• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ditreskrimum Polda Lampung Tangkap Tiga Tersangka Pembuat Senpi Rakitan

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Kamis, 23 September 2021 - 21:14
in Nusantara
Polisi mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana pembuatan senjata api rakitan dan penjualan amunisi secara ilegal.

Polisi mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana pembuatan senjata api rakitan dan penjualan amunisi secara ilegal.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil membekuk tiga orang tersangka tindak pidana pembuatan senjata api rakitan dan penjualan amunisi secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan, perdagangan dan kepemilikan senjata api illegal jenis revolver ini hasil pengembangan dari tertangkapnya pelaku penadahan pencurian bermotor atau Curanmor.

“Pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 10.00 Wib tim Tekab 308 Polda Lampung telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga memiliki, memperjual belikan senjata api rakitan Jenis revolver warna silver dengan silinder amunisi 5,6,” kata AKBP Reynold kepada wartawan, Kamis (23/9).

Ketiga tersangka mayoritas berprofesi sebagai buruh, yakni Rikabdi (21) warga Desa Mataram Udik, Mataram, Lampung Tengah. Muhammad Abidin (32) warga Bandarrejo, Natar Kabupaten Lampung Selatan dan Munawir Sajali (27) warga Dusun Bumiratu, Lampung Tengah.

“Tersangka dengan sengaja memperjual beli senjata api rakitan jenis Revolver Warna Silver dengan harga Rp.1.800.000,” ungkap Reynold.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat republik indonesia Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang senjata api dan senjata tajam. (gin)

Tags: Polda LampungPolrisenpisenpi rakitan
Previous Post

Klaster Covid-19 dari Pendidikan, DPR: Keselamatan Generasi Muda Utama

Next Post

Tukul Arwana Jalani Operasi selama 3 Jam, Begini Kondisinya Sekarang

Related Posts

golf
Nusantara

Diikuti 148 Peserta, Turnamen Golf Kapolda Banten 2025 Resmi Dibuka

Sabtu, 8 November 2025 - 21:09
syariah
Nusantara

OPOP, Motor Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren

Sabtu, 8 November 2025 - 20:32
GEMPA
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M4,4 Hantam Tarakan, BMKG: Getaran Hingga Nunukan

Sabtu, 8 November 2025 - 17:58
ANDRA
Nusantara

Andra Soni Beri Semangat Tim Sepakbola Popnas Banten yang Lolos Semifinal

Sabtu, 8 November 2025 - 17:45
17625849615601705128336353555429
Nusantara

Menilik Potensi Wisata Pengamatan Migrasi Burung

Sabtu, 8 November 2025 - 15:02
WhatsApp Image 2025-11-08 at 13.03.38
Nusantara

Ratusan Peserta dari Sabang hingga Merauke Ikuti Konsolidasi Relawan Nasional 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 13:07
Next Post
Tukul Arwana Jalani Operasi selama 3 Jam, Begini Kondisinya Sekarang

Tukul Arwana Jalani Operasi selama 3 Jam, Begini Kondisinya Sekarang

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.