• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kombes Rachmat Terancam Pemecatan Jika Terbukti Aniaya Anak

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 9 Oktober 2021 - 11:50
in Headline
indoposco

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat menyesalkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga melibatkan anggota Polri Kombes Rachmat Widodo alias RW.

Polri telah memberikan sanksi administratif atas pelanggaran etik yang dilakukan Rachmat Widodo usai terseret dalam kasus dugaan KDRT. Rachmad dipindahkan ke suatu jabatan lebih rendah alias didemosi selama satu tahun.

BacaJuga:

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

“Saya menyayangkan kasus pidana yang diduga terkait konflik keluarga ini tidak dapat terselesaikan melalui restorative justice,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Poengky mengaku mendukung keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, yang menjatuhi sanksi demosi terhadap Rachmat Widodo.

“Terkait sanksi demosi yang dijatuhkan Propam, saya mendukung Propam yang telah menjatuhkan sanksi etik berupa demosi,” tuturnya.

Menurutnya, bahwa yang bersangkutan berpotensi mendapatkan sanksi terberat jika terbukti bersalah karena menganiaya anggota keluarganya.

“Kalau nantinya yang bersangkutan terbukti menganiaya dan dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa diproses etik, dengan sanksi terberat adalah pemecatan,” ujar Poengky.

Kasus ini bermula ketika perempuan berinisial A sebagai anaknya RW mengaku mengalami tindak penganiayaan dari ayahnya.

Dugaan penganiayaan itu terjadi, setelah dia menemukan isi pesan singkat ayahnya yang diduga berkomunikasi dengan seorang perempuan.

Selanjutnya, LF yang merupakan ibu dari A membuat laporan soal dugaan KDRT ke Polsek Kelapa Gading, Sabtu (25/6/2020) lalu.

Mengetahui laporan itu, RW kemudian membuat laporan balik karena juga merasa telah mendapatkan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya A dan keponakannya H, ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kasus saling lapor keluarga Kombes RW terkait KDRT itu masih berjalan. Berkas perkara dengan terlapor Kombes RW sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilakukan tahap dua ke kejaksaan.

Sementara, berkas perkara dengan terlapor A yang merupakan anak dari RW dan H keponakannya sudah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan. Namun, belum ada informasi tahap selanjutnya.

“Untuk sangkaan yang menjerat anaknya, jika prosesnya sudah berjalan, yang bersangkutan diharapkan bisa membuktikan tindakannya sebagai pembelaan diri. KUHP melindungi orang yang membela diri,” tutur Poengky. (dan)

Tags: kasus penganiayaanKDRTkekerasan terhadap anakKombes Rachmat WidodoKompolnasPolri

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Jumat, 3 April 2026 - 11:22
mbg
Headline

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Jumat, 3 April 2026 - 10:38
pratikno
Headline

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Jumat, 3 April 2026 - 09:09
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Headline

Austria dan Sejumlah Negara Eropa Kompak Blokade Militer AS ke Iran

Jumat, 3 April 2026 - 02:43
Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik
Headline

Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik

Jumat, 3 April 2026 - 00:26
KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain
Headline

KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain

Kamis, 2 April 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.