• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Amankan Bukti Geledah Dua Kantor Dinas Pemkab Probolinggo

Ali Rachman by Ali Rachman
Selasa, 28 September 2021 - 17:02
in Nasional
Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) terkait dengan penetapan dan penahanan tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. Antara/Ho-Humas KPK

Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) terkait dengan penetapan dan penahanan tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. Antara/Ho-Humas KPK

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen serta barang elektronik dari penggeledahan 3 lokasi pada Senin (27/9) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Ketiga lokasi tersebut, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo, serta rumah yang berlokasi di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

“Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan serta diamankan bukti, di antaranya dokumen serta barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” tutur Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Antara di Jakarta, Selasa (28/9), dikutip dari Antara.

Selanjutnya, lanjut dia, terhadap bukti-bukti yang diamankan itu akan dianalisis, kemudian segera dilakukan penyitaan untuk lengkapi berkas perkara tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan- kawan. KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus itu.

Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, serta Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1KUHP.

Sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan kalau pemilihan kepala desa serentak tahap kedua di Kabupaten Probolinggo yang awalnya pada tanggal 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa itu, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya melalui camat.

KPK mengatakan ada persyaratan khusus terkait dengan usulan nama para penjabat kepala desa, yaitu harus mendapatkan persetujuan Hasan (suami Puput) dalam bentuk tanda tangan pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput. Tidak hanya itu, calon penjabat kepala desa juga diwajibkan setor sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam wujud upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (mg2)

Tags: bupati probolinggohukumkorupsiPemkab Probolinggo
Previous Post

Kasus Anak Jadi Manusia Silver, Sosiolog: Banyak Anak Tidak Sadar Telah Dieksploitasi

Next Post

Pemprov DKI Ajak Komite Sekolah Kejar Vaksinasi 15 Persen Remaja

Related Posts

17625231512099170245923231019597
Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Pesantren Direvitalisasi untuk Visi Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 01:11
IMG-20251107-WA0022
Nasional

Ini Kesaksian Siswa Soal Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Korban Bully

Sabtu, 8 November 2025 - 00:15
WhatsApp Image 2025-11-07 at 22.13.27
Nasional

Kapolri Sebut Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 23:27
IMG-20251107-WA0023
Nasional

Kapolri Benarkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Seorang Pelajar

Jumat, 7 November 2025 - 22:24
17625196861392104591743063021501
Nasional

Pelaku Peledakan di SMAN 72 Masih Menjalani Operasi di Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 22:09
17625200128042153443640638170580
Nasional

Petugas Gabungan Masih Berjaga di SMAN 72 Jakarta hingga Jumat Malam

Jumat, 7 November 2025 - 20:37
Next Post
indoposco

Pemprov DKI Ajak Komite Sekolah Kejar Vaksinasi 15 Persen Remaja

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.