• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Kece

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 29 September 2021 - 09:50
in Headline
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte. Foto: Antara

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi menetapakan, Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kosman atau Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Sesuai hasil laporan gelar demikian (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto di Jakarta Rabu (29/9/2021).

BacaJuga:

Trump Ungkap Reaksi Presiden China Usai Selat Hormuz Kembali Dibuka

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, MUI: Kami Prihatin

Krisis Biji Plastik Mulai Mengancam Distribusi Beras dan Gula Nasional

Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Meski Agus belum merinci banyak terkait penetapan tersangka tersebut.

Kace diduga dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim. Dalam peristiwa itu, Napoleon turut dibantu tiga tahanan lain, salah satunya, mantan anggota Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi.

Berdasarkan rekaman CCTV, aksi penganiayaan itu terjadi selama kurang lebih satu jam pada tengah malam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kace sekitar pukul 00.30 WIB.

Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kace karena telah menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain. Sebab, Napoleon meminta petugas rutan untuk mengganti gembok tersebut. Kece pun telah membuat laporan polisi.

“Bareskrim Lolri telah menerima satu LP yaitu LP nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama pelapor Muhammad Kosman,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021). (dan)

Tags: kasus penganiayaanM KeceMuhammad Kecenapoleon bonaparte

Berita Terkait.

trumpp
Headline

Trump Ungkap Reaksi Presiden China Usai Selat Hormuz Kembali Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 - 15:35
ilustrasi kekerasan perempuan
Headline

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, MUI: Kami Prihatin

Sabtu, 18 April 2026 - 15:05
biji
Headline

Krisis Biji Plastik Mulai Mengancam Distribusi Beras dan Gula Nasional

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02
kspi
Headline

Tolak Peringatan Seremoni May Day di Monas, Ratusan Ribu Buruh Bakal Kepung DPR

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20
Abbas-Araghchi
Headline

Iran Resmi Buka Akses Selat Hormuz

Jumat, 17 April 2026 - 23:36
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen
Headline

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Jumat, 17 April 2026 - 15:50

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.