• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Amankan Bukti Geledah Dua Kantor Dinas Pemkab Probolinggo

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 28 September 2021 - 17:02
in Nasional
Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) terkait dengan penetapan dan penahanan tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. Antara/Ho-Humas KPK

Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) terkait dengan penetapan dan penahanan tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. Antara/Ho-Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen serta barang elektronik dari penggeledahan 3 lokasi pada Senin (27/9) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Ketiga lokasi tersebut, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo, serta rumah yang berlokasi di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

BacaJuga:

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

“Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan serta diamankan bukti, di antaranya dokumen serta barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” tutur Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Antara di Jakarta, Selasa (28/9), dikutip dari Antara.

Selanjutnya, lanjut dia, terhadap bukti-bukti yang diamankan itu akan dianalisis, kemudian segera dilakukan penyitaan untuk lengkapi berkas perkara tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan- kawan. KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus itu.

Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, serta Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1KUHP.

Sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan kalau pemilihan kepala desa serentak tahap kedua di Kabupaten Probolinggo yang awalnya pada tanggal 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa itu, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya melalui camat.

KPK mengatakan ada persyaratan khusus terkait dengan usulan nama para penjabat kepala desa, yaitu harus mendapatkan persetujuan Hasan (suami Puput) dalam bentuk tanda tangan pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput. Tidak hanya itu, calon penjabat kepala desa juga diwajibkan setor sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam wujud upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (mg2)

Tags: bupati probolinggohukumkorupsiPemkab Probolinggo

Berita Terkait.

miinuman
Nasional

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55
abdul
Nasional

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15
wisatawan
Nasional

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:34
ai
Nasional

Hadapi Dinamika, Praja IPDN Dituntut Kuasai Kompetensi Digital

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13
menpar
Nasional

Percepat Pengembangan Danau Toba, Menpar Tekankan Sinkronisasi Master Plan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:10
Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.