• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Seruan Pemprov DKI terkait Reklame Rokok Abaikan Pemulihan Ekonomi

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 23 September 2021 - 13:19
in Megapolitan
Penjual rokok. Foto: Antara

Penjual rokok. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pedagang untuk pajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok. Hal tersebut dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto mengatakan, Seruan Gubernur DKI Jakarta tersebut kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi. Pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi covid-19 adalah hal yang sangat penting.

Pelarangan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, menurut dia, seharusnya memperhatikan kondisi masyarakat bawah dalam keadaan ekonomi sedang sulit seperti ini.

“Saya bukan perokok, bukan berarti saya melarang teman-teman saya untuk merokok,” ujar Joko Setiyanto dalam keterangan, Selasa (21/9/2021).

Dia menilai seruan tersebut hanya membuang-buang energi bagi Pemprov DKI. Menurutnya Pemprov Jakarta bisa mengerjakan hal yang lebih penting daripada menutup reklame dan display rokok.

“Ada masalah yang harus diselesaikan dengan cepat dahulu, seperti menyelesaikan vaksinasi di pasar agar masyarakat tidak takut untuk masuk pasar,” katanya

Hal yang sama diungkapkan Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah. Dia mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta kontra poduktif dengan kebijakan pemerintah pusat terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebab, menurut dia, menghidupkan kembali ekonomi setelah 2 tahun terdampak pandemi adalah hal yang lebih perlu dilakukan segera.

Ia mengatakan, kebijakan yang diambil Pemprov DKI bertentangan dengan peraturan yang lain, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012, yang di dalam PP tersebut rokok diizinkan melakukan reklame dalam ruang. Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009.

Dalam keputusan MK tersebut, rokok tidak ditempatkan sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang. Produk rokok, sama seperti produk lainnya yang biasa ditemukan di minimarket atau toko adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau.

Karena itu, ia menekankan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara jangan menerapkan aturan sendiri yang dapat berimbas luas dan disalahartikan. “DKI Jakarta adalah bagian tidak terpisahkan oleh NKRI, seruan (Anis Baswedan) melanggar peraturan yang ada,” ungkapnya. (nas)

Tags: Pemprov DKIrokok
Previous Post

Tinjau Serbuan Vaksinasi AKABRI 1998, Kapolri: Wujud Sinergitas TNI dan Polri

Next Post

Polda Metro Segel Bar Pelanggar PPKM di Tebet

Related Posts

khoirudin
Megapolitan

Job Fair Disabilitas, Kesetaraan Peluang Kerja untuk Semua

Kamis, 6 November 2025 - 22:16
bnn
Megapolitan

BNN Gerebek Kampung Ambon Jakarta Barat

Kamis, 6 November 2025 - 21:31
orang-hilang
Megapolitan

Polisi Tindaklanjuti Laporan Wanita Kehilangan Suami yang Jadi ABK

Kamis, 6 November 2025 - 21:03
pasar-cikarang
Megapolitan

Libatkan Tim Labfor, Polisi Selidiki Kebakaran di Pasar Cikarang

Kamis, 6 November 2025 - 20:25
ali-hakim
Megapolitan

Sindir RDF Rorotan, Legislator Gerindra: Proyek Ambisius Jadi Polusi Baru

Kamis, 6 November 2025 - 19:50
WhatsApp Image 2025-11-06 at 08.38.05
Megapolitan

Disebut Sebagai Corporate Culture, Pengamat : UI Harus Kembali ke Akademik Bukan Komersial

Kamis, 6 November 2025 - 11:15
Next Post
Polda Metro Segel Bar Pelanggar PPKM di Tebet

Polda Metro Segel Bar Pelanggar PPKM di Tebet

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.