• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemprov Banten Bisa Langsung Proses Open Bidding Sekda Definitif

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 21 September 2021 - 13:18
in Nusantara
Sekda Banten

Mantan Sekda Banten Al Muktabar.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengunduruan diri Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar secara de  jure (hukum) dinilai sah karena  Gubernur Banten Wahidin Halim  telah menerima dan menyetujui  pengunduran diri tersebut.

“Pengunduran diri Sekda Banten itu sudah sah secara de jure karena telah disetujui oleh  Gubernur Banten. Karena itu, langkah yang  telah diambil oleh Gubernur Banten  menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda untuk mengisi kevakuman jabatan, sudah tepat,” ujar mantan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Antonius Sumaryanto, kepada Indoposco.id, Selasa (21/9/2021).

BacaJuga:

Suhu Kawah Melonjak, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Slamet Ditutup

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Cuaca Ekstrem dan Masuk Benda Asing, Whoosh Sempat Berhenti di Kopo

Menurut Anton,  keberadaan Plt Sekda Banten tugasnya hanya untuk mempersiapkan seleksi terbuka (Selter) atau open bidding untuk memilih Sekda Banten definitif.

“Jabatan Plt Sekda tidak bisa mengambil kebijakan strategis seperti terkait keuangan, rotasi dan mutasi pegawai serta perubahan organisasi,” kata Anton.

Anton juga menjelaskan bahwa jabatan Plt Sekda itu sifatnya hanya sementara, berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang hanya satu kali.

Karena itu, lanjut Anton, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus segera mengambil langkah cepat terkait  seleksi Sekda Banten definitif agar roda  pemerintahan berjalan efektif.

Anton mengatakan  Pemprov Banten  bisa langsung melakukan proses  Selter  atau open bidding  untuk memilih Sekda Banten definitif menggantikan Al Muktabar.

“Tidak perlu menunggu surat keputusan dari presiden terkait pengunduran diri Sekda Banten itu. Namun, sebelum melakukan open bidding  Sekda Banten, harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg). Karena, kewenangan menetapkan pejabat tinggi madya  itu ada di presiden,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengatakan, penetapan Plt Sekda Banten itu dilakukan karena pasca mengundurkan diri  dari Sekda Banten,  Al Muktabar langsung berhenti bekerja.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan maka gubernur menentukan Plt, yang sifatnya sementara. Jika nanti sudah ada surat keputusan presiden terkait pengunduran diri  Sekda Banten tersebut, maka akan ditetapkan Penjabat (Pj) Sekda Banten. Selanjutnya, akan dilakukan open bidding untuk menentukan Sekda Banten definitif,” ujarnya. (dam)

Tags: Pemprov Bantenpengunduruan Sekda BantenSekda Banten

Berita Terkait.

slamet
Nusantara

Suhu Kawah Melonjak, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Slamet Ditutup

Minggu, 5 April 2026 - 23:23
ntb
Nusantara

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Minggu, 5 April 2026 - 19:09
whoosh
Nusantara

Cuaca Ekstrem dan Masuk Benda Asing, Whoosh Sempat Berhenti di Kopo

Minggu, 5 April 2026 - 16:36
Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • uang

    Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.