• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Penjelasan Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 September 2021 - 12:15
in Nasional
indoposco

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagaimana kita ketahui dalam tahun 2020 dan 2021, Indonesia menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang menimbulkan dampak pada sektor kesehatan maupun sektor ekonomi. Beberapa kebijakan yang terkait dengan pemulihan sektor ekonomi melalui Kementerian Koperasi dan UKM salah satunya adalah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan tujuan untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro menghadapi dampak pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyampaikan, Program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun anggaran 2020 telah tersalur kepada 12 juta pelaku usaha mikro, dengan alokasi anggaran sebesar Rp28,8 triliun dan penerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp2,4 juta.

BacaJuga:

Antrean BBM Mengular, YLKI Desak Pertamina dan ESDM Buka Data Stok dan Distribusi 

Bea Cukai Siapkan BTKI 2028, Dorong Tarif yang Dukung Industri dan Komoditas Unggulan

487 Satuan Pendidikan Terdampak Gempa NTT Mulai Tatap Muka, Ribuan Sekolah Lainnya Masih Darurat

Terkait dengan pelaksanaan program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun anggaran 2020 telah dilakukan survei oleh Tim Nasional Percepatan Penanganan Kemiskinan (TNP2K) Sekertariat Wakil Presiden dan Kementerian Koperasi dan UKM, BRI dan Lembaga Demografi-LPEM FEB UI, untuk melihat efektifitas pelaksanaan program BPUM.

“Berdasarkan survey oleh Tim TNP2K, dengan jumlah 1.261 responden, menunjukan bahwa 88,5 persen penerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku. Disamping itu berdasarkan survei yang dilakukan oleh Bank BRI menunjukkan bahwa 75,4 persen dari total pelaku usaha yang menerima BPUM membeli bahan baku/bibit/keperluan dapur. Hasil survey dari BRI juga menunjukan bahwa 44,8 persen responden menyatakan bahwa kapasitas dan kinerja usaha mengalami peningkatan, dari total usaha yang masih beroperasi setelah menerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Selanjutnya 51,5 persen responden menyatakan bahwa usaha beroperasi kembali dari total usaha yang tutup sementara setelah menerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM),” kata Arif.

Tidak berbeda dengan hasil survei TNP2K dan BRI, berdasarkan Survei Dampak Program Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap UMKM, Lembaga Demografi-LPEM FEB UI (Desember 2020), menyatakan bahwa 99% UMKM responden yang di survei menunjukan bahwa setelah menerima bantuan Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) lebih dari 50% (mayoritas UMKM) merasa optimis dapat bertahan lebih dari 12 bulan serta cukup optimis omset usaha dapat kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, hal ini disebabkan dana yang diperoleh dari program BPUM di pergunakan untuk pembelian bahan baku (34%), pembelian barang modal (33%) serta 58% membutuhkan tambahan modal untuk mempercepat pemulihan usahanya.

Hasil berbagai survei sebagaimana tersebut diatas, menunjukkan bahwa bantuan modal kerja sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro guna menjaga aktivitas usahanya agar dapat bertahan dan bagi yang sudah tutup dapat membuka usahanya kembali serta mencegah bagi pelaku usaha mikro untuk tidak jatuh ke dalam kategori masyarakat pra sejahtera/miskin yang berpotensi akan menimbulkan resiko sosial di kemudian hari.

“Dari uraian sebagaimana tersebut diatas, menunjukan bahwa Program BPUM tahun 2020 terbukti efektif untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak covid 19, sehingga pada tahun 2021 pemerintah melanjutkan kembali program BPUM tersebut yaitu memberikan kembali Bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. dan penerima BPUM mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp 1,2 juta dengan sasaran sebesar 12, 8 juta pelaku usaha mikro,” tutup Arif.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menambahkan, dalam rangka melaksanakan program BPUM pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan berupa perubahan peraturan yaitu perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021. Perubahan dan penerbitan ketentuan tersebut dalam upaya untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program BPUM tahun 2021 dan sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP) dan hasil pemeriksaan dari BPK RI.

