nama dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi yang telah mendapatkan amnesti harus dipulihkan oleh pihak manapun, termasuk kampus.

“Pemulihan nama Saiful Mahdi harus dipulihkan, sebagai pengajar di USK dan juga berbagai aktivitas lainnya,” ujar Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, di Banda Aceh, Rabu (13/10).

Terhadap kasus Saiful Mahdi ini, Komnas HAM memandang bahwa yang berhubungan memanglah tidak pantas dipidana hanya karena nilai kritisnya terhadap situasi dan persoalan yang terjadi di kampus.

Menurut Beka, pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi juga menjadi indikator bahwa tidak ada faktor kejahatan yang dilakukan oleh dosen MIPA USK Banda Aceh tersebut.

“Karena itu saya kira Komnas HAM harus mendorong nama dan hak-hak Saiful Mahdi segera dipulihkan oleh siapapun, termasuk dari USK,” ujarnya.

Beka juga mengatakan, kasus Saiful Mahdi ini sudah memberikan pelajaran terhadap seluruh pihak bahwa UU ITE( Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah selayaknya direvisi mengingat banyak orang dipenjara dampak peraturan tersebut.

Beka memohon pada Pemerintah dan DPR RI untuk memesatkan cara perbaikan UU ITE tersebut, biar kebebasan beranggapan dan berekspresi warga negara sebagai hak konstitusional warga itu terlindungi, serta tidak dikriminalisasi dengan mudah.
“Apalagi dalam kasus Saiful Mahdi ini, Komnas HAM sudah dari awal menyatakan pendapat bahwa ini tidak layak dipidanakan,” kata Beka Ulung.

Semacam dikenal, dosen MIPA USK Unsyiah Saiful Mahdi itu divonis bersalah bersumber pada hasil Kasasi Dewan( MA) yang memantapkan tetapan PN Banda Aceh, ia harus menempuh hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta.

Saiful Mahdi dihukum atas kritikannya di grup whatsapp dalam USK Banda Aceh terkait hasil pemilahan atau tes CPNS dosen Fakultas Metode kampus tersebut, ia dituntut dengan UU ITE.

Lalu, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti pada Saiful Mahdi dengan memberikan pesan ke DPR RI tertanggal 29 September 2021 perihal permohonan estimasi atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

Melalui rapat sempurna, DPR RI sudah mengetuk martil ciri membenarkan pemberian amnesti tersebut, Keppres nya juga sudah ditandatangani Presiden Jokowi, dan saat ini Saiful Mahdi sudah dibebaskan dari jeruji besi Lapas Kelas II A Banda Aceh. (mg4)

Tags: Dosen Saiful MahdiKomnas HAMUniversitas Syiah Kuala
Previous Post

Sulit Geser Jabar dari Juara Umum PON Papua

Next Post

DKI Lacak Anggota Kontingen PON Papua

Related Posts

market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
baleg
Nasional

Baleg DPR Usulkan Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 12:12
musa
Nasional

DPR Dorong Edukasi Tanggap Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 12:02
abdullah
Nasional

Ungkap Temuan Kerangka Farhan dan Reno Kerusuhan Agustus, Komisi III DPR Dorong Pembentukan TGPF

Rabu, 12 November 2025 - 11:11
willy
Nasional

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Targetkan Jadi Hak Inisiatif DPR Akhir Tahun Ini

Rabu, 12 November 2025 - 09:49
bnn
Nasional

BNN Gandeng Rusia Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum Narkotika

Rabu, 12 November 2025 - 07:24
Next Post
petugas medis

DKI Lacak Anggota Kontingen PON Papua

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2039 shares
    Share 816 Tweet 510
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.