• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Tak Respon Surat Tilang, 6.925 STNK Diblokir Polisi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 September 2021 - 09:10
in Daerah
indoposco

Pemberlakukan ETLE di Kota Serang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 6.925 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir Polda Banten lantaran tidak merespon surat tilang. Data itu terangkum berdasarkan hasil penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, terdapat 9.025 kendaraan yang dilakukan penilangan elektronik. Jumlah itu hasil evaluasi sejak 1 April hingga 31 Agustus 2021.

BacaJuga:

PLN Icon Plus Perluas Pendidikan Digital hingga Pulau Lepar

Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok Global

Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Guncang Pacitan di Jatim, Getaran Susulan Berulang 

“Dimana penilangan terbanyak dilakukan pada April 2021, yaitu sebanyak 4.509 lembar tilang,” katanya, Senin (20/9/2021).

Ia menjelaskan, pelanggaran yang tercaptured oleh ETLE Polda Banten dari semua titik sebanyak 67.703, namun surat konfirmasi terkirim sebanyak 10.249 lembar. Dari jumlah tersebut, 3.134 surat yang direspon oleh pelanggar secara langsung dan 2.136 yang merespon melalui website ETLEBANTEN.INFO dan keseluruhan keluar penagihan denda atas pelanggaran.

Jenis kendaraan yang ditilang 8.232 kendaraan plat hitam, 20 kendaraan plat kuning dan 198 plat merah. Pelanggaran didominasi oleh yang tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 8.294, menggunakan handphone sebanyak 156, tidak gunakan helm 456, pelanggaran marka jalan 88 dan kelebihan penumpang 31 kendaraan.

“Sebanyak 5.859 pelanggar sudah membayar denda E-Tilang baik melalui BRIVA maupun Billing SIMPONI. Namun Ditlantas Polda Banten juga telah mengajukan sebanyak 6.925 blokir terhadap STNK pelanggar yang tidak merespon surat konfirmasi yang dikirimkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, melalui ETLE Polda Banten dapat melakukan pengawasan di jalanan selama 24 jam dengan bukti yang valid serta efektif.

Terdapat lima titik kamera ETLE di wilayah Kota Serang, yaitu di Perempatan Pisang Mas, Perempat Sumur Pecung, Perempatan Ciceri dan camera cek point jalan Pantura. Masyarakat diminta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mematuhi aturan berkendara.

“Polri terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan ETLE ini. Dengan adanya ETLE kami dapat melakukan pengawasan kepada masyarakat di jalan raya, yang mana tujuannya untuk menertibkan masyarakat,” ucapnya. (son)

Tags: e-TilangETLEPolda BantenPolriTilang Elektronik

Berita Terkait.

PLN Icon Plus Perluas Pendidikan Digital hingga Pulau Lepar
Daerah

PLN Icon Plus Perluas Pendidikan Digital hingga Pulau Lepar

Kamis, 3 September 2026 - 12:55
Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok Global
Daerah

Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok Global

Kamis, 3 September 2026 - 11:07
Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Guncang Pacitan di Jatim, Getaran Susulan Berulang 
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Guncang Pacitan di Jatim, Getaran Susulan Berulang 

Kamis, 3 September 2026 - 07:47
Pascagempa NTT, Pendampingan Psikologis Dinilai Tak Kalah Penting dari Bantuan Logistik
Daerah

Pascagempa NTT, Pendampingan Psikologis Dinilai Tak Kalah Penting dari Bantuan Logistik

Rabu, 2 September 2026 - 23:15
Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo
Daerah

Belum Genap Dua Tahun Memimpin, Gubernur Andra Soni Resmikan Tujuh Daerah Irigasi

Rabu, 2 September 2026 - 20:50
Bea Cukai Madura Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 31,7 Miliar 
Daerah

Bea Cukai Madura Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 31,7 Miliar 

Rabu, 2 September 2026 - 17:02

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.