• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gerebek Toko Komestik Ilegal, Polisi Sita Ratusan Butir Pil Obat Terlarang

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 2 Oktober 2021 - 19:17
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi menggerebek penjual obat keras yang berkedok toko kosmetik di Jalan Samaun Bakri, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Banten. Pemuda asal Aceh berinisial IA (28) digelandang ke Mapolres Serang Kota.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang. Pelaku ditangkap pada 30 September 2021 lalu.

BacaJuga:

Koalisi Desak BKSDA Hentikan MoU untuk Lindungi Gajah Bengkulu

Dinkes Aceh Waspadai Penyakit Menular di Kawasan Pengungsian

Implementasi Kebijakan, Gubernur Ambil Sendiri Rapor Anak ke Sekolah

“Pelaku kita tangkap di dalam toko kosmetik. Pemuda itu asli Kabupaten Bireun, Aceh,” katanya, Sabtu (2/10/2021).

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 600 butir tramadol, 65 butir obat warna kuning berlogo MF, uang hasil penjualan Rp1 juta, plastik klip bening, dan handphone. Sejauh ini, petugas masih melakukan pendalaman ihwal pemasok obat keras.

Pelaku dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang (UU) nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Bab III Paragraf 11 pasal 59, 60, angka 4 Jo angka 10 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (son)

Tags: obat terlarangPolres Serang KotaPolri
Berita Sebelumnya

Presiden Hadiri Pembukaan PON XX Papua, Sejumlah Penyanyi Nasional Meriahkan Acara

Berita Berikutnya

PON Papua Resmi Dibuka, Jokowi : Huwe Foi

Berita Terkait.

gajah
Nusantara

Koalisi Desak BKSDA Hentikan MoU untuk Lindungi Gajah Bengkulu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:04
aceh
Nusantara

Dinkes Aceh Waspadai Penyakit Menular di Kawasan Pengungsian

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:23
soni
Nusantara

Implementasi Kebijakan, Gubernur Ambil Sendiri Rapor Anak ke Sekolah

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:12
rudi
Nusantara

Kaltim Incar Keluar dari Low Middle Income, Pendidikan Gratis Jadi Kunci

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:28
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.41.41
Nusantara

Pemprov Banten Luncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:07
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.01.57
Nusantara

Pimpin Apel Operasi Lilin, Wagub Dimyati: Perkuat Sinergitas Lintas Sektor Hadapi Cuaca Ekstrem

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:10
Berita Berikutnya
PON Papua Resmi Dibuka, Jokowi : Huwe Foi

PON Papua Resmi Dibuka, Jokowi : Huwe Foi

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.