• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengamat Hukum Sebut Penetapan Status Tersangka Azis Syamsuddin Lambat

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 25 September 2021 - 10:41
in Headline
indoposco

Azis Syamsuddin di KPK (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Universitas Nasional Ismail Rumadan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Azis Syamsuddin oleh KPK terkesan lamban. Ia melihat lembaga antirasuah tersebut terlalu banyak pertimbangan.

“Mungkin berkaitan bukti permulaan yang diperoleh oleh penyidik KPK belum cukup dan kemudian masalah status AS sebagai pejabat publik, (Wakil Ketua Komisi III DPR RI). Sehingga KPK sangat hati-hati untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Ismail Rumadan melalui gawai, Sabtu (25/9/2021).

Terkait kecenderungan korupsi yang terus dilakukan oleh pejabat publik, menurut dia, lantaran mereka diserahkan kewenangan dan tugas untuk mengurusi negara dan rakyatnya. Pada posisi tersebut banyak dari pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.

“Hal ini menyebabkan mereka abai terhadap kepentingan masyarakat dan publik yang harus diurus,” katanya.

“Seharusnya mereka juga paham dan sadar bahwa posisi dan kewenangan yang diberikan adalah amanat dari rakyat, sehingga benar-benar mereka menjaga amanat tersebut,” imbuhnya.

Hukum sebagai panglima, dikatakan dia, dimaksudkan bahwa apapun aktivitas yang dilakukan oleh pejabat harus tunduk dan patuh terhadap hukum. Hukumlah menjadi landasan berpijak setiap kebijakan dan aktivitas yang dilakukan oleh para pejabat.

Dan hukum pulalah, lanjut dia, menjadi terdepan dalam memberantas setiap tindakan penyalagunaan kewenangan oleh para pejabat tersebut.

“Jangan sampai kekuasaan mendominasi fungsi hukum sebagai panglima dalam mengelola jalannya pemerintahan utntuk kesejahteraan rakyat,” terangnya.

“Sudah sepantasnya hukuman berat yang harus dijatuhkan kepada pejabat yang melakukan korupsi terkait penghianatan terhadap amant rakyat yang disalah gunakan para pejabat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, para penegak hukum saat ini masih terkesan dipengaruhi oleh berbagai kepentingan, terutama kepentingan politik dan ekonomi, sehingga penegakkan hukum tidak maksimal, dan terkesan diskriminatif. (nas)

Tags: azis syamsuddinKasus Suap di Lampung Tengah
Previous Post

Ini Pemain Liga Inggris yang Dipanggil Brasil untuk Kualifikasi Piala Dunia

Next Post

Revisi Perda PLP2B, Distan: Pangan Banten Harus Berkelanjutan

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
gerung
Headline

Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

Senin, 10 November 2025 - 13:05
tutut
Headline

Tanggapi Pro-Kontra Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ini Kata Mbak Tutut

Senin, 10 November 2025 - 12:51
soeharto
Headline

Eks Presiden Soeharto Ditetapkan Pahlawan, Prabowo Serahkan Gelar kepada Mantan Istri

Senin, 10 November 2025 - 12:16
u-17
Headline

Jelang Laga Penentuan PD U-17 Kontra Honduras, Kondisi Lucas Lee Terus Dipantau

Senin, 10 November 2025 - 11:00
pahlawan
Headline

Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto

Senin, 10 November 2025 - 10:53
Next Post
indoposco

Revisi Perda PLP2B, Distan: Pangan Banten Harus Berkelanjutan

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.