• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Miras Oplosan, Lima Tewas

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 13 Oktober 2021 - 23:18
in Nusantara
miras oplosan

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus minuman keras oplosan yang menyebabkan lima orang tewas di Markas Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (13/10/2021). ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Tasikmalaya menetapkan seorang tersangka kasus minuman keras oplosan yang menyebabkan lima pemuda warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tewas karena keracunan.

“Kami menetapkan pelaku ini sebagai tersangka yang berperan memasok alkohol kepada para korban,” ucap Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers penetapan tersangka kasus miras oplosan di Tasikmalaya, Rabu (13/10).

BacaJuga:

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

Ia mengatakan tersangka Utang (54) warga Kecamatan Cigalontang yang membawa 2 liter cairan alkohol hasil mencuri dari tempatnya bertugas selaku aparat kebersihan di salah satu SMK di Jakarta.

Cairan alkohol 96 persen itu, tutur ia, terencana dibawa ke kampung halamannya di Cigalontang untuk diracik oleh temannya setelah itu diminum bersama- sama dicampur dengan minuman suplemen berenergi serta obat batuk.

Kapolres mengantarkan, tersangka dikala itu turut mengkonsumsi miras oplosan tetapi tidak terlalu banyak, berlainan dengan korban lebih banyak minum serta tadinya diduga ada yang telah mengkonsumsi obat- obatan.
“Alkohol ini pelaku bawa dari laboratorium sekolah tempatnya bekerja, tanpa sepengetahuan pihak sekolah, lalu dicampur dengan minuman suplemen hingga menyebabkan korban jiwa,” ucapnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku ini secara sengaja membawa barang berbahaya dan diberikan kepada orang lain, sehingga menyebabkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

Tadinya, tersangka bersama beberapa anak muda di kampung halamannya mengkonsumsi miras oplosan pada Sabtu( 2/ 10) malam, hari selanjutnya tersangka kembali lagi ke Jakarta untuk bekerja.

Berikutnya korban yang turut dalam acara miras itu dikabarkan kritis sampai harus memperoleh penanganan medis dan akhirnya meninggal dunia. (mg4)

Tags: mirasPolres Tasikmalaya
Berita Sebelumnya

Pasien Covid-19 di Cirebon Tinggal Dua Orang

Berita Berikutnya

Auditor BPK Bantah Terima Uang dari Terdakwa Edy Rahmat

Berita Terkait.

1000409736
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 17 November 2025 - 21:09
soni
Nusantara

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

Senin, 17 November 2025 - 18:50
sutet
Nusantara

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

Senin, 17 November 2025 - 17:37
dapil
Nusantara

KEK Tembakau Solusi Agar Kekayaan Madura Kembali ke Madura

Senin, 17 November 2025 - 17:27
zebra
Nusantara

Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Ditlantas Polda Banten Tertibkan Para Pengendara

Senin, 17 November 2025 - 17:17
joko
Nusantara

Operasi Zebra 2025 Sasar Pengendara Ugal-Ugalan hingga Pelat Nomor Tak Sesuai

Senin, 17 November 2025 - 16:26
Berita Berikutnya
bpk

Auditor BPK Bantah Terima Uang dari Terdakwa Edy Rahmat

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4043 shares
    Share 1617 Tweet 1011
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.