• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gubernur Bali Batalkan Kebijakan Ganjil Genap di Kuta dan Sanur

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 7 Oktober 2021 - 03:27
in Nusantara
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan terkait dengan SE No 18 Tahun 2021 di Denpasar, Rabu (6/10/2021). Foto: Antara/HO-Pemprov Bali

Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan terkait dengan SE No 18 Tahun 2021 di Denpasar, Rabu (6/10/2021). Foto: Antara/HO-Pemprov Bali

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menghentikan kebijakan lalulintas kendaraan dengan plat nomor ganjil genap menuju kawasan wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung yang telah berjalan sejak 25 September 2021.

“Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan pemberlakuan nomor kendaraan ganjil genap itu tidak efektif. Oleh karena itu, saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan itu dicabut,” ucap Koster saat menyampaikan keterangan terkait SE No 18 Tahun 2021 di Denpasar, Rabu.

BacaJuga:

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pencabutan pembatasan arus lintas kendaraan dengan plat nomor ganjil genap di Sanur dan Kuta itu diatur dalam SE No 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“Jadi, dengan SE yang baru ini, maka SE No 16 yang mengatur tentang ganjil genap sebelumnya tidak berlaku lagi,” imbuh Koster.

Meskipun kebijaksanaan ganjil genap dicabut, Gubernur Bali menegaskan agar tetap mencermati kapasitas keterisian fasilitas parkir.

Tadinya kebijaksanaan ganjil genap berlaku pada hari Sabtu dan Pekan, yang berjalan 3 jam di pagi hari (06.30-09.30 Wita) dan 3 jam di sore hari (15.00-18.00 Wita).

Kebijaksanaan ganjil- genap diberlakukan untuk alat transportasi bermotor perseorangan, baik roda 4 ataupun roda 2.

Pembatasan arus tidak berlaku untuk alat transportasi dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, alat transportasi dinas operasional TNI atau Polri, alat transportasi kebutuhan khusus, alat transportasi pengangkut peralatan, alat transportasi operasional pegawai yang dipakai untuk menjemput pengunjung VIP dan tipe angkutan online (daring) yang membawa makanan.

Dalam peluang itu, Koster juga mengantarkan dalam SE Nomor 18 tersebut juga menata kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen hingga dengan jam 22. 00 Wita.

Untuk kunjungan kelompok masyarakat resiko besar diatur dengan ketentuan masyarakat berumur diatas 70 tahun tidak diizinkan merambah pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan.

Sebaliknya pengunjung umur di dasar 12 tahun dalam situasi segar, dan tidak membuktikan gejala Covid- 19, dan wajib didampingi orang tua diizinkan masuk ke mal.
“Ibu hamil diizinkan masuk ke mal setelah mendapatkan vaksinasi dua kali dengan kondisi badan sehat dan tidak menunjukkan gejala Covid-19,” ucapnya.

Bioskop di dalam pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas. (mg4)

Tags: Ganjil GenapGubernur BaliKutaSanur

Berita Terkait.

mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.