• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hakim Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi Pengendali Banjir Bengkulu

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 6 Oktober 2021 - 19:46
in Nusantara
Persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Foto: Antara

Persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu tahun anggaran 2019.

Tiga terdakwa itu adalah Isnani Martuti kontraktor/Direktur CV Merbin Indah, Hapizon Nazardi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Ibnu Suud Direktur CV Utaka Essa sebagai konsultan pengawas.

BacaJuga:

Hiposenter Kategori Dangkal, Gempa Bumi Getarkan Kebumen di Jawa Tengah

Kemenag Tegaskan Pelaku Pencabulan di Pekalongan Pimpin Padepokan, Bukan Pesantren

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto memutuskan kalau ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek sebesar Rp 6,9 miliar tersebut. “Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider,” tutur majelis hakim saat membacakan putusan di ruang persidangan seperti dikutip Antara, Rabu (6/10/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda, yakni untuk Isnaini dituntut selama 4 tahun, sedangkan terdakwa Hapizon Nazardi serta Ibnu Suud dituntut dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan kasasi serta akan menyatakan sikap pada 7 hari ke depan. “Terhadap upaya putusan hakim, kita nyatakan pikir- pikir tentunya dengan mekanisme lapor pimpinan dan dalam 7 hari baru kami akan menyatakan sikap,” ucap anggota JPU Rozano Yudhistira.

Dalam persidangan tersebut dihadiri beberapa keluarga terdakwa dan langsung menyambut haru dan teriakan atas putusan majelis hakim tersebut. Tidak hanya itu, hakim memerintahkan jaksa agar segera membebaskan ketiga terdakwa yang saat ini berada di dalam Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar masuk ke ranah hukum, setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 537 juta, namun sudah dikembalikan ke kas negara.

Meskipun temuan tersebut telah dikembalikan, namun tim Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan, karena ada indikasi potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut. Sebab, ketiga terdakwa diduga mengerjakan pembangunan tersebut secara asal-asalan dan tidak memiliki acuan kerja, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi serta berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. (mg2)

Tags: bengkulukorupsiPengadilan Tipikor Bengkulu

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Hiposenter Kategori Dangkal, Gempa Bumi Getarkan Kebumen di Jawa Tengah

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:37
Polisi Sita 1.802 Obat Keras di Tanah Abang, 3 Pengedar Ditangkap
Nusantara

Kemenag Tegaskan Pelaku Pencabulan di Pekalongan Pimpin Padepokan, Bukan Pesantren

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:23
NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang
Nusantara

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:55
mulyadi
Nusantara

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:30
Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah
Nusantara

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:47

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5689 shares
    Share 2276 Tweet 1422
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3025 shares
    Share 1210 Tweet 756
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2530 shares
    Share 1012 Tweet 633
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2315 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.