• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Nunukan Cegah Peredaran Minuman Beralkohol

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 September 2021 - 14:52
in Nusantara
Bea Cukai Nunukan gelar konferensi pers atas penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di halaman kantor Bea Cukai Nunukan, pada Senin (20/09).

Bea Cukai Nunukan gelar konferensi pers atas penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di halaman kantor Bea Cukai Nunukan, pada Senin (20/09).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Nunukan gelar konferensi pers atas penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di halaman kantor Bea Cukai Nunukan, pada Senin (20/09). BKC yang diamankan berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang sebelumnya telah diserahterimakan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia, Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad pada tanggal 15 September 2021 lalu di Makotis Satgas Pamtas dan di Pelabuhan Tunontaka Nunukan. MMEA ini merupakan hasil dari penindakan Satgas Pamtas selama bertugas menjaga perbatasan RI di wilayah kabupaten Nunukan.

MMEA yang ditegah terdiri dari berbagai merek, berjenis bir dan non-bir dengan kadar alkohol 5% s.d 40%. Minuman keras tersebut dimasukkan dan dikeluarkan ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui wilayah perbatasan di kabupaten Nunukan. Adapun MMEA yang diserah-terimakan sebanyak 836 kaleng; 870 botol dan 11 jerrycan, total 1.026, 55 liter MMEA dengan rincian sebagai berikut merek Walton 698 kaleng @500 ml, Black Jack’s 177 botol @700 ml, Beer Bintang 467 botol @620 ml, Guinness 191 botol @620 ml, Arak 11 jerigen @5 liter, Brona 62 kaleng @500 ml, Diablo 48 kaleng @500 ml, Golden Ice Likeur 10 botol @700 ml, Hollan Beer 24 kaleng @330 ml, Prost Beer, 11 botol @620 ml, Parakee Red Wine 2 botol @3 liter, Chivas Regal 2 botol @1 liter, Good Day 3 botol @360 ml, R&B likeur 2 botol @700 ml, Arak Highland 2 botol @700 ml, Mon’s 4 kaleng @330 ml, Regal Likeur 1 botol @700 ml, Merk Lemon’s Beer 1 botol @ 700 ml, dan R&B Likeur, 1 botol @350 ml.

BacaJuga:

Perluasan Kawasan Berikat PT Phoenix Resources International untuk Kapasitas Produksi Makin Optimal

Gempa Bumi Dangkal M 3,0 Guncang Kolaka Timur di Sultra Pagi Tadi

Menjaga Tradisi Mudik di Kepulauan Maluku

“Potensi kerugian negara dari sektor bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor atas penegahan MMEA ilegal tersebut sebesar Rp 149.313.909. Selain itu juga terdapat kerugian immateriil berupa dampak kesehatan masyarakat, keamanan, dan ketertiban, sehingga dengan penegahan MMEA ilegal tersebut dapat meminimalisir efek negatif bagi lingkungan masyarakat perbatasan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Chairul Anwar, pada Selasa (21/09).

Mengingat barang-barang tegahan tersebut merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor serta tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, maka menurut Chairul ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya serah terima ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Nunukan dengan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad dalam menjaga wilayah perbatasan RI, baik dari masuk maupun keluarnya barang-barang yang dapat merugikan negara baik dari penerimaan pajak maupun dari sisi manfaat. Selain itu juga diharapkan partisipasi khususnya dari instansi pemerintah terkait maupun aparat penegak hukum lain dan peran aktif masyarakat di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan pada umumnya untuk meningkatkan kerjasama dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi negara dari pemasukan barang-barang yang berdampak negatif bagi kesehatan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (bro)

Tags: Bea Cukaibea cukai nunukanMinuman Beralkohol

Berita Terkait.

BC-Kalbagtim
Nusantara

Perluasan Kawasan Berikat PT Phoenix Resources International untuk Kapasitas Produksi Makin Optimal

Senin, 16 Maret 2026 - 10:05
Gempa-Kolaka
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M 3,0 Guncang Kolaka Timur di Sultra Pagi Tadi

Senin, 16 Maret 2026 - 08:43
Pemudik
Nusantara

Menjaga Tradisi Mudik di Kepulauan Maluku

Senin, 16 Maret 2026 - 03:27
Sayuran
Nusantara

Paket Wisata “Jika Aku Jadi Orang Desa” di Magetan

Senin, 16 Maret 2026 - 01:45
lombok
Nusantara

Polres Lombok Tengah Cegah Kenakalan Remaja Lewat Run Ramadhan

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:04
bandung
Nusantara

Pedagang di Rajamandala Bandung Siap Layani Pemudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:20

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.