• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Firli Bahuri dan Azis Syamsuddin Saling Menetapkan di Bulan September

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 25 September 2021 - 15:50
in Headline
indoposco

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyandang status tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penetapan tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah menyisakan kisah menarik. Bukan dari sisi hukum, melainkan ada hal yang lain.

Bila mengilas historis pada Jumat, September tahun 2019 saat fit and proper test (uji kelayakan) calon Pimpinan KPK yang digelar di Kompleks DPR, Jakarta.

BacaJuga:

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Ketua Tim Voting terhadap Irjen Firli Bahuri ialah Azis Syamsuddin dalam kapasitasnya, sebagai Ketua Komisi III DPR RI dan menjadikan Irjen Firli dengan 56 suara anggota DPR sebagai Ketua KPK.

Kini, Jumat 24 September 2021 Azis Syamsuddin ditangkap dan diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka, di mana Irjen Firli Bahuri menjabat sebagai ketua lembaga antirasuah itu.

“Ini kisah menarik terhadap 2 orang kapasitasnya sama-sama ketua, yang jadi ketua KPK dan satu lagi ketua yang memilih ketua KPK menjadi tersangka,” kata Pengamat hukum Universitas Bung Karno (UBK), Azmi Syahputra dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021).

Terkait penangkapan KPK itu layak diapresiasi, karena sebagai penegak hukum harus tegas dan objektif serta menunjukkan kewibawaannya, surat panggilan terhadapnya sudah dilakukan secara patut.

“Bisa jadi penjemputan Azis Syamsuddin ke rumahnya oleh KPK, menunjukkan tidak ada toleransi waktu lagi atas dirinya, sehingga alasan dalam surat Azis Syamsuddin tidak dapat diterima,” nilai Azmi.

Mengingat sejak April 2021 Ketua KPK sudah menyebutkan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara suap Wali Kota Tanjung Balai. Jadi sudah dihitung 5 bulan sejak pernyataan itu.

“Tidak ada toleransi lagi bagi Azis Syamsuddin mengulur waktu dengan alasan apapun, karena bila kasus ini tidak tuntas akan jadi PR dan pertanyaan publik terhadap KPK,” tutur Azmi.

Azis Syamsudin telah ditahan untuk kepentingan penyidikan hingga 20 hari ke depan. Dia terancam pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (dan)

Tags: azis syamsuddinFirli BahuriKasus Suap di Lampung TengahKPK

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Jumat, 3 April 2026 - 11:22
mbg
Headline

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Jumat, 3 April 2026 - 10:38
pratikno
Headline

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Jumat, 3 April 2026 - 09:09
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Headline

Austria dan Sejumlah Negara Eropa Kompak Blokade Militer AS ke Iran

Jumat, 3 April 2026 - 02:43
Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik
Headline

Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik

Jumat, 3 April 2026 - 00:26
KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain
Headline

KPK Telusuri Aset Eks Kajari Hulu Sungai Utara yang Disamarkan Pakai Nama Orang Lain

Kamis, 2 April 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.