• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perdebatan Masa Jabatan Presiden Tidak Bisa Dihalangi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 28 September 2021 - 18:56
in Headline
Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Antara

Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menjelaskan sikap Presiden Joko Widodo tentang wacana perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode sudah disampaikan Kepala Negara dalam berbagai kesempatan, tetapi perdebatan wacana itu tidak bisa dihalangi.

Fadjroel menjelaskan perdebatan tentang wacana itu tidak bisa dihalangi karena menjadi hak setiap warga negara bebas berbicara sebagaimana dipastikan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

BacaJuga:

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

“Sekali lagi kami ingin menyatakan kalau Presiden Joko Widodo sudah 2 kali menyampaikan pernyataan kalau dia tidak setuju (perpanjangan masa jabatan 3 periode). Tetapi kami juga ingin mengatakan kalau perdebatan itu tentu tidak bisa dihalangi karena Pasal 28 UUD 1945 menyatakan adalah hak tiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya secara tertulis maupun tidak tertulis,” tutur Fadjroel kepada Antara di Jakarta, Selasa (28/9).

Fadjroel menegaskan Presiden Joko Widodo sudah 2 kali menyampaikan pernyataan tidak setuju perpanjangan masa jabatan Presiden. Fadjroel menekankan Presiden Joko Widodo menghormati konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 7 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden hanya dipilih untuk 2 periode.

“Jadi isu mengenai wacana 3 periode serta perpanjangan masa jabatan Presiden itu sudah dibantah secara langsung oleh Presiden Joko Widodo, baik dalam pertemuan dengan wartawan tahun 2019 dan 2021, serta terakhir sudah dibantah lagi oleh beliau pada pertemuan dengan para pimred,” jelas Fadjroel.

Meskipun begitu Fadjroel menjelaskan kalau perdebatan itu tidak bisa dihalangi karena Pasal 28 UUD 1945 menyatakan hak setiap warga negeri untuk menyampaikan pikirannya secara tertulis maupun tidak tertulis.

“Jadi itu biarkan saja menjadi wacana, perdebatan di wilayah publik untuk meyakinkan kalau demokrasi memang berjalan di Indonesia. Tugas negara, khususnya pemerintah itu melindungi, mempromosikan, serta menjaga hak-hak dari setiap WNI khususnya terkait dengan apa yang disebut sebagai hak untuk kebebasan berbicara,” tutur ia.

Fadjroel menyampaikan kalau Presiden juga menyatakan bahwa amendemen ataupun agenda amendemen merupakan wewenang MPR RI sesuai Pasal 3 UUD 1945 sehingga ia menekankan Presiden sebagai orang yang lahir dari reformasi, 2 kali menjadi wali kota, satu kali menjadi gubernur, serta 2 kali menjadi presiden tidak mungkin mengkhianati konstitusi ataupun mengkhianati reformasi. (mg2)

Tags: masa jabatan presiden

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Jumat, 3 April 2026 - 11:22
mbg
Headline

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Jumat, 3 April 2026 - 10:38
pratikno
Headline

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Jumat, 3 April 2026 - 09:09
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Headline

Austria dan Sejumlah Negara Eropa Kompak Blokade Militer AS ke Iran

Jumat, 3 April 2026 - 02:43
Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik
Headline

Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik

Jumat, 3 April 2026 - 00:26
KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain
Headline

KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain

Kamis, 2 April 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.