• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perdebatan Masa Jabatan Presiden Tidak Bisa Dihalangi

Ali Rachman by Ali Rachman
Selasa, 28 September 2021 - 18:56
in Headline
Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Antara

Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menjelaskan sikap Presiden Joko Widodo tentang wacana perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode sudah disampaikan Kepala Negara dalam berbagai kesempatan, tetapi perdebatan wacana itu tidak bisa dihalangi.

Fadjroel menjelaskan perdebatan tentang wacana itu tidak bisa dihalangi karena menjadi hak setiap warga negara bebas berbicara sebagaimana dipastikan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Sekali lagi kami ingin menyatakan kalau Presiden Joko Widodo sudah 2 kali menyampaikan pernyataan kalau dia tidak setuju (perpanjangan masa jabatan 3 periode). Tetapi kami juga ingin mengatakan kalau perdebatan itu tentu tidak bisa dihalangi karena Pasal 28 UUD 1945 menyatakan adalah hak tiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya secara tertulis maupun tidak tertulis,” tutur Fadjroel kepada Antara di Jakarta, Selasa (28/9).

Fadjroel menegaskan Presiden Joko Widodo sudah 2 kali menyampaikan pernyataan tidak setuju perpanjangan masa jabatan Presiden. Fadjroel menekankan Presiden Joko Widodo menghormati konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 7 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden hanya dipilih untuk 2 periode.

“Jadi isu mengenai wacana 3 periode serta perpanjangan masa jabatan Presiden itu sudah dibantah secara langsung oleh Presiden Joko Widodo, baik dalam pertemuan dengan wartawan tahun 2019 dan 2021, serta terakhir sudah dibantah lagi oleh beliau pada pertemuan dengan para pimred,” jelas Fadjroel.

Meskipun begitu Fadjroel menjelaskan kalau perdebatan itu tidak bisa dihalangi karena Pasal 28 UUD 1945 menyatakan hak setiap warga negeri untuk menyampaikan pikirannya secara tertulis maupun tidak tertulis.

“Jadi itu biarkan saja menjadi wacana, perdebatan di wilayah publik untuk meyakinkan kalau demokrasi memang berjalan di Indonesia. Tugas negara, khususnya pemerintah itu melindungi, mempromosikan, serta menjaga hak-hak dari setiap WNI khususnya terkait dengan apa yang disebut sebagai hak untuk kebebasan berbicara,” tutur ia.

Fadjroel menyampaikan kalau Presiden juga menyatakan bahwa amendemen ataupun agenda amendemen merupakan wewenang MPR RI sesuai Pasal 3 UUD 1945 sehingga ia menekankan Presiden sebagai orang yang lahir dari reformasi, 2 kali menjadi wali kota, satu kali menjadi gubernur, serta 2 kali menjadi presiden tidak mungkin mengkhianati konstitusi ataupun mengkhianati reformasi. (mg2)

Tags: masa jabatan presiden
Previous Post

Bea Cukai Kembali Amankan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Next Post

Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak Ungkap Penyelundupan Narkotika asal Malaysia

Related Posts

garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
gerung
Headline

Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

Senin, 10 November 2025 - 13:05
tutut
Headline

Tanggapi Pro-Kontra Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ini Kata Mbak Tutut

Senin, 10 November 2025 - 12:51
Next Post
Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak Ungkap Penyelundupan Narkotika asal Malaysia

Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak Ungkap Penyelundupan Narkotika asal Malaysia

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.