Beberapa perubahan yg dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 diantaranya adalah sebagai berikut :

1.Usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM dengan tujuan agar memudahkan koordinasi dan agar database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.

2.Dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari dukcapil untuk validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima KUR.

3.Meminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran

“Dalam rangka pelaksanaan program BPUM tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengundang dinas yang membidangi koperasi dan UMKM propinsi/kabupaten/kota untuk mensosialisasikan aturan terkait penyaluran BPUM tahun 2021 dan menyampaikan hal-hal penting terkait dengan hasil reviu dari APIP maupun hasil pemeriksaan dari BPK tahun anggaran 2020 agar dapat digunakan sebagai upaya untuk meminimalkan permasalahan saat pelaksanaan program BPUM tahun anggaran 2021. Disamping itu, dalam kesempatan tersebut juga telah diminta peran aktif seluruh dinas untuk mengusulkan pelaku usaha mikro di daerahnya masing-masing,” tegas Eddy.

Sebagai sarana koordinasi pelaksanaan program BPUM 2021, telah dibentuk kelompok kerja (pokja) pada Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia agar dapat memaksimalkan usulan calon penerima BPUM khususnya didaerah-daerah yang masih rendah realisasi penerima BPUM pada tahun anggaran 2020.

Eddy menekankan, Program BPUM tahun 2021 telah berjalan dengan lancar berkat koordinasi yang baik antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM propinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia. Disamping itu, dalam proses penyalurannya juga terus dilakukan pengawalan dari APIP (Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan dan Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM) sehingga apabila dijumpai permasalahan terkait dengan pelaksanaan program BPUM dapat langsung dilakukan upaya perbaikan-perbaikan sehingga program BPUM 2021 dapat berjalan lebih baik dan akuntabilitasnya terjaga.

Sebagai informasi sampai dengan Agustus 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan program BPUM kepada 12,7 juta penerima i pelaku usaha mikro dengan nilai realisasi anggaran sebesar Rp15,24 triliun atau sebesar 99,2% dari pagu anggaran sebesar Rp15,36 triliun. (bro)

Tags: Banpres Produktif Usaha MikroBPUMkemenkop ukmKemenKopUKM

Berita Terkait.

Antrean BBM Mengular, YLKI Desak Pertamina dan ESDM Buka Data Stok dan Distribusi 
Nasional

Antrean BBM Mengular, YLKI Desak Pertamina dan ESDM Buka Data Stok dan Distribusi 

Senin, 14 September 2026 - 18:30
Bea Cukai Siapkan BTKI 2028, Dorong Tarif yang Dukung Industri dan Komoditas Unggulan
Nasional

Bea Cukai Siapkan BTKI 2028, Dorong Tarif yang Dukung Industri dan Komoditas Unggulan

Senin, 14 September 2026 - 18:09
487 Satuan Pendidikan Terdampak Gempa NTT Mulai Tatap Muka, Ribuan Sekolah Lainnya Masih Darurat
Nasional

487 Satuan Pendidikan Terdampak Gempa NTT Mulai Tatap Muka, Ribuan Sekolah Lainnya Masih Darurat

Senin, 14 September 2026 - 17:59
Pokana (PTTASEN) Gandeng Sekolah Relawan Salurkan 60.000 MaskerCSR
Nasional

Pokana (PTTASEN) Gandeng Sekolah Relawan Salurkan 60.000 MaskerCSR

Senin, 14 September 2026 - 16:31
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Nasional

DPR RI: Marketplace MBG Harus Cegah Permainan Harga

Senin, 14 September 2026 - 15:30
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Nasional

Ketua DPD RI: Indonesia Butuh Banyak SDM Kemaritiman

Senin, 14 September 2026 - 15:00

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1495 shares
    Share 598 Tweet 374
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1184 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.