• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Said Iqbal Resmi Dilantik sebagai Pimpinan Partai Buruh yang Baru

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 5 Oktober 2021 - 14:01
in Nasional
Presiden Partai Buruh periode 2021-2026 Said Iqbal menyampaikan pidato politiknya pada hari terakhir Kongres Nasional IV Partai Buruh di Jakarta, Selasa (5/10/2021). Kongres Partai Buruh berlangsung di Jakarta pada tanggal 4-5 Oktober 2021. Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi

Presiden Partai Buruh periode 2021-2026 Said Iqbal menyampaikan pidato politiknya pada hari terakhir Kongres Nasional IV Partai Buruh di Jakarta, Selasa (5/10/2021). Kongres Partai Buruh berlangsung di Jakarta pada tanggal 4-5 Oktober 2021. Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal resmi menjabat sebagai Presiden Partai Buruh periode 2021—2026 setelah pelantikannya pada Kongres Nasional IV Partai Buruh di Jakarta, Selasa (5/10).

Pelantikan Said Iqbal bersama pengurus pusat Partai Buruh berlangsung singkat setelah menerima pesan keputusan/mandat dari ketua umum partai yang lama, Sony Pudjisasono.

BacaJuga:

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Selain Sekolah dan Orang Tua, Platform Wajib Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

Usai menerima mandat itu, pimpinan Sidang Kongres Nasional Partai Buruh Mirah Sumirat melantik Said Iqbal bersama jajaran pengurus pusat lainnya, yaitu Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi dan Sekretaris Jenderal Ferri Nuzarli.

Bendahara Umum Luthano Budyanto, Ketua Badan Pendiri (Majelis Rakyat) Sonny Pudjisasono, Ketua Majelis Nasional Agus Ruli Ardiansyah, dan Ketua Mahkamah Partai Riden Hatam Azis, turut dilantik oleh pimpinan sidang dalam kongres nasional itu.

Said Iqbal, pada jumpa pers yang berlangsung di lokasi kongres, turut menerangkan struktur kepengurusan Partai Pegawai.

Ia menyebutkan Badan Pendiri atau Majelis Rakyat Partai Buruh terdiri atas 11 organisasi, yakni partai buruh yang lama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Petani Indonesia (SPI).

Selain itu, Organisasi Rakyat Indonesia, Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP- KEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi, dan Kesehatan Reformasi (FSP- Farkes R).

Badan pendiri lainnya, yaitu Forum Guru Honorer Tenaga Honorer dan Guru Swasta (FPTHSI) serta Gerakan Perempuan Indonesia.

“Partai Buruh bukan partai dinasti. Pemiliknya bukan Sony atau Iqbal,” kata Said Iqbal saat jumpa pers, seperti dikutip dari Antara.

Nantinya, Said Iqbal lanjut menjelaskan Majelis Rakyat sebagai Badan Pendiri itu yang dapat mengajukan penyelenggaraan kongres dan kongres luar biasa.

Kongres, kata Said Iqbal, memberi mandat kepada Komite Eksekutif (Exco) yang kepengurusannya berjenjang mulai dari tingkat pusat sampai ke komisariat di tingkat kelurahan dan rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW).

Di samping Komite Eksekutif, ada Majelis Nasional yang terdiri atas Dewan Auditor, Dewan Kebijakan Pembangunan Nasional, Dewan Pakar, Dewan Penasihat, dan Dewan Pembina.

Struktur lainnya yang sejajar dengan Majelis Nasional dan Komite Eksekutif adalah Mahkamah Partai.

Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Partai Politik, akan mengurusi perselisihan internal partai. (mg3)

Tags: kspipartai buruhPemilu 2024politiksaid iqbal

Berita Terkait.

wna
Nasional

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:02
foto
Nasional

Selain Sekolah dan Orang Tua, Platform Wajib Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:55
forum
Nasional

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31
spmb
Nasional

SPMB 2026 Diserbu Pendaftar, SCALA by Metranet Klaim Sistemnya Mampu Tangani Lonjakan Akses

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:21
darunajah
Nasional

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:07
MOU
Nasional

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:06

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.