• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Miliki Ganja 22,76 Gram, Seorang Karyawan di Serang Diciduk Polisi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 September 2021 - 13:54
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi barang bukti ganja. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – RS (33), seorang karyawan di salah satu perusahaan wilayah Kabupaten Serang diciduk Polisi lantaran kedapatan ganja kering seberat 22,76 gram. Pria asal Kota Serang itu kini harus mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, penangkapan berawal dari informasi, akan ada paket kiriman ganja dari luar daerah. Setelah ditelusuri, identitas serta keberadaan RS diketahui.

BacaJuga:

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Menurutnya, tersangka RS ditangkap di rumahnya yang beralamat di Komplek Bumi Agung Permai, Keulrahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 17 September 2021 sekitar jam 15.00 WIB.

“Petugas langsung mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat bruto 22,76 gram,” katanya, Senin (20/9/2021).

Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus ganja dengan kertas nasi warna cokelat dan ditempatkan di dalam tempat makanan. Barang haram itu, disembunyikan di dalam lemari pakaian.

“Awalnya petugas yang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap ganja melalui media sosial mulai marak. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal maksimal 20 tahun penjara. (son)

Tags: kabupaten serangpenyelundupan ganjaPolda BantenPolri

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.