• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Seruan Pemprov DKI terkait Reklame Rokok Abaikan Pemulihan Ekonomi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 September 2021 - 13:45
in Megapolitan
Penjual rokok. Foto: Antara

Penjual rokok. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pedagang untuk pajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok. Hal tersebut dinilai mengabaikan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto mengatakan, Seruan Gubernur DKI Jakarta tersebut kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi. Pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi covid-19 adalah hal yang sangat penting.

BacaJuga:

Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Percontohan Zona Integritas untuk BPN Banten

Aston Kartika Grogol Luncurkan Paket Halalbihalal dan Promo Menginap Lebaran

Cenderung Bervariatif, Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Pelarangan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, menurut dia, seharusnya memperhatikan kondisi masyarakat bawah dalam keadaan ekonomi sedang sulit seperti ini.

“Saya bukan perokok, bukan berarti saya melarang teman-teman saya untuk merokok,” ujar Joko Setiyanto dalam keterangan, Selasa (21/9/2021).

Dia menilai seruan tersebut hanya membuang-buang energi bagi Pemprov DKI. Menurutnya Pemprov Jakarta bisa mengerjakan hal yang lebih penting daripada menutup reklame dan display rokok.

“Ada masalah yang harus diselesaikan dengan cepat dahulu, seperti menyelesaikan vaksinasi di pasar agar masyarakat tidak takut untuk masuk pasar,” katanya

Hal yang sama diungkapkan Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah. Dia mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta kontra poduktif dengan kebijakan pemerintah pusat terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebab, menurut dia, menghidupkan kembali ekonomi setelah 2 tahun terdampak pandemi adalah hal yang lebih perlu dilakukan segera.

Ia mengatakan, kebijakan yang diambil Pemprov DKI bertentangan dengan peraturan yang lain, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012, yang di dalam PP tersebut rokok diizinkan melakukan reklame dalam ruang. Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009.

Dalam keputusan MK tersebut, rokok tidak ditempatkan sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang. Produk rokok, sama seperti produk lainnya yang biasa ditemukan di minimarket atau toko adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau.

Karena itu, ia menekankan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara jangan menerapkan aturan sendiri yang dapat berimbas luas dan disalahartikan. “DKI Jakarta adalah bagian tidak terpisahkan oleh NKRI, seruan (Anis Baswedan) melanggar peraturan yang ada,” ungkapnya. (nas)

Tags: Pemprov DKIrokok

Berita Terkait.

bpn
Megapolitan

Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Percontohan Zona Integritas untuk BPN Banten

Kamis, 2 April 2026 - 15:25
aston
Megapolitan

Aston Kartika Grogol Luncurkan Paket Halalbihalal dan Promo Menginap Lebaran

Kamis, 2 April 2026 - 13:23
hujan
Megapolitan

Cenderung Bervariatif, Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Kamis, 2 April 2026 - 08:24
Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI
Megapolitan

Dalami Sengketa Lahan Pertanian di Cengkareng, BAM DPR Siap Panggil BPN hingga Pemprov DKI

Rabu, 1 April 2026 - 22:46
Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy
Megapolitan

Regulasi Kelembagaan melalui Executive Policy

Rabu, 1 April 2026 - 21:41
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Rabu, 1 April 2026 - 08:10

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.