• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kombes Rachmat Terancam Pemecatan Jika Terbukti Aniaya Anak

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 9 Oktober 2021 - 11:50
in Headline
indoposco

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat menyesalkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga melibatkan anggota Polri Kombes Rachmat Widodo alias RW.

Polri telah memberikan sanksi administratif atas pelanggaran etik yang dilakukan Rachmat Widodo usai terseret dalam kasus dugaan KDRT. Rachmad dipindahkan ke suatu jabatan lebih rendah alias didemosi selama satu tahun.

“Saya menyayangkan kasus pidana yang diduga terkait konflik keluarga ini tidak dapat terselesaikan melalui restorative justice,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Poengky mengaku mendukung keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, yang menjatuhi sanksi demosi terhadap Rachmat Widodo.

“Terkait sanksi demosi yang dijatuhkan Propam, saya mendukung Propam yang telah menjatuhkan sanksi etik berupa demosi,” tuturnya.

Menurutnya, bahwa yang bersangkutan berpotensi mendapatkan sanksi terberat jika terbukti bersalah karena menganiaya anggota keluarganya.

“Kalau nantinya yang bersangkutan terbukti menganiaya dan dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa diproses etik, dengan sanksi terberat adalah pemecatan,” ujar Poengky.

Kasus ini bermula ketika perempuan berinisial A sebagai anaknya RW mengaku mengalami tindak penganiayaan dari ayahnya.

Dugaan penganiayaan itu terjadi, setelah dia menemukan isi pesan singkat ayahnya yang diduga berkomunikasi dengan seorang perempuan.

Selanjutnya, LF yang merupakan ibu dari A membuat laporan soal dugaan KDRT ke Polsek Kelapa Gading, Sabtu (25/6/2020) lalu.

Mengetahui laporan itu, RW kemudian membuat laporan balik karena juga merasa telah mendapatkan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya A dan keponakannya H, ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kasus saling lapor keluarga Kombes RW terkait KDRT itu masih berjalan. Berkas perkara dengan terlapor Kombes RW sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilakukan tahap dua ke kejaksaan.

Sementara, berkas perkara dengan terlapor A yang merupakan anak dari RW dan H keponakannya sudah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan. Namun, belum ada informasi tahap selanjutnya.

“Untuk sangkaan yang menjerat anaknya, jika prosesnya sudah berjalan, yang bersangkutan diharapkan bisa membuktikan tindakannya sebagai pembelaan diri. KUHP melindungi orang yang membela diri,” tutur Poengky. (dan)

Tags: kasus penganiayaanKDRTkekerasan terhadap anakKombes Rachmat WidodoKompolnasPolri
Previous Post

Jawa Barat Berpeluang Pertahankan Gelar Juara Umum PON

Next Post

Banyak Calon Kades Datang ke Makam Kramat, Ini Kata MUI Lebak

Related Posts

prabowo
Headline

Peringati Hari Pahlawan, Prabowo Pimpin Upacara di TMP Nasional Kalibata

Senin, 10 November 2025 - 08:30
prasetyo
Headline

Pasca Ledakan di SMA 72, Prabowo Dorong Karang Taruna dan Pramuka Kembali Aktif

Senin, 10 November 2025 - 08:15
mensegneg
Headline

Besok Prabowo Umumkan 10 Nama Pahlawan Nasional Termasuk Soeharto

Minggu, 9 November 2025 - 21:01
musium
Headline

Besok, 10 November Masyarakat Diminta Hening Cipta Satu Menit

Minggu, 9 November 2025 - 19:52
korban
Headline

Dua Korban Luka Ledakan di SMAN 72 Masih Jalani Perawatan Khusus

Minggu, 9 November 2025 - 19:30
PBB
Headline

Situasi di Sudan Kian Brutal, PBB Serukan Tindakan Internasional

Minggu, 9 November 2025 - 19:01
Next Post
indoposco

Banyak Calon Kades Datang ke Makam Kramat, Ini Kata MUI Lebak

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.