• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Elsam Minta Kemenkominfo Evaluasi Kebijakan Privasi PeduliLindungi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 29 September 2021 - 02:45
in Nasional
Pengunjung memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki salah satu pusat perbelanjaan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (27/9/2021). Foto: (ANTARA)

Pengunjung memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki salah satu pusat perbelanjaan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (27/9/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar berpandangan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan privasi aplikasi PeduliLindungi.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai pengendali data dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi, harus mengevaluasi kebijakan privasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi,” ujar Wahyudi seperti dikutip Antara, Selasa (28/9/2021).

BacaJuga:

Kemenhaj: 100.268 Jemaah Haji Indonesia Telah Selesaikan Ketentuan Dam

DPD RI: Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangun Masa Depan Bangsa Indonesia

Harkitnas 2026, Mendikdasmen: Momentum Bangun SDM di Kancah Global

Aplikasi PeduliLindungi yang memproses data real time berupa lokasi melalui scan barcode, memuat informasi mengenai sertifikat vaksin, e-HAC untuk syarat perjalanan, hingga integrasi dengan bukti tes Covid-19 mengharuskan pengendali data, yakni pemerintah, untuk menerapkan prinsip integritas dan kerahasiaan secara ketat.

“Prinsip ini menghendaki penerapan sistem keamanan yang kuat dalam pemrosesan data pribadi, untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang diproses,” ucapnya.

Selanjutnya, Wahyudi juga meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aplikasi PeduliLindungi untuk menjamin kepatuhannya pada prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, sekaligus penerapan kewajiban pengendali data, seperti kewajiban penerapan privacy by design, privacy by default.

“Selain itu, DPR dan Pemerintah juga perlu mengakselerasi proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, dengan menghadirkan otoritas pengawas yang independen,” ujar Wahyudi.

Kehadiran otoritas pengawas yang independen berperan untuk menjauhi resiko tumpang tindih dalam perlindungan data pribadi, ucapnya menambahkan. Dia berpandangan bahwa pengembangan aplikasi PeduliLindungi telah menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kepatuhan aplikasi terhadap prinsip- prinsip perlindungan data pribadi.

Pertama merupakan prinsip keabsahan dan transparansi, kemudian prinsip keterbatasan tujuan, prinsip minimalisasi data, prinsip akurasi, prinsip batasan penyimpanan, prinsip integritas dan kerahasiaan, serta prinsip akuntabilitas.

“Sulit untuk menarik kesimpulan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi telah dilakukan secara akuntabel. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan itu,” ucap Wahyudi pula. (mg4/wib)

Tags: ElsamKemenkominfoPeduliLindungi

Berita Terkait.

haji
Nasional

Kemenhaj: 100.268 Jemaah Haji Indonesia Telah Selesaikan Ketentuan Dam

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:07
dpd
Nasional

DPD RI: Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangun Masa Depan Bangsa Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:06
abdul
Nasional

Harkitnas 2026, Mendikdasmen: Momentum Bangun SDM di Kancah Global

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:55
belajar
Nasional

20 Persen Anggaran Pendidikan, JPPI: Jangan Diperalat untuk MBG

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:30
bahlil'
Nasional

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:34
doli
Nasional

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2821 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.