• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Nunukan Cegah Peredaran Minuman Beralkohol

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 September 2021 - 14:52
in Nusantara
Bea Cukai Nunukan gelar konferensi pers atas penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di halaman kantor Bea Cukai Nunukan, pada Senin (20/09).

Bea Cukai Nunukan gelar konferensi pers atas penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di halaman kantor Bea Cukai Nunukan, pada Senin (20/09).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Nunukan gelar konferensi pers atas penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di halaman kantor Bea Cukai Nunukan, pada Senin (20/09). BKC yang diamankan berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang sebelumnya telah diserahterimakan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia, Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad pada tanggal 15 September 2021 lalu di Makotis Satgas Pamtas dan di Pelabuhan Tunontaka Nunukan. MMEA ini merupakan hasil dari penindakan Satgas Pamtas selama bertugas menjaga perbatasan RI di wilayah kabupaten Nunukan.

MMEA yang ditegah terdiri dari berbagai merek, berjenis bir dan non-bir dengan kadar alkohol 5% s.d 40%. Minuman keras tersebut dimasukkan dan dikeluarkan ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui wilayah perbatasan di kabupaten Nunukan. Adapun MMEA yang diserah-terimakan sebanyak 836 kaleng; 870 botol dan 11 jerrycan, total 1.026, 55 liter MMEA dengan rincian sebagai berikut merek Walton 698 kaleng @500 ml, Black Jack’s 177 botol @700 ml, Beer Bintang 467 botol @620 ml, Guinness 191 botol @620 ml, Arak 11 jerigen @5 liter, Brona 62 kaleng @500 ml, Diablo 48 kaleng @500 ml, Golden Ice Likeur 10 botol @700 ml, Hollan Beer 24 kaleng @330 ml, Prost Beer, 11 botol @620 ml, Parakee Red Wine 2 botol @3 liter, Chivas Regal 2 botol @1 liter, Good Day 3 botol @360 ml, R&B likeur 2 botol @700 ml, Arak Highland 2 botol @700 ml, Mon’s 4 kaleng @330 ml, Regal Likeur 1 botol @700 ml, Merk Lemon’s Beer 1 botol @ 700 ml, dan R&B Likeur, 1 botol @350 ml.

BacaJuga:

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

“Potensi kerugian negara dari sektor bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor atas penegahan MMEA ilegal tersebut sebesar Rp 149.313.909. Selain itu juga terdapat kerugian immateriil berupa dampak kesehatan masyarakat, keamanan, dan ketertiban, sehingga dengan penegahan MMEA ilegal tersebut dapat meminimalisir efek negatif bagi lingkungan masyarakat perbatasan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Chairul Anwar, pada Selasa (21/09).

Mengingat barang-barang tegahan tersebut merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor serta tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, maka menurut Chairul ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya serah terima ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Nunukan dengan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad dalam menjaga wilayah perbatasan RI, baik dari masuk maupun keluarnya barang-barang yang dapat merugikan negara baik dari penerimaan pajak maupun dari sisi manfaat. Selain itu juga diharapkan partisipasi khususnya dari instansi pemerintah terkait maupun aparat penegak hukum lain dan peran aktif masyarakat di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan pada umumnya untuk meningkatkan kerjasama dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi negara dari pemasukan barang-barang yang berdampak negatif bagi kesehatan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (bro)

Tags: Bea Cukaibea cukai nunukanMinuman Beralkohol

Berita Terkait.

KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:41
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:31
Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak
Nusantara

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:31
Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3227 shares
    Share 1291 Tweet 807
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1580 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1226 shares
    Share 490 Tweet 307
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.