• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Mantan Dirjen Pajak: Perlu Perubahan Sistem Perpajakan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:17
in Ekonomi
pajak

Warga antusias antusias membayar pajak. ANTARA/HO-Humas Bapenda Kota Malang.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo melaporkan dibutuhkan pergantian sistem perpajakan untuk menanggulangi kemampuan sektor perpajakan yang saat ini terus menembus hadapi penurunan performa.

Hadi Purnomo melalui penjelasan tercatat di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Indonesia pada tahun 2045 akan memperoleh tambahan demografi yaitu jumlah penduduk Indonesia 70 persennya dalam usia produktif (15-64 tahun).

BacaJuga:

CORE: Indonesia Harus Perkuat Diplomasi Hadapi Tekanan EUDR

Harmoni Alam dan Ekonomi, Hutan Lestari Pertamina Dorong Kesejahteraan Desa

IPB Ungkap Potensi Besar Limbah Sawit, Bisa Jadi Sumber Energi hingga Produk Bernilai Tinggi

Bila tambahan demografi ini tidak digunakan dengan baik, lanjutnya, akan membawa dampak buruk terutama permasalahan sosial semacam kemiskinan, kesehatan yang rendah, pengangguran, dan tingkat kriminalitas yang tinggi.

Untuk bisa menggunakan tambahan demografi itu, negara pasti membutuhkan modal yang mencukupi. Dewasa ini, modal utama dari negara merupakan sektor perpajakan.

Tetapi ironisnya, lanjutnya, sektor perpajakan terus menembus hadapi penurunan performa, yang dibuktikan dengan terus menurunnya tax ratio.

“Untuk itulah diperlukan adanya sebuah perubahan dalam sistem perpajakan, salah satunya adalah penggunaan teknologi dalam sebuah bank data perpajakan,” ujarnya dalam webinar “Peran Profesi Konsultan Pajak Dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045”.

Dikatakannya, terjalin pergantian pokok dalam pembaruan perpajakan tahun 1983 yang mengganti sistem pemungutan pajak dari sebelumnya Indonesia menganut official assessment system berganti jadi self assessment system.

Tetapi sistem itu mempunyai kelemahan yang amat mencolok, lanjutnya, ialah ketiadaan data pembanding yang dipunyai petugas pajak atas laporan yang diserahkan oleh wajib pajak.

Perihal itu memberikan peluang untuk wajib pajak untuk melakukan ketidakjujuran dalam laporan pajak mereka. Untuk seperti itu, DJP berupaya menciptakan SIN (Single Identity Number) Pajak dalam bank data perpajakan yang dipakai selaku data pembanding untuk petugas pajak atas laporan- laporan pajak dari wajib pajak.

Tahap awal untuk menciptakan bank data perpajakan itu adalah melalui UU APBN 2002, ialah UU No 19 Tahun 2001, yang merupakan undang- undang awal yang memuat pengaturan mengenai SIN Pajak dalam bank data perpajakan.

Bertahun- tahun selanjutnya, imbuh Hadi, SIN Pajak dalam bank data perpajakan itu belum juga terwujud hingga akhirnya disahkannya UU No 9 Tahun 2017 selaku bentuk pengesahan dari Perppu No 1 Tahun 2017.

Bagi ia, SIN Pajak dalam bank data perpajakan memberikan pemecahan dalam rangka pencapaian sasaran pendapatan perpajakan baik melalui ekstensifikasi ataupun intensifikasi perpajakan.

“Dengan menggunakan data SIN Pajak dalam bank data perpajakan, DJP dapat memetakan sektor-sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan,” ujar Hadi Purnomo.

SIN Pajak, tambahnya, akan dapat memetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.

“Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. Sehingga WP akan patuh membayar kewajiban perpajakannya, karena tidak adanya celah untuk menghindar dari kewajiban perpajakan,” ucapnya.

Menurut dia, dengan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan tersebut tentu penerimaan perpajakan akan dapat mencapai target, bahkan jika dilihat dari potensi perpajakan yang ada sangat dimungkinkan akan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan.

“Imbasnya adalah surplus tersebut akan dapat digunakan sebagai investasi negara dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045,” tutur Dirjen Pajak 2001-2006 itu. (mg4)

Tags: pajakSistem Perpajakan

Berita Terkait.

CORE: Indonesia Harus Perkuat Diplomasi Hadapi Tekanan EUDR
Ekonomi

CORE: Indonesia Harus Perkuat Diplomasi Hadapi Tekanan EUDR

Senin, 23 Maret 2026 - 01:34
Harmoni Alam dan Ekonomi, Hutan Lestari Pertamina Dorong Kesejahteraan Desa
Ekonomi

Harmoni Alam dan Ekonomi, Hutan Lestari Pertamina Dorong Kesejahteraan Desa

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:16
Limbah Kelapa Sawit
Ekonomi

IPB Ungkap Potensi Besar Limbah Sawit, Bisa Jadi Sumber Energi hingga Produk Bernilai Tinggi

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:02
20 Maskapai Global Rugi Hampir Rp900 Triliun Akibat Konflik Timur Tengah
Ekonomi

20 Maskapai Global Rugi Hampir Rp900 Triliun Akibat Konflik Timur Tengah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:01
Energi Aman Saat Lebaran, Pemerintah Ingatkan Bijak Gunakan BBM
Ekonomi

Energi Aman Saat Lebaran, Pemerintah Ingatkan Bijak Gunakan BBM

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:21
Hemat Energi Jadi Sorotan Presiden, Ini Tips Memasak Efisien dari Pertamina
Ekonomi

Hemat Energi Jadi Sorotan Presiden, Ini Tips Memasak Efisien dari Pertamina

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:22

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2666 shares
    Share 1066 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.