• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Miliki Ganja 22,76 Gram, Seorang Karyawan di Serang Diciduk Polisi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 September 2021 - 13:54
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi barang bukti ganja. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – RS (33), seorang karyawan di salah satu perusahaan wilayah Kabupaten Serang diciduk Polisi lantaran kedapatan ganja kering seberat 22,76 gram. Pria asal Kota Serang itu kini harus mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, penangkapan berawal dari informasi, akan ada paket kiriman ganja dari luar daerah. Setelah ditelusuri, identitas serta keberadaan RS diketahui.

BacaJuga:

Kekeringan Meluas, BNPB: Ribuan KK Krisis Air Bersih di Jatim, Jateng hingga Jabar

Menkop Ferry Juliantono Letakkan Batu Pertama KDKMP Dekai, Dorong Kebangkitan Ekonomi Papua

Tindak Lanjut Penindakan Rokok Ilegal di Balikpapan, Pelaku Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Menurutnya, tersangka RS ditangkap di rumahnya yang beralamat di Komplek Bumi Agung Permai, Keulrahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 17 September 2021 sekitar jam 15.00 WIB.

“Petugas langsung mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat bruto 22,76 gram,” katanya, Senin (20/9/2021).

Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus ganja dengan kertas nasi warna cokelat dan ditempatkan di dalam tempat makanan. Barang haram itu, disembunyikan di dalam lemari pakaian.

“Awalnya petugas yang mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap ganja melalui media sosial mulai marak. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal maksimal 20 tahun penjara. (son)

Tags: kabupaten serangpenyelundupan ganjaPolda BantenPolri

Berita Terkait.

jatim
Nusantara

Kekeringan Meluas, BNPB: Ribuan KK Krisis Air Bersih di Jatim, Jateng hingga Jabar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:42
ferry
Nusantara

Menkop Ferry Juliantono Letakkan Batu Pertama KDKMP Dekai, Dorong Kebangkitan Ekonomi Papua

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:27
bc
Nusantara

Tindak Lanjut Penindakan Rokok Ilegal di Balikpapan, Pelaku Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:17
Gandeng PLN, Gubernur Banten Andra Soni Tebar Kepastian Energi bagi Investor
Nusantara

Gandeng PLN, Gubernur Banten Andra Soni Tebar Kepastian Energi bagi Investor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:23
Bea Cukai Palembang Dukung Pelaksanaan Super Garuda Shield 2026
Nusantara

Bea Cukai Palembang Dukung Pelaksanaan Super Garuda Shield 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:13
Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare
Nusantara

Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:21

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2099 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1983 shares
    Share 793 Tweet 496
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1405 shares
    Share 562 Tweet 351
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.