INDOPOSCO.ID – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Serang Kota, Banten masih marak. Bahkan, minuman beralkohol itu dijual di warung remang-remang dan toko dengan modus menjual jamu.
Tak jarang kalangan muda dan dewasa kerap membelinya dengan cara yang mudah. Seakan tidak ada syarat tertentu untuk mendapatkan minuman keras itu.
Hal itu terbukti dengan berhasilnya Polsek Serang sedikitnya menyita 61 botol miras dari berbagai jenis, hanya di satu warung remang-remang.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono mengatakan, penyitaan puluhan botol miras dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Sebab, mengkonsumsi miras dapat menjadi salah satu faktor timbulnya kejahatan atau tindakan yang melanggar hukum, di luar kontrol kesadaran.
“Penyitaan miras untuk mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Misalnya keributan, tawuran dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh minuman keras,” katanya, Minggu (10/10/2021).
Adapun barang bukti yang disita 23 botol anggur merah, enam botol kolesom, 14 botol anggur buah, 15 botol bir singaraja, dan tiga botol bir hitam guennes.
“Operasi cipta kondisi akan terus ditingkatkan guna meminimalisir kejadian yang ditimbulkan dari minuman keras tersebut,” ujarnya. (son)











