• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Gerebek Toko Komestik Ilegal, Polisi Sita Ratusan Butir Pil Obat Terlarang

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 2 Oktober 2021 - 19:17
in Daerah
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi menggerebek penjual obat keras yang berkedok toko kosmetik di Jalan Samaun Bakri, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Banten. Pemuda asal Aceh berinisial IA (28) digelandang ke Mapolres Serang Kota.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang. Pelaku ditangkap pada 30 September 2021 lalu.

BacaJuga:

Tuntas Paparkan Proses Bisnis, PT Giri Loka Shakti Kantongi Izin NPPBKC dari Bea Cukai Malang

Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

Hadir untuk Masyarakat, Untar Dukung Pemulihan Warga Terdampak Gempa di Manggarai

“Pelaku kita tangkap di dalam toko kosmetik. Pemuda itu asli Kabupaten Bireun, Aceh,” katanya, Sabtu (2/10/2021).

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 600 butir tramadol, 65 butir obat warna kuning berlogo MF, uang hasil penjualan Rp1 juta, plastik klip bening, dan handphone. Sejauh ini, petugas masih melakukan pendalaman ihwal pemasok obat keras.

Pelaku dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang (UU) nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Bab III Paragraf 11 pasal 59, 60, angka 4 Jo angka 10 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (son)

Tags: obat terlarangPolres Serang KotaPolri

Berita Terkait.

bc
Daerah

Tuntas Paparkan Proses Bisnis, PT Giri Loka Shakti Kantongi Izin NPPBKC dari Bea Cukai Malang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:48
Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional
Daerah

Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:11
Rugikan Negara Rp7,2 T, Mahasiswa Tagih Janji Prabowo Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
Daerah

Hadir untuk Masyarakat, Untar Dukung Pemulihan Warga Terdampak Gempa di Manggarai

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:01
Air Melimpah dan Modal Terjamin, Pokdakan Ngupoyo Mino Sleman Siap Ekspansi Pasok Ikan di Yogyakarta
Daerah

BKKBN Aceh Perkuat Budaya Anti Penyuapan Lewat Pelatihan ISO 37001:2025

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:03
Rugikan Negara Rp7,2 T, Mahasiswa Tagih Janji Prabowo Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
Daerah

DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogjakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:30
Air Melimpah dan Modal Terjamin, Pokdakan Ngupoyo Mino Sleman Siap Ekspansi Pasok Ikan di Yogyakarta
Daerah

Sayuti Achmad Kantongi Dukungan 15 Daerah, Resmi Daftar Calon Ketua PWI Aceh

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:02

OLAHRAGA

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo
Olahraga

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

INDOPOSCO.ID - Persaingan Super League 2026/2027 kembali memanas pada pertengahan pekan ini. Sebanyak delapan pertandingan dengan tiga laga menarik diantaranya...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2633 shares
    Share 1053 Tweet 658
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1391 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.