• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perdebatan Masa Jabatan Presiden Tidak Bisa Dihalangi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 28 September 2021 - 18:56
in Headline
Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Antara

Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menjelaskan sikap Presiden Joko Widodo tentang wacana perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode sudah disampaikan Kepala Negara dalam berbagai kesempatan, tetapi perdebatan wacana itu tidak bisa dihalangi.

Fadjroel menjelaskan perdebatan tentang wacana itu tidak bisa dihalangi karena menjadi hak setiap warga negara bebas berbicara sebagaimana dipastikan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

BacaJuga:

Ribuan Dapur Ditutup, Prabowo Minta DPR dan Kepala Daerah Awasi Langsung Program MBG

Menko Polkam: Pemerintah Berkomitmen Bebaskan 9 WNI yang Diculik Israel

Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik

“Sekali lagi kami ingin menyatakan kalau Presiden Joko Widodo sudah 2 kali menyampaikan pernyataan kalau dia tidak setuju (perpanjangan masa jabatan 3 periode). Tetapi kami juga ingin mengatakan kalau perdebatan itu tentu tidak bisa dihalangi karena Pasal 28 UUD 1945 menyatakan adalah hak tiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya secara tertulis maupun tidak tertulis,” tutur Fadjroel kepada Antara di Jakarta, Selasa (28/9).

Fadjroel menegaskan Presiden Joko Widodo sudah 2 kali menyampaikan pernyataan tidak setuju perpanjangan masa jabatan Presiden. Fadjroel menekankan Presiden Joko Widodo menghormati konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 7 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden hanya dipilih untuk 2 periode.

“Jadi isu mengenai wacana 3 periode serta perpanjangan masa jabatan Presiden itu sudah dibantah secara langsung oleh Presiden Joko Widodo, baik dalam pertemuan dengan wartawan tahun 2019 dan 2021, serta terakhir sudah dibantah lagi oleh beliau pada pertemuan dengan para pimred,” jelas Fadjroel.

Meskipun begitu Fadjroel menjelaskan kalau perdebatan itu tidak bisa dihalangi karena Pasal 28 UUD 1945 menyatakan hak setiap warga negeri untuk menyampaikan pikirannya secara tertulis maupun tidak tertulis.

“Jadi itu biarkan saja menjadi wacana, perdebatan di wilayah publik untuk meyakinkan kalau demokrasi memang berjalan di Indonesia. Tugas negara, khususnya pemerintah itu melindungi, mempromosikan, serta menjaga hak-hak dari setiap WNI khususnya terkait dengan apa yang disebut sebagai hak untuk kebebasan berbicara,” tutur ia.

Fadjroel menyampaikan kalau Presiden juga menyatakan bahwa amendemen ataupun agenda amendemen merupakan wewenang MPR RI sesuai Pasal 3 UUD 1945 sehingga ia menekankan Presiden sebagai orang yang lahir dari reformasi, 2 kali menjadi wali kota, satu kali menjadi gubernur, serta 2 kali menjadi presiden tidak mungkin mengkhianati konstitusi ataupun mengkhianati reformasi. (mg2)

Tags: masa jabatan presiden

Berita Terkait.

bowo
Headline

Ribuan Dapur Ditutup, Prabowo Minta DPR dan Kepala Daerah Awasi Langsung Program MBG

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:01
WNI
Headline

Menko Polkam: Pemerintah Berkomitmen Bebaskan 9 WNI yang Diculik Israel

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:07
Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik
Headline

Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:23
HNW
Headline

Penculikan 4 Wartawan Indonesia oleh Israel, MPR RI: Aksi Nyata Kemenlu Jangan Tunggu Esok Hari

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:23
Prabowo
Headline

Besok, Prabowo Akan Hadiri Langsung Rapat Paripurna DPR RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:40
Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan
Headline

Kemlu: 5 WNI Ditangkap Israel, 4 Relawan Gaza Masih Terombang-ambing

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:19

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2819 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.