• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gubernur Bali Batalkan Kebijakan Ganjil Genap di Kuta dan Sanur

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 7 Oktober 2021 - 03:27
in Nusantara
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan terkait dengan SE No 18 Tahun 2021 di Denpasar, Rabu (6/10/2021). Foto: Antara/HO-Pemprov Bali

Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan terkait dengan SE No 18 Tahun 2021 di Denpasar, Rabu (6/10/2021). Foto: Antara/HO-Pemprov Bali

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menghentikan kebijakan lalulintas kendaraan dengan plat nomor ganjil genap menuju kawasan wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung yang telah berjalan sejak 25 September 2021.

“Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan pemberlakuan nomor kendaraan ganjil genap itu tidak efektif. Oleh karena itu, saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan itu dicabut,” ucap Koster saat menyampaikan keterangan terkait SE No 18 Tahun 2021 di Denpasar, Rabu.

BacaJuga:

BPN Kabupaten Tangerang Berhasil Capai Target PTSL 2025

Begini Arahan BNPB dalam Penanganan Darurat Banjir Bandang di Sumbar

2 Hal Jadi Perdebatan Polemik Bandara IMIP, Salah Satunya soal Jokowi

Pencabutan pembatasan arus lintas kendaraan dengan plat nomor ganjil genap di Sanur dan Kuta itu diatur dalam SE No 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“Jadi, dengan SE yang baru ini, maka SE No 16 yang mengatur tentang ganjil genap sebelumnya tidak berlaku lagi,” imbuh Koster.

Meskipun kebijaksanaan ganjil genap dicabut, Gubernur Bali menegaskan agar tetap mencermati kapasitas keterisian fasilitas parkir.

Tadinya kebijaksanaan ganjil genap berlaku pada hari Sabtu dan Pekan, yang berjalan 3 jam di pagi hari (06.30-09.30 Wita) dan 3 jam di sore hari (15.00-18.00 Wita).

Kebijaksanaan ganjil- genap diberlakukan untuk alat transportasi bermotor perseorangan, baik roda 4 ataupun roda 2.

Pembatasan arus tidak berlaku untuk alat transportasi dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, alat transportasi dinas operasional TNI atau Polri, alat transportasi kebutuhan khusus, alat transportasi pengangkut peralatan, alat transportasi operasional pegawai yang dipakai untuk menjemput pengunjung VIP dan tipe angkutan online (daring) yang membawa makanan.

Dalam peluang itu, Koster juga mengantarkan dalam SE Nomor 18 tersebut juga menata kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen hingga dengan jam 22. 00 Wita.

Untuk kunjungan kelompok masyarakat resiko besar diatur dengan ketentuan masyarakat berumur diatas 70 tahun tidak diizinkan merambah pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan.

Sebaliknya pengunjung umur di dasar 12 tahun dalam situasi segar, dan tidak membuktikan gejala Covid- 19, dan wajib didampingi orang tua diizinkan masuk ke mal.
“Ibu hamil diizinkan masuk ke mal setelah mendapatkan vaksinasi dua kali dengan kondisi badan sehat dan tidak menunjukkan gejala Covid-19,” ucapnya.

Bioskop di dalam pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas. (mg4)

Tags: Ganjil GenapGubernur BaliKutaSanur
Berita Sebelumnya

Polda Jatim Tangkap Kurir Benih Lobster

Berita Berikutnya

Busana Bersepeda Versi Lacoste

Berita Terkait.

fendi
Nusantara

BPN Kabupaten Tangerang Berhasil Capai Target PTSL 2025

Kamis, 27 November 2025 - 22:54
ban
Nusantara

Begini Arahan BNPB dalam Penanganan Darurat Banjir Bandang di Sumbar

Kamis, 27 November 2025 - 22:44
bandara1
Nusantara

2 Hal Jadi Perdebatan Polemik Bandara IMIP, Salah Satunya soal Jokowi

Kamis, 27 November 2025 - 21:41
pertamina
Nusantara

Pertamina Berikan Dukungan Energi Perlancar Penanganan Bencana Taput

Kamis, 27 November 2025 - 21:21
banten
Nusantara

Banten Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Tanpa Korupsi, Gubernur Andra Soni Tegaskan Integritas

Kamis, 27 November 2025 - 21:00
bpn-banten
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Saksikan Penyerahan 12 Sertipikat Milik PLN di Kantah Kabupaten Tangerang

Kamis, 27 November 2025 - 17:41
Berita Berikutnya
Busana Bersepeda Versi Lacoste

Busana Bersepeda Versi Lacoste

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